Senin, 02 November 2015

tukar menukar mata uang dalam islam

 BAB I
JUAL BELI MATA UANG                                                                                                                   DALAM PERSEPEKTIP MUQARANAH MAZHAB FI’MUAMALAH DAN REALITAS PADA MASA KINI.

A.     PENGERTIAN JUAL BERI UANG ATAU TUKAR UANG (AS-SHARF)
Didalam buku yang berkaitan dengan teransaksi dalam islam ,baik didalam fiqih muamalah dan ekonomi islam ,kata jual beli uang seriang kali ditemukan didalam fiqih muamalah,namun didalam ilmu ekonomi dan perbankan dalam islam kata jual beli uang tidak banyak digunakan namun sering dinamakan dengan tukar uang.
Namun kedua istilah tersebut pada eksitensinya sama tidak ada yang berbeda, karna didalam bahasa arab keduanya disebut dengan as-sharf . ini digambarkan oleh para ahli yang mendefinisikan as-sharf  dalam berbagai macam pendapat.diantaranya adalah.
1.      Menurut Prof.Dr.Sutan Remy Sjadaeni,SH.didalam bukunya yang berjudul perbankkan syari’ah mengemukakan bahwa arti harfiah as-sharf   adalah : penambahan,penukaran,penghindaran,pemalingan atau teransaksi jual beli mata uang,
2.      Ualama fiqih mendefinisikan as-sharf  adalah:sebagai memperjual belikan uang dengan uang baik yang sejenis maupun tidak.
3.      Adiarman A.Karim  didalam bukunya yang berjudul ekonomi makro islam pada hal.157 mengemukakan Exchonge Rates ( nilai tukar uang) atau yang lebih populer dengan sebutan kurs mata uang adalah: catatan (quotation) harga pasar dari mata uang asing,(foraign currency)  atau respiprokalnya yaitu harga mata uang domestik dalam mata uang asing.



B.     PANDANGAN ISLAM TENTANG JUAL BELI UANG ATAU NILAI TUKAR UANG
a.      Dasar hukum jual beli yang atau tukar uang
Ulama fiqih menyatakan bahwa dasar diperbolehkan penjualan mata uang berdasarkan pada sabda Rasulallah SAW. diantaranya:
1)      Hadis yang diriwayatkan oleh juma’ah
Artinya :’’rasulallah SAW.bersabda ‘’....(jual beli)  emas dengan emas,perak dengan perak,gandum dengan gandum,kurma dengan kurma,anggur dengan anggur,apabila satu jenia harus sama (kualitas dan kuantitas dan dilakukan) secara tunai,apabila jenisnya berbeda ,maka jualah dengan kehendakmu dengan syarat secara tunai’’(HR.juma’ah)
2)      Riwayat ibnu umar
Artinya :’’janganlah kamu menjual emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sejenis,dan jangan pulakamu menjual belikan perak dengan emas yang setatusnya gaib (tidak ada) dan yang lainya ada’’(HR.juma’ah)
Dengan demikian dalam jual beli mata uang ini terdapat dua syarat kehusu : yaitu tidak menunda (an-nasiah) yang berti harus segera (al-faur) dan tidak berlebihan (az-ziyadah)  yang berti dengan syarat berseimbang.
b.      Perbedaan pendapat ulama tentang jual beli uang
Dalam majhab maliki diperselisihkan tentang penjualan yang dilakukan bersama-sama jual beli mata uang (shharf)  ,imam malik berpendapat bahwa perbuatan itu tidak boleh kecuali salah satu lebih banyak dan yang lain mengikuti pihak yang lain,baik jual beli mata uang itu dalam satu dinar  atau beberapa dinar.
Pendapat lain mengatakan bahwa jual beli mata uang dalam satu dinar,maka jual beli tersebut dibolehkan bagimanapun terjadinya sedangkan apabila dalam jumlah yang lebih banyak maka salah satu diperhitungkan dengan mengikuti kebolehan yang lain,apabila dimaksutkan untuk keduanya bersama-sama ,maka hal ini tidak boleh.
Asyab membolehkan jual beli mata uang bersama penjualnya,pendapat ini dipandang lebih baik karna pendapt tersebut tidak terdapat hal-hal yang mendatangkan riba.[1]
Namun sebagian ulama bersepakat bahwa jual-beli mata uang disariatkan dengan tunai,kemudian mereka berbeda pendapat waktu yang membatasi pengrtian atau pendapat tersebut dintaranya sbb:
1.      Imam abu hanifah dan syafi’i
Berpendapat bahwa jual beli mata uang tejadi secara tunai selam kedua belah pihak belum berpisah,baik penerimaanya itu segera atau lambat.
2.      Imam malik
Seperti yang sudah dijelaskan diatas ,lebih jelas dikemukakan oleh imam malik bahwa ,jika penerimaan pada majlis terlambat,maka jual beli mata uang itu batal maskipun kedua belah pihak belum berpisah,karnanya ia tidak menyukai janji-janji didalmnya.
Pangkal silang pendapat dalam masalah ini ialah keraguan merekanterhadap pengertian sabda rasulallah SAW.
الاهاءهاء
‘’keduali tuai dengan tunai’’
Sebeb yang sedimikian tersebut berbedda tentang bsedikit dan bayaknya ,bagi fuqha yang memandang kata-kata tersebut bisa dipakai untuk orang yang tidak terpisah dari majlis,yakni bahwa orang tersebut bisa dikatakan menjual  dengan tgunai ,berbeda tentang bolehnya penundaan dalam majlis.
Sebalikinya bagi fuqha yang memandang kata-kata tersebut tidak benar jika terjadi penerimaan dari kedua belah pihak dengan segera menyatakan jual beli mata uang batal apa bila penerimaan barang atau uang terlambat dari akad dalam majlis.demikiaan ini karna kesepakatan pendapat mereka dalam masalh ini adalah:  dalam jual beli mata uang bagi mereka tidak ada hal-hal sbb:
a.       Pemindahan hak (hiwalah)
b.      Tanggungan (hamalah)
c.       Atau filihan (khiyar)
Kecuali  apa yang diriwayatkan dari Abu Tsaur bahwa ia membolehkan hal tersebut untuk khiyar.
3.      Ulama kontemporer
kemudian didalam buku yang ditulis oleh .DR.KH.Sahal Mahfudh,MA tntang solusi hukum islam.menjelaskan bahwa membeli emas dengan uang kertas dalam hali ini jual beli mata uang mas dan perak serta uang yang jenis sekarang  dibolehkan karna uang tersebut termasuk benda,jadi tidak diharuskan persamaanya,timbang terima (muqabadhah) .
        Ini berlandasan pada qias  yang konprehensif,juga berdasarkan kaidah yang mencakup seperti yang lain,adapun kaidah trsebut adalah ‘’semua komuditas yang berlaku di masyarakt seperti keadaan benda maka dalam hal ini terdapt dua ketentuan :keberadaanya  sebagai komodiatas dan sebagai benda dengan uang  ,berbeda dengan kemungkinan keberadaanya  sebagi jaminan uatang maka sesuai dengan kias  yang tidak konprohensif  atau kaidah berdasarkan  kaidah yang tidak menjakup seperti kaadan lain.[2]




[1] Ibnu Rusyd,Bidyatul Mujtahid,Jilid 4,Jakarta,Pustaka Amani,Cetakan Ke-Pertama Jumadil Ula 1416/Oktober 1995).H.165
[2] Sahal Mahfudah,Solusi Hukum Islam Keputusan Muhtamar,Munas Dan  Konbes Nahdatul Ulama 1926-2004.Surabaya,Diantama Surabaya.Cetakan Ke-3 Tahun 2006.H.87

1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus