BAB I
JUAL BELI MATA
UANG
DALAM PERSEPEKTIP MUQARANAH MAZHAB FI’MUAMALAH DAN REALITAS PADA MASA
KINI.
A.
PENGERTIAN JUAL
BERI UANG ATAU TUKAR UANG (AS-SHARF)
Didalam buku yang berkaitan dengan teransaksi dalam islam ,baik
didalam fiqih muamalah dan ekonomi islam ,kata jual beli uang seriang kali
ditemukan didalam fiqih muamalah,namun didalam ilmu ekonomi dan perbankan dalam
islam kata jual beli uang tidak banyak digunakan namun sering dinamakan dengan
tukar uang.
Namun kedua istilah tersebut pada eksitensinya sama tidak ada yang
berbeda, karna didalam bahasa arab keduanya disebut dengan as-sharf .
ini digambarkan oleh para ahli yang mendefinisikan as-sharf dalam berbagai macam pendapat.diantaranya
adalah.
1.
Menurut
Prof.Dr.Sutan Remy Sjadaeni,SH.didalam bukunya yang berjudul perbankkan
syari’ah mengemukakan bahwa arti harfiah as-sharf adalah :
penambahan,penukaran,penghindaran,pemalingan atau teransaksi jual beli mata
uang,
2.
Ualama fiqih
mendefinisikan as-sharf adalah:sebagai memperjual belikan uang dengan
uang baik yang sejenis maupun tidak.
3.
Adiarman
A.Karim didalam bukunya yang berjudul
ekonomi makro islam pada hal.157 mengemukakan Exchonge Rates ( nilai tukar
uang) atau yang lebih populer dengan sebutan kurs mata uang adalah: catatan
(quotation) harga pasar dari mata uang asing,(foraign currency) atau respiprokalnya yaitu harga mata uang
domestik dalam mata uang asing.
B.
PANDANGAN ISLAM
TENTANG JUAL BELI UANG ATAU NILAI TUKAR UANG
a.
Dasar hukum
jual beli yang atau tukar uang
Ulama fiqih menyatakan bahwa dasar diperbolehkan penjualan mata
uang berdasarkan pada sabda Rasulallah SAW. diantaranya:
1)
Hadis yang
diriwayatkan oleh juma’ah
Artinya :’’rasulallah SAW.bersabda ‘’....(jual beli) emas dengan emas,perak dengan perak,gandum
dengan gandum,kurma dengan kurma,anggur dengan anggur,apabila satu jenia harus
sama (kualitas dan kuantitas dan dilakukan) secara tunai,apabila jenisnya
berbeda ,maka jualah dengan kehendakmu dengan syarat secara tunai’’(HR.juma’ah)
2)
Riwayat ibnu
umar
Artinya :’’janganlah kamu menjual emas dengan emas dan perak
dengan perak kecuali sejenis,dan jangan pulakamu menjual belikan perak dengan
emas yang setatusnya gaib (tidak ada) dan yang lainya ada’’(HR.juma’ah)
Dengan demikian dalam jual beli mata uang ini terdapat dua syarat
kehusu : yaitu tidak menunda (an-nasiah) yang berti harus segera (al-faur) dan
tidak berlebihan (az-ziyadah) yang berti
dengan syarat berseimbang.
b.
Perbedaan
pendapat ulama tentang jual beli uang
Dalam majhab maliki diperselisihkan tentang penjualan yang
dilakukan bersama-sama jual beli mata uang (shharf) ,imam malik berpendapat bahwa perbuatan itu
tidak boleh kecuali salah satu lebih banyak dan yang lain mengikuti pihak yang
lain,baik jual beli mata uang itu dalam satu dinar atau beberapa dinar.
Pendapat lain mengatakan bahwa jual beli mata uang dalam satu
dinar,maka jual beli tersebut dibolehkan bagimanapun terjadinya sedangkan
apabila dalam jumlah yang lebih banyak maka salah satu diperhitungkan dengan
mengikuti kebolehan yang lain,apabila dimaksutkan untuk keduanya bersama-sama
,maka hal ini tidak boleh.
Asyab membolehkan jual beli mata uang bersama penjualnya,pendapat
ini dipandang lebih baik karna pendapt tersebut tidak terdapat hal-hal yang
mendatangkan riba.[1]
Namun sebagian ulama bersepakat bahwa jual-beli mata uang
disariatkan dengan tunai,kemudian mereka berbeda pendapat waktu yang membatasi
pengrtian atau pendapat tersebut dintaranya sbb:
1.
Imam abu
hanifah dan syafi’i
Berpendapat bahwa jual beli mata uang tejadi secara tunai selam
kedua belah pihak belum berpisah,baik penerimaanya itu segera atau lambat.
2.
Imam malik
Seperti yang sudah dijelaskan diatas ,lebih jelas dikemukakan oleh
imam malik bahwa ,jika penerimaan pada majlis terlambat,maka jual beli mata
uang itu batal maskipun kedua belah pihak belum berpisah,karnanya ia tidak
menyukai janji-janji didalmnya.
Pangkal silang pendapat dalam masalah ini ialah keraguan
merekanterhadap pengertian sabda rasulallah SAW.
الاهاءهاء
‘’keduali tuai dengan tunai’’
Sebeb yang
sedimikian tersebut berbedda tentang bsedikit dan bayaknya ,bagi fuqha yang
memandang kata-kata tersebut bisa dipakai untuk orang yang tidak terpisah dari
majlis,yakni bahwa orang tersebut bisa dikatakan menjual dengan tgunai ,berbeda tentang bolehnya
penundaan dalam majlis.
Sebalikinya
bagi fuqha yang memandang kata-kata tersebut tidak benar jika terjadi
penerimaan dari kedua belah pihak dengan segera menyatakan jual beli mata uang
batal apa bila penerimaan barang atau uang terlambat dari akad dalam
majlis.demikiaan ini karna kesepakatan pendapat mereka dalam masalh ini
adalah: dalam jual beli mata uang bagi
mereka tidak ada hal-hal sbb:
a.
Pemindahan hak (hiwalah)
b.
Tanggungan (hamalah)
c.
Atau filihan (khiyar)
Kecuali apa yang diriwayatkan dari Abu Tsaur bahwa ia
membolehkan hal tersebut untuk khiyar.
3.
Ulama kontemporer
kemudian
didalam buku yang ditulis oleh .DR.KH.Sahal Mahfudh,MA tntang solusi hukum
islam.menjelaskan bahwa membeli emas dengan uang kertas dalam hali ini jual
beli mata uang mas dan perak serta uang yang jenis sekarang dibolehkan karna uang tersebut termasuk
benda,jadi tidak diharuskan persamaanya,timbang terima (muqabadhah) .
Ini
berlandasan pada qias yang konprehensif,juga
berdasarkan kaidah yang mencakup seperti yang lain,adapun kaidah trsebut adalah
‘’semua komuditas yang berlaku di masyarakt seperti keadaan benda maka dalam
hal ini terdapt dua ketentuan :keberadaanya
sebagai komodiatas dan sebagai benda dengan uang ,berbeda dengan kemungkinan keberadaanya sebagi jaminan uatang maka sesuai dengan
kias yang tidak konprohensif atau kaidah berdasarkan kaidah yang tidak menjakup seperti kaadan
lain.[2]
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009