Rabu, 27 Januari 2016

SEJARAH PERKEMBANGAN AL-QUR'AN

A.    Latar Belakang

Al-Qur’an di turunkan Allah kepada rasulullah Muhammad SAW untuk mengeluarkan manusia dari suasana yang gelap gulita menuju yang terang serta membimbing mereka kejalan yang lurus. Didalam al-Qur’an terdapat petunjuk bagi seluruh umat manusia, al-Qur’an juga merupakan mu’jizat Nabi Muhammad SAW yang masih bisa di rasakan sampai sekarang.
Seandainya al-Qur’an tidak dipelihara pada waktu Itu mungkin generasi muda sekarang tidak akan pernah tahu bentuk fisik dari al-Qur’an dan karena itu rujukan kaum muslim menjadi tidak orisinil.

A.    . Tujuan Penulisan Makalah
Oleh sebab itu makalah ini menjadi penting untuk dibahas agar kita sebagai kaum muslimin dapat mengetahui sejarah pemeliharaan al-Qur’an pada masa nabi Muhammad, Abu Bakar, ‘Ustman bin Affan, dan pasca sahabat sampai sekarang.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    . Definisi Pemeliharaan Al-qur’an.
              Ada  sebuah  janji  di  dalam  Al-Qur’an  bahwa  Allah  s.w.t.  akan memelihara Islam saat menghadapi bahaya dan percobaan seperti diungkapkan dalam ayat:

Dan Sesungguhnya kami Telah mengutus (beberapa rasul) sebelum kamu kepada umat-umat yang terdahulu.

Makna pemeliharaan Al Qur'an adalah Allah SWT memelihara dari pemalsuan dan perubahan teks-teksnya seperti yang terjadi terhadap Kitab-kitab suci lainnya. Pada permulaan Islam bangsa Arab adalah satu bangsa yang buta huruf, amat sedikit di antara mereka yang pandai menulis dan membaca. Bangsa Arab masih belum mengenal kertas seperti yang sekarang ini, jadi bagi mereka yang dapat menulis dan membaca, biasanya menuliskannya pada benda apa saja yang bisa di tulisi.
Walaupun bangsa Arab pada waktu itu masih buta huruf, tapi mereka mempunyai ingatan yang sangat kuat. Pegangan mereka dalam memelihara dan meriwayatkan syair-syair dari para pujangga, peristiwa-peristiwa yang terjadi dan lain sebagainya adalah dengan hafalan semata.Karena hal inilah Nabi mengambil suatu cara praktis yang selaras dengan keadaan itu dalam menyiarkan dan memelihara Al-Qur'anul Karim.
Setiap ayat yang diturunkan, Nabi menyuruh menghafalnya, dan menuliskannya di batu, kulit binatang, pelapah kurma, dan apa saja yang bisa dituliskan. Nabi menerangkan tertib urut ayat-ayat itu. Nabi mengadakan peraturan, yaitu Al-Qur'an saja yang boleh dituliskan, selain dari Al-Qur'an, Hadits atau pelajaran-pelajaran yang mereka dengar dari mulut Nabi dilarang untuk dituliskan. Larangan ini dengan maksud agar Al-Qur'an itu terpelihara, jangan dicampur aduk dengan yang lain-lain yang juga didengar dari Nabi.


B.     . PEMELIHARAAN AL-QUR’AN PADA MASA ROSULULLAH.
Pemeliharaan Al-Qur’an pada masa Nabi Muhammad SAW, terbagi atas dua kategori :
1.      . Pengumpulan dalam dada. Dengan cara menghafal, menghayati dan mengamalkan.
2.      . Pengumpulan dalam dokumen. Dengan cara menulis pada kitab atau diwujudkan dalam bentuk ukiran.
a.       . Pengumpulan Al-Qur'an dalam dada.
Rosulullah SAW adalah penghafal Al-Qur'an pertama dan contoh paling baik bagi sahabat dalam menghafal Al-Qur'an, sebagai realisasi kecintaan mereka terhadap pokok agama dan sumber risalah. Para sahabat selalu berkompetisi dalam menghafal Al-Qur'an, bahkan memerintahkan anak istrinya untuk menghafalnya.
Sahabat yang terkenal dalam bidang Al-Qur'an sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Bukhori adalah tujuh orang hafidz :
·         .      Abdullah Bin Mas'ud.
·         .      Salim bin Mu'aqqil, bekas budak Abu Hudzaifah.
·         .      Muadz bin Jabal
·         .      Ubay bin Ka'ab
·         .      Zaid bin Tsabit
·         .      Abu Zaid bin Sukun
·         .      Abu Darda.
·         . Pengumpulan dalam bentuk tulisan.
Setiap turun wahyu Al-Qur'an, nabi Muhammad memanggil para sahabat untuk mendengarkan ayat-ayat yang turun tersebut. Nabi membacakan dihadapan mereka dan menyuruh mereka yang pandai tulis menulis dan pandai membaca untuk menuliskannya. Diantara 4 sahabat yang terkenal yakni Mu'awwiyah, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka'ab dan Khalid bin Walid. Menurut sebagian pendapat jumlah penulis Al-Qur'an pada masa nabi mencapai 40 orang sahabat.
Bila turun ayat, Rosulullah SAW memerintahkan mereka untuk menuliskannya dan menunjukkan tempat ayat tersebut dalam satu surat. Hal itu sesuai dengan anjuran Jibril AS. Para sahabat menuliskan Al-Qur'an pada sarana yang sangat terbatas dan sederhana, saemisal pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana atau potongan tulang binatang. Ini menunjukan betapa besar kesulitan yang dipikul oleh para sahabat dalam menulis Al-Qur'an karena tidak adanya alat tulis yang lengkap. Sehingga pada masa itu Al-Qr'an belum rapi dan belum berbentuk Mushaf.
C.     . PEMELIHARAAN AL-QUR'AN PADA MASA ABU BAKAR SIDDIQ.
Setelah Nabi wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, terjadilah pembangkangan terhadap khalifah yaitu kelompok pengekang zakat, kaum murtad dan kelompok pengaku menjadi Nabi (Al-Mutanabbi'un) diantaranya Musailamah Al-Kadzdzab. Tiga kelompok pembangkang ini kemudian ditumpas Khalifah dengan mengirimkan pasukan tentara di bawah pimpinan Khalid bin Walid pada tahun 12 H di Yamamah yang menimbulkan pengorbanan besar-besaran di kalangan para sahabat penghafal Al-Qur'an (Huffazh) yang mencapai kurang lebih 70 orang.
Berdasarkan hal tersebut, Umar bin Khattab merasa sangat khawatir. Kemudian beliau menghadap Khalifah dan mengajukan usul. Umar meminta agar Khalifah mengumpulkan dan membukukan Al-Qur'an karena khawatir Al-Qur'an akan musnah. Ini seasuai dengan riwayat Zaid bin Tsabit di dalam Shahih Bukhori : "Seusai perang Yamamah Abu Bakar Menemuiku, Umar yang hadir bersama Abu Bakar berkata : bahwa peperangan telah menewakan banyak sahabat penghafal Al-Qur'an dan aku khawatir apabila hal serupa terjadi di tempat lain, sehingga sebelum engkau sempat menghimpunnya sudah ada bagian-bagian Al-Qur'an yang dikhawatirkan akan hilang. Dan menurut pendapatku, Anda harus menghimpun dan membukukan Al-Qur'an. Kemudian Abu Bakar menambahkan lagi ; Sesungguhnya aku telah berkata kepada Umar "Bagaimana mungkin Aku melakukan sesuatu yang Rosul Sendiri tidak pernah melakukannya? Dan kemudian menjawab : "Demi Allah sesungguhnya ini adalah hal yang baik".
Abu Bakar khawatir apabila orang-orang Islam akan mempermudah dalam usaha menghayati dan menghafal Al-Qur'an. Ia juga merasa khawatir bila mereka hanya berpegang kepada apa yang ada pada mushaf sehingga jiwa mereka menjadi lemah untuk menghafal Al-Qur'an
Seusai Abu Bakar berkata demikian, tampak Umar berupaya meyakinkan gagasannya memang cukup baik dan layak dilaksanakan, kemudian Allah membuka hati Abu Bakar dan menerima usul Umar tersebut dan memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit agar segera menghimpunnya ke dalam sebuah Mushaf.
Zaid memiliki kemapuan yang yang tidak dimiliki oleh sahabt lainnya dalam hal mengumpulkan Al-Qur'an. Ia adalah orang yang hafal Al-Qur'an dan merupakan sekretaris wahyu bagi Rosulullah. Di samping itu, ia dikenal sebagai orang yang wara' (berhati-hati), sanagat besar tanggung jawabnya terhadap amanat, baik akhlaknya dan taat pada agamanya. Zaid sangat berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, maka penulisannya didasarkan pada tiga hal yaitu :
Ø  .   Ayat-ayat Al-Qur'an yang ditulis di hadapan Nabi dan yang disimpan di rumah beliau.
Ø  . Ayat-ayat yang ditulis adalah yang dihafal oleh para sahabat yang hafal (Hafizh) Al-Qur'an.
Ø  .   Penulisan dipersaksikan kepada dua orang sahabat bahwa ayat-ayat tersaebut benar-benar ditulis di hadapan Nabi pada saat masa hidupnya.
Ø  .    Tugas penulisan Al-Qur'an dapat dilaksanakan Zaid bin Stabit dalam waktu satu tahun yaitu sejak selesai perang Yamamah dan sampai saebelum Abu Bakar Wafat. Mushaf ini disimpan Abu Bakar sampai wafat dan kemudian disimpan Umar bin Khattab. Setelah Umar wafat Mushaf disimpan Hafsah binti Umar sebagai pesan Umar dengan pertimbangan bahwa Hafshah adalah seorang istri Nabi yang Hafizhah dan pandai baca tulis.
      Beberapa keistimewaan Mushaf Abu Bakar Siddiq
Ø  .   Diperoleh dari hasil penelitian yang sangat mendetail dan kemantapan yang sempurna.
Ø  .   Yang tercatat dalam mushaf hanyalah bacaan yang pasti, tidak ada nasakh bacaannya.
Ø  .   ijma' umat terhadap mushaf tersebut seacara mutawattir bahwa yang tercatat adalah ayat-ayat Al-Qur'an.
Ø  .   Mushaf mencakup qira'at sab'ah yang dinukil berdasarkan riwayat yang benar-benar shohih.
D.    . PEMELIHARAAN AL-QUR'AN PADA MASA 'UTSMAN BIN 'AFFAN
Penulisan Al-Qur'an pada masa 'Utsman (25H) adalah dalam rangka menyatukan berbagai macam perbedaan bacaan yang beredar di masyarakat saat itu. Seorang sahabat yang bernama Hudzaifah mengusulkan untuk menulis kembali Al-Qur'an agar menyeragamkan bacaan Al-Qur'an. Utsman menerima usulan itu kemudian membentuk tim penulis Al-Qur'an yang terdiri dari 4 orang, yaitu Zaid bin Tsabit saebagai ketua tim, Sa'id bin Al-'Ash, Abdullah bin Zubair dan Abdurrahman bin Harits.
Tim penulis ini berhasil menyalin shuhuf dari Hafshah dalam beberapa jumlah (25H) untuk dikirim ke beberapa daerah Islam untuk dijadikan standar bagi sealuruh umat Islam. Menurut sebagian pendapat ada lima mushaf standar selain di tangan Khalifah yang dikirim ke beberapa kota, yakni ke kota Mekkah, Damaskus, Kuffah, Bashrah dan Madinah. Kemudian diinstrusikan bahwa semua shuhuf dan mushaf Al-Qur'an selain Mushaf Utsman yang berbeda segera dibakar atau dimusnahkan. Saemua umat Islam menyambut baik dan mematuhi instruksi ini. Setelah tim selesai menyalin Al-Qur'an, shuhuf Hafsah dikembalikan kepada Hafsah.
Perbedaan penghimpunan dan pengkodifikasian Al-Qur'an antara pada masa Khalifah Abu Bakar dan masa Khalifah Utsman bin Affan adalah :
1.      .      Dari segi latar belakang penghimpunan dan pengkodifikasian. Pada masa Khalifah Abu Bakar disebabkan perginya para penghafal Al-Qur'an akibat korban perang melawan tiga kelompok pembangkang. Sedangkan pada masa Khalifah Utsman bi Affan dilatar belakangi banyaknya bacaan Al_Qur'an yang berbeda saehingga saling menyalahkan satu dengan yang lain.
2.      .      Dari seagi tehnik penghimpunan dan pembukuan. Pada masa Khalifah Abu Bakar dihimpun dari dokumentasi yang teracecer yang teardiri dari pelepah kurma, kulit dan tulang binatang dan batu-batuan kemudian dihimpun ke dalam sebuah mushaf. Al-Qur'an pada masa ini ditertibkan urutan ayat dan surah sesuai dengan yang didengar dari Rosulullah dan penulisan yang menganndung 7 huruf (dialek). Sedangkan pada masa Khalifah Utsman bin Affan, penulisan disatukan ke dalam satu bentuk huruf (yakni bahasa Quraisy) dari ke 7 huruf terseabut dan didasarkan dari mushaf Abu Bakar.


E.     . PEMELIHARAAN AL-QUR'AN PASCA 'UTSMAN BIN 'AFFAN
·         . Periode memperindah tulisan.
Tulisan yang digunakan pada abad ke tujuh Masehi yaitu pada masa Rosul adalah hanya terdiri dari simbol dasar yang hanya melukiskan struktur konsonan dari saebuah katadan bahkan searing mengandung kekaburan. Pada masa pearmulaan Islam seluruh huruf biasanya dituliskan daengan cara yang amat sederhana yaitu dalam bentuk garis lurus tanpa titik dan tanpa baris.
Manuskrip Al-Qur'an dari generasi pertama dan pada naskah Arab pada umumnya tidak memiliki tanda bunyi (tasykil, harakat) dan tanda diaktris (a'jam = tanda huruf dalam bentuk titik). Hal ini baru diperkenalkan atau dimasukkan ke dalam penulisan Al-Qur'an pada masa pemerintahan Bani Umayyah yang ke lima yaitu Abdul Malik bin Maraawan (66-86 H/685-705M) dan juga pada masa pemerintahan Gubernur Al-Hallaj di Irak, yaitu ketika semakin banyak orang yang ingin mempelajari Al-Qur'an terutama dari yang tidak berlatar belakang budaya Arab.. diriwayatkan bahwa orang yang pertama kali memperkenalkan tanda titik (a'jam) ke dalam naskah Al-Qur'an adalah seorang tabi'in yaitu Abul Aswad Al-Du'ali. Kemudian perbaikan diikuti oleh Al-Hasan Al-Bashri, Yhya bin Ya'mar dan Nashar bin 'Ashim Al-Laytsi.
·         . Periode Pencetakan Al-Qur'an.
Sejak abad XVI M ketika mesin caetak dari tipe yang dapat digerakkan mulai dipergunakan pertama kali di Eropa dan kemudian diperkenalkan ke saeluruh dunia, pola pencetakkan Al-Qur'an mulai dibakukan. Memang pernah ada pada masa sebelumnya, Al-Qur'an dicetak dengan yang biasa disebut blockprint dan juga beberapa bagian awal abad X baik dalam bentuk ukiran kayu maupun dalam bentuk lembaran.Al-Qur'an yang pertama kali dicaetak dengan mesin yang dapat digerakkan atau dipindah-pindahkan tersebut dibuat di Hamburg Jerman pada 1694 atau pada abad ke XII H. Naskahnya dilengkapi dengan tanda baca. Adapun naskah Al-Qur'an yang dicetak umat Islam pertama kali adalah yang disebut deangan "edisi Mulay Utsman" yang diceatak pada tahun 1787, diterbitkan di St. Petersburg, rusia. Kemudian diikuti yang lain seperti berasal dari Kazan 1828, Persia 1833 dan Istanbul 1877.
Naskah Al-Qur'an yang tercetak sebagai standar masa kini dan dipergunakan oleh umat Islam du dunia Islam adalah edisi Mesir atau yang dikenal juga edisi Raja Fu'ad, karena beliaulah yang memperkenalkannya di Mesir. Edisi ini dituliskan berdasar cara bacaan Imam Hafash seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ashim dan dicaetak pertama kali pada tahun 1925 M/1344 H. Naskah cetakan inilah yang kemudian tersebar ke seluruh penjuru dunia Islam karena Mesir pada waktu itu pearnah menjadi pusat informasi dunia Islam hingga sekarang.
Para ulama dalam menyikapi Al-Qur'an yang ditulis tim Utsman atau yang disebut khath Utsmani ada 3 pendapat :
a)      Tidak boleh menyalin Al-Qur'an yang menyalahi khath Utsmani baik dalam menulis waw, alif dan ya.
b)      .      Dibolehkan menyalahi tau tidak sesuai khoth Utsmani, karena tulisan Al-Qur'an tidak tauqifi (tidak ditetapkan Rosul).
c)      Dibolehkan menulis Al-Qur'an untuk umum menurut istilah-istilah yang dikenal dan tidak diharuskan menulis model lama karena dikhawatirkan meragukan mereka. Tetapi harus ada yang memelihara tulisan lama sebagai bukti dokumentasi.
              Dari tiga pendapat di atas yang paling berhati-hati adalah pendapat yang pertama, yakni harus konsisten mengikuti khoth Utsmani demi keseragaman dan pemeliharaan Al-Qur'an dari kesalahan, kekurangan dan kelebihan.













BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian makalah ini kita dapat mengambil suatu kesimpulan, bahwa dalam pemeliharaan al-Qur’an itu terjadi dalam 4 tahap:
·         Pemeliharaan pada masa nabi merupakan kegiatan penulisan ayat-ayat, penyusunannya dan meletakkannya pada tempat tertentu dalam surat-surat. Akan tetapi masih berserakan, yakni sarana-sarana tulisan yang mudah mereka dapatkan, Tujuan dari pemeliharaan ini adalah menambahkan keyakinan terhadap kemurnian al-Qur’an, meskipun tumpuhan utama pada waktu itu adalah hafalan.
·         . Masa Abu Bakar merupakan kegiatan memindah al-Qur’an dan menulisnya di dalam sahifah-sahifah ayat demi ayat, Tujuannya adalah mendokumentasi al-Qur’an secara kolektif dan sistematis, karena khawatir akan ada yang hilang lantaran banyaknya penghafal yang gugur di medan perang.
·         . Masa Utsman merupakan kegiatan penyalinan apa yang ada pada sahifah-sahifah itu menjadi mushaf untuk dikirim ke berbagai daerah islam, serta sudah memenuhi urutan ayat dan surat sekaligus, Tujuan utamanya adalah meredamkan fitnah yang berkobar dikalangan kaum muslimin sewaktu mereka berselisih mengenai qira’ah al-Qur’an, demi menjaga kitabullah dari perubahan dan penggantian.
·         . Pasca sahabat pemaliharaan al-Qur’an pada masa khalifah Abdul Malik ibn Marwan pada tahun 65 H. kemudian berkembang pada abad ke 3 H, dalam perkara ini selalu saja disebut 3 orang tokoh Abu Aswad ad-Duali dialah yang paling terkenal, Yahya bin Ya’mar, dan Nashr bin ‘Ashim al-Laitsi. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya al-Khalil ibn Ahmad yang membuat tanda-tanda baca dalam al-Qur’an dan berkembanglah tulisan-tulisan itu sampai abad ke 5 H.
Sejarah pemeliharaan Al-Qur'an ini merupakan setitik dari sejarah Islam yang mungkin masih banyak dari Kita tidak mengetahuinya atau hanya tahu sejarah pembukuan di zaman Khalifah Utsman bin Affan saja. Dan mudah-mudahan dapat mendongkrak keimanan Kita dan merasa bangga pada pemimpin-pemimpin Islam pada zaman dahulu yang bukan hanya memikirkan bagaimana Islam dapat disiarkan ke seluruh dunia, tapi juga memelihara keutuhan firman Allah dengan tetap memelihara keimanan mereka kepada Allah dan tetap menjunjung tinggi apa yang diajarkan oleh Rasulullah.
F.      . Saran
Setelah mempelajari bersama makalah ini,mudah-mudahan kita dapat mengerti bagaimana perjuangan pemuka Islam dalam memelihara Al-qur’an agar tetap terjaga.sebagai generasi penerus yang berkecimpung di dunia Islam,kita harus senantiasa menjaga Islam sesuai dengan syariat yang dibawa Rasul.
Demikianlah makalah yang dapat kami susun dan kami sangat menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan pengembangan, sangat kami harapkan dan semoga ini dapat menambah pengetahuan kita dan bermanfa’at. Amin





















DAFTAR PUSTAKA

            Ma’rifat,Hadi.Sejarah Al-qur’an.Jakarta:Al-Huda.2007
Mahyasin,Muhammmadsal im.Sejarah Al-Qur’an.Jakarta:Akademika            Pressindo.2005
 Abdullah,Abu az-Zanjani.Tarikh Al-Qur’an.Bandung:Mizan.1986
Mansyur,Kahar.Pokok-Pokok Ulumul Qur’an.Jakarta:Rineka Cipta.1992
Ma’rifat,Hadi.Sejarah Al-qur’an.Jakarta:Al-Huda.2007
Mahyasin,Muhammmad salim.Sejarah Al-Qur’an.Jakarta:Akademika Pressindo.2005
 Abdullah,Abu az-Zanjani.Tarikh Al-Qur’an.Bandung:Mizan.1986
Mansyur,Kahar.Pokok-Pokok Ulumul Qur’an.Jakarta:Rineka Cipta.1992





ZAKAT FITRAH

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL………..………………………….…..…….……….       i
KATA PENGANTAR……………..…………………………….….……       ii
DAFTAR ISI………………………………..…………………..….……..        iii
BAB I    PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ……….………………….…………………..        1
B.    Batasan Masalah……………………………………………..        1
C.    Rumusan Masalah……………………………………………        2
D.    Tujuan makalah……………………………………………….       2
BAB II   PEMBAHASAN
A.    Pengertian zakat ……….…..…………………………………       3
B.    Makna zakat secara ilmiyah………….………………..………      6
C.    Macam-macam zakat…………..…………………….……….       9
D.    Harta-harta yang wajib dizakat..…………….………………..       11
E.     Orang yang berhak menerima zakat…….…………………….      14
F.     Dalil tentang zakat…………………………………………….      19
BAB III  PENUTUP
A.    Kesimpulan……………………………………………………      20
B.     Saran-saran……………………………………………………       20
DAFTAR PUSTAKA



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Zakat
1.      Definisi Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti sedekah wajib dari sebagian harta. Sebab dengan mengeluarkan zakat, maka pelakunya akan tumbuh   mendapat kedudukan   smstinggi    di sisi Allah SWT dan menjadi orang yang suci serta disucikan. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita sebagai umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah SWT
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat”. (QS An-Nur 56).
Dalam buku lain juga disebutkan, salah satu tugas ekonomi penting kaum muslimin adalah zakat. Al-Quran menyebutkan zakat setelah menyebutkan sholat ini menunjukkan betapa pentingnya masalah zakat karena ia merupakan tanda keimanan seseorang dan modal keselamatannya.
Dalam ayat yang lain, Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah Allah khususnya dalam menunaikan zakat, niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan kita akan dikembalikan kepada kesucian atau fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan sucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At-Taubah 103).
            Zakat itu wajib dharurah dalam agama. Dan yang mengingkarinya dianggap telah keluar dari Islam. Imam Shadiq berkata, “Sesungguhnya Allah telah menyediakan bagi para fuqara harta yang dapat mencukupi hidup mereka di dalam harta orang-orang kaya. Jika Allah mengetahui bahwa hal itu tidak mencukupi, tentu Allah akan menambahnya. Mereka menjadi fuqara bukan karena tidak ada bagian dari Allah untuk mereka, tetapi karena orang-orang kaya itu tidak mau memberikan hak para  fuqara tersebut. Seandainya setiap orang kaya menunaikan kewajiban mereka, maka para fuqara akan hidup dengan baik”. Adapun orang-orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat yaitu harus baligh, berakal, dan hartanya milik penuh.
B.      Makna Zakat Secara Bathiniah
1)      . Pengucapan dua kalimat syahadat merupakan langkah yang mengikatkan diri seseorang dengan tauhid disamping penyaksian tentang keesaan Al-Ma’bud yakni Allah SWT.
a.        Menyucikan diri dari sifat kebakhilan.
            Sebab kebakhilan termasuk dalam muhlikat (sifat-sifat yang menjerumuskan ke dalam kebinasaan). Firman Allah SWT,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
 “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (QS. At Taubah: 103)
b.      Mensyukuri Ni’mat.
c.       Mengikis sifat kebakhilan dari dalam hati serta memperlemah kecintaan kepada harta. Firman Allah SWT,  
 وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
           Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.”(Q.S. Ali Imran : 180)
C.Menganjurkan secara tidak langsung kepada orang lain untuk berzakat atau bersedekah   juga.
d.Mempererat hubungan antara si kaya dan si miskin.
C.      Macam-macam zakat
    Macam-macam zakat secara garis besar ada dua macam yaitu zakat harta benda atau maal dan zakat fitrah. Ulama madzhab sepakat bahwa tidak sah mengeluarkan zakat kecuali dengan niat.
a)      Zakat Maal
            Maal sendiri menurut bahasa berarti harta. Jadi, zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya. Dan syarat-syaratnya diantaranya:
       Pertama, menurut Imamiyah syaratnya adalah baligh dan berakal. Jadi, orang gila dan anak-anak tidak wajib mengeluarkan zakat. Kalau dalam madzhab Syafi’i, berakal dan baligh tidak menjadi syarat. Bahkan orang gila dan anak-anak, wali mereka harus yang mengeluarkan zakat atas nama mereka.
Kedua, menurut madzhab Syafi’i, syarat wajib zakat yang kedua adalah muslim. Sedangkan menurut Imamiyah, disandarkan pada manusia baik muslim maupun non-muslim.
Ketiga, syarat berikutnya yaitu milik penuh. Disini berarti orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya, dan dapat mengeluarkan sekehendaknya. Maka harta yang hilang tidak wajib dizakati, juga harta yang dirampas—dibajak   dari pemiliknya, sekalipun tetap menjadi miliknya.
Keempat, cukup satu tahun berdasarkan hitungan tahun qomariyah untuk selain biji-bijian, buah-buahan, dan barang-barang tambang.
Kelima, sampai kepada nishab  (ketentuan wajib zakat) ketika harus mengeluarkan. Setiap harta yang wajib dizakati jumlah yang harus dikeluarkan berbeda-beda dan keterangan lebih rinci akan dijelaskan nanti.
Keenam, orang yang punya utang, dan dia mempunyai harta yang sudah mencapai nishab. Menurut Imamiyah dan Syafi’i, jika berhutang maka harus tetap wajib mengeluarkan zakat. Menurut Hambali harus melunasi hutangnya terlebih dahulu. Menurut Maliki, jika berhutang tetapi memiliki emas dan perak maka harus melunasi hutang terlebih dahulu. Dan jika yang dimiliki selain emas dan perak maka tetap wajib zakat. Dan menurut Hanafi, jika berhutang dimana utangnya itu menjadi hak Allah untuk dilakukan oleh seorang manusia dan manusia lain tidak menuntutnya seperti haji dan kifarat-kifaratnya, maka tetap harus berzakat. Tetapi jika berhutangnya itu untuk manusia dan Allah, serta manusia memiliki tuntutan atau tanggung jawab untuk melunasinya, maka tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat tanaman dan buah-buahan.
Ulama madzhab sepakat bahwa zakat itu tidak diwajibkan untuk barang-barang hiasan dan juga untuk tempat tinggal seperti rumah, pakaian, alat-alat rumah, kendaraan, senjata dan lain sebagainya yang menjadi kebutuhan seperti alat-alat, buku-buku, dan perabot-perabot. Lalu kemudian Imamiyah juga mengatakan harta benda yang sudah dicairkan ke dalam emas dan perak tidak wajib dizakati.
b)      Zakat Fitrah
Zakat fitrah disini berarti juga zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
a.    Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu:
Ø  Islam
Ø  Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. Ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakatyang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan mereka.” (HR. Jamaah ahli hadits). Rasulullah SAW juga bersabda. “Barang siapa meminta-mintasedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan). Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu?” Jawab    Rasulullah SAW, “ Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan   tengah hari dan malam hari.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari-hari seperti rumah, perabotan, dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
b.      Orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
Ø  Pertama, orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah itu muslim yang tua maupun muda. Juga termasuk orang gila dan wali untuk anak kecil juga.
Ø  Kedua, orang yang mampu. Menurut Syafi’i, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih makanan pokok untuk diri dan keluarga pada siang dan malam harinya. Sedangkan menurut Imamiyah, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai belanja untuk satu tahun, untuk diri dan keluarganya, baik memperolehnya dengan bekerja maupun dengan kekuatan, dengan syarat ia dapat mengembangkannya.
c.       Jumlah yang harus dikeluarkan
Ulama madzhab bahwa tiap orang wajib mengeluarkan satu sha’ satu gantang baik untuk gandum, kurma, anggur kering, beras, maupun jagung, dan seterusnya yang menjadi kebiasaan makanan pokok. Dan setiap gantang diperkirakan 3 kg.
Setiap jenis makanan itu 3 kg, bisa berupa harga dari jenis makanan yang berlaku umum di suatu masyarakat. Dan barang yang hendak dikeluarkan untuk zakat fitrah haruslah yang bagus dan tidak boleh dicampur dengan yang rusak. Yang paling utama adalah memberikan sesuatu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setempat.
d.      Waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah
Menurut Syafi’i adalah ketika akhir bulan ramadhan dan awal bulan syawal, artinya pada tenggelamnya matahari dan sebelumnya sedikit    dalam jangka waktu dekat   pada hari akhir bulan ramadhan. Disunnahkan mengeluarkannya pada awal hari raya, dan diharamkan mengeluarkannya setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama di bulan syawal, kecuali kalau ada udzur.
Sedangkan menurut Imamiyah adalah wajib dikeluarkan pada waktu masuknya malam hari raya, dan kewajiban melaksanakannya mulai dari awal tenggelamnya matahari sampai tergelincirnya matahari. Dan yang lebih utama dalam melaksanakannya adalah sebelum pelaksanaan sholat hari raya.
D.    Harta Benda Yang Wajib Dizakati
   Al-Qur’an mengungkapkan tentang orang-orang fakir, bahwa mereka betul-betul suatu kelompok yang mempunyai hak bagi harta-harta benda orang kaya, seperti yang di ungkapkan surat Al-Dzariat ayat 19:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ 
Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian
           Ayat ini tidak membedakan antara harta pertanian, pertukangan (pabrik atau buruh), dan perdagangan. Dan tidak kalah pentingnya zakat adalah salah satu cara untuk membuktikan jihad, yaitu pengorbanan dengan jiwa raga demi merindukan perjumpaan dengan Allah SWT. Maka dari itu, ulama madzhab mewajibkan binatang ternak, biji-bijian, buah-buahan, uang dan barang tambang untuk dizakati. Sementara menurut Imamiyah zakat di wajibkan pada binatang, tanaman dan mata uang tertentu. Jumlah keseluruhannya ada Sembilan, yaitu: unta, sapi, dan kambing (dari binatang); hinthah, sya’ir, kurma dan kismis (dari tanaman); emas dan perak (dari mata uang). Selain dari hal-hal tersebut hanya disunahkan pada zakat, tidak wajib.
Ø  Emas dan Perak
       Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena itu, syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, suvenir, ukiran, atau yang lain.
            Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk ke dalam kategori emas dan perak, sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
             Perhitungannya bisa di sederhanakan seperti, nishab emas = 20 misqol atau 20 dinar, menurut mayoritas Ulama beratnya 91 23/25 misqol. Nisab perak = 200 Dirham, menurut mayoritas Ulama = 642 gram. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Semua Ulama fiqih berpendapat sama dalam hal itu, namun dalam ranah bentuk, Imamiyah, mewajibkan zakat pada emas dan perak jika ada dalam bentuk uang, tidak wajib dizakati dalam bentuk batangan atau perhiasan.
Ø  Hasil Tambang dan Tanaman Jahiliyah
            Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula. Zakatnya adalah 2,5% atau 1/40, dengan syarat cukup satu nishab, dan tidak di syaratkan sampai haul. Tanaman jahiliyah adalah emas dan perak yang ditanam atau disimpan manusia sebelum diangkat Rasulullah SAW. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat cukup nishab, dan tidak di syaratkan haul.
Yang dimaksud benda-benda terpendam disini ialah berbagai macam harta benda yang disimpan oleh orang-orang dulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga, pundi-pundi berharga dan lain-lain. Para ahli fiqih telah menetapkan bahwa orang yang menemukan benda-benda ini diwajibkan mengeluarkan zakatnya seperlima bagian (20%), berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadis, yang menyatakan bahwa rikaz itu harus dikeluarkan zakatnya seperlima bagian”. Dan para ulama sepakat bahwa tidak ada ketentuan tentang batas waktu satu tahun untuk mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi kewajiban itu harus dilakukan pada waktu itu juga.
Ø  Barang Perdagangan
            Semua harta benda yang diperdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib dizakati. Dan syarat harta dagangan supaya wajib dizakati menurut madzhab Syafi’i ada 6 macam : 
·         Harta dagangan itu dimiliki dengan cara jual beli, bukan dengan warisan.
·         Harta benda itu diniatkan untuk diperdagangkan.
·         Harta benda itu tidak ada maksud untuk dipakai sendiri.
·         Berjalan haul satu tahun semenjak memiliki barang dagangan itu.
·         Harta dagangan itu tidak ditukar menjadi mata uang, emas, dan perak.
·         Sampai harga barang dagangan itu di akhir tahun, satu nishab.
            Zakat harta dagang itu wajib menurut empat madzhab, tetapi menurut Imamiyah adalah sunnah. Zakat harta perdagangan 2,5% atau 1/40. Menurut mayoritas ulama zakat barang dagangan haruslah uang, tidak boleh benda dari dagangan tersebut.
Ø  Makanan Pokok dan Buah-buahan
            Semua ulama madzhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah-buahan tersebut disiram air hujan atau dari aliran sungai. Tapi jika air yang digunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan lima persen (5%).Namun menurut Imamiyah, ukuran zakatnya harus sesuai dengan
·         Hasil panen yang pengairannya dari air hujan dan air sungai secara alami, diluar usaha petani, maka ukuran zakatnya adalah 1/10.
·         Hasil panen yang pengairannya dengan alat seperti timbal atau diesel, maka ukuran zakatnya adalah 1/20.
·         Hasil panen yang pengairannya dengan kedua-duanya, maka ukuran zakatnya adalah 1/10 untuk setengahnya dan 1/20untuk setengah lainnya.
Adapun syarat zakat makanan pokok dan buah-buahan menurut Imam Syafi’i ada 3 macam :
·         Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan
·         Cukup satu tahun yaitu Ausuq = 653 kg (beras).
·         Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang tertentu
             Mayoritas ulama fiqih berpendapat tidak wajib zakat biji-bijian dan buah-buahan kecuali makanan pokok dan tahan disimpan. Madzhab Syafi’i  berpendapat buah-buahan yang dizakati hanya dua macam, yaitu tamar dan anggur, sedangkan biji-bijian yang wajib dizakati adalah gandum, beras, kacang adas, kacang kedelai, dan jagung. Dan juga menurut madzhab Syafi’i tidak wajib dizakati buah-buahan seperti mentimun, semangka, delima dan lain-lain. Karena Rasulullah memaafkannya, sesuai dengan hadistnya yang berbunyi :
 لَيْسَ فِي الْخَضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ
Dalam sayur-sayuran tidak ada sedekah/zakat
            Hadist tersebut statusnya mursal, namun menurut Imam Syaukanhadist mursal boleh dijadikan Hujjah, jika di kuatkan oleh ulama-ulama mujtahid. Hal ini sesuai dengan kaidah yang berbunyi:
وَالْمُرْسَلُ حُجَّةٌ اِذَا اعْتَضَدَّ بِقَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ عِلْمٍ وَهُوَ مَوْجُوْدٌ هُنَا
Hadist mursal patut dijadikan argumentasi, bila dikukuhkan oleh pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan hal ini memang terjadi pada masalah zakat.
            Para ahli fiqih sependapat bahwa zakat makanan pokok dan buah-buahan adalah satu persepuluh (1/10), bila pengairannya tidak membutuhkan biaya banyak seperti air hujan dan irigasi, dan jika diairi dengan membutuhkan biaya yang banyak maka zakatnya 1/20, seperti diairi dengan memakai binatang atau mesin. Sesuai dengan hadist Nabi :
فِيْمَا سَقَطَ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ اَوْكَانَ عَشْرِيَا الْعَشْرِ وَمَا سَقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعَشْرِ (رواه الجماعة)
            Menurut jumhur ulama zakat biji-bijian dan buah-buahan wajib dikeluarkan dari benda biji-bijian dan buah-buahan tersebut, tidak boleh dari benda lain. Menurut Madzhab Syafi’i bila panen pertama tidak cukup senishab, maka hasil panen pertama digabungkan dengan hasil panen kedua,  jika antara masa panen pertama dengan panen kedua tidak lebih dari 12 bulan (qomariah), yang menjadi patokan dalam hal ini adalah masa panennya bukan masa menanam dan menabur benihnya.
            Sedangkan menurut Imamiyah, biji-bijian yang wajib dizakati hanya gandum. Dan buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur. Selain yang disebutkan diatas, tidak wajib dizakati, tetapi sunnah untuk dizakatinya.
Ø  Binatang Ternak
            Syarat wajib zakat binatang ternak, telah disepakati oleh ulama madzhab ada beberapa macam : 
·         .      Binatang yang dizakati itu adalah unta, lembu, kerbau, kambing yang jinak. Dan mereka sepakat bahwa binatang seperti kuda, keledai, dan baghal (hasil kawin silang antara kuda dan keledai) tidak wajib dizakati, kecuali termasuk harta dagang.
·         .      Cukup satu nishab.
·         .      Milik yang sempurna.
·         .      Sampai haul.
·         .      Binatang ternak itu dipelihara.
E.     Nishab dan Ukurannya
Ø  Nishab Dan Zakat Unta
·         5 – 9 ekor      : 1 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 1 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
·         10 – 11 ekor  : 2 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
·         15 – 19 ekor : 3 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2,3 domba berumur 1 tahun / lebih
·         20 – 24 ekor : 4 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
·         25……….dst  : Kelipatannya 1 ekor sapi, menurut empat mazhab, berbeda dengan Imamiyah jika 25 ekor, maka wajib mengeluarkan 5 ekor kambing. Kalau jumlahnya 26 ekor, wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 1 tahun lebih.
Ø  Nisab Dan Zakat Sapi/ Kerbau
·         30 – 39 ekor    : 1 ekor sapi / kerbau umur 1 tahun / lebih
·         40 – 59 ekor    : 1 ekor sapi / kerbau umur 2 tahun / lebih
·         60 – 69 ekor    : 2 ekor sapi / 1 kerbau umur 1 tahun / lebih
·         70………dst    : Kelipatannya 1 ekor sapi
Ø  Nisab Dan Zakat Kambing 
·         40 – 120 ekor    : 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 1 ekor   domba betina berumur 1 tahun / lebih
·         121- 200 ekor    : 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 2 ekor domba betina berumur 1 tahun / lebih
·         201- 399 ekor    : 3 ekor kambing betina berumur 1 tahun / lebih atau 3 ekor domba betina berumur 2 tahun / lebih. Kecuali Imamiyah, jika 301 ekor maka harus mengeluarkan 4 kambing
·         400………dst    : Kelipatannya 4 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
Ø  Perusahaan dan Penghasilan 
            Tidak diperoleh keterangan dari jumhur ulama fiqih tentang zakat dari berbagai macam perusahaan, seperti pabrik, angkutan darat, laut dan udara, akan tetapi kongres ulama Islam yang kedua dan muktamar pembahasan hukum Islam yang kedua tahun 1385 H / 1965 M menetapkan: Segala harta yang dapat berkembang dan tidak ada nashnya, tidak ada pendapat ahli fiqih tentang hal itu pada masa lalu yang mewajibkan berzakat, maka hukumnya sebagai berikut :
·         Tidak wajib dizakati ditinjau dari bendanya, yang dizakati adalah penghasilan bersihnya, ketika cukup nishab dan haulnya.
·         Kadar zakat dari berbagai macam perusahaan tersebut adalah 2,5%, seperti zakat   perdagangan.
·         Ketetapan ini sesuai dengan pendapat sebagian Ulama Maliki, Ibnu Aqil serta Hadawiyah dari golongan syiah
            Penghasilan atau gaji seorang pegawai negeri maupun swasta seperti : dokter, guru, tukang jahit, direktur dan sebagainya wajib dizakati. Madzhab yang empat menetapkan tidak wajib zakat penghasilan seseorang bila tidak sampai senishab dan sempurna haulnya. Tapi alangkah baiknya pendapat yang mewajibkan zakat pada penghasilan atau gaji yang sudah diterima walaupun, belum sampai haulnya, boleh diberikan zakatnya di setiap menerima gaji atau penghasilan tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud serta dari kalangan tabi’in  seperti Azzuhri dan Hasan Al Bashri. Kadarnya sebanyak 2,5% atau 1/40.
F.      Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq Zakat)
     Berkenaan dengan mustahiq zakat, Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60,  sebagai berikut :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَالِمِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
            “Sesungguhnya sedekah (zakat) itu untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil (pengurus zakat),  para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang mempunyai utang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”.
Berdasarkan ayat diatas, Orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan, yaitu :
1.         Fuqara (orang-orang fakir)
            Orang fakir menurut syara’ adalah orang yang tidak mempunyai bekal untuk berbelanja selama satu tahun dan juga tidak mempunyai bekal untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Orang yang mempunyai rumah dan peralatannya atau binatang ternak, tapi tidak mencukupi kebutuhan keluarganya selama satu tahun.Zakat haram hukumnya bagi orang yang mempunyai biaya hidup satu tahun, dan orang yang memiliki biaya selama setahun wajib mengeluarkan zakat fitrah.
       Orang yang mengaku fakir boleh dipercaya sekalipun tidak ada bukti atau sumpah bahwa ia betul-betul tidak mempunyai harta, serta tidak diketahui bahwa ia berbohong. Karena pada masa Rasulullah pernah datang dua orang kepada beliau, yang ketika itu beliau sedang membagi zakat, lalu kedua orang itu meminta sedekah kepadanya, maka beliau melihat dengan penglihatan tajam dan membenarkan keduanya, serta bersabda :
“Kalau kamu berdua mau, maka aku akan memberikannya. Orang yang kaya tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat, begitu juga orang yang mampu untuk bekerja”.
Lalu Rasulullah mempercayai keduanya tanpa bukti maupun sumpah.
 2.         Masakin (orang-orang miskin)
            Jika kata fakir dan miskin terpisah maka keduanya menunjukkan makna yang sama, yaitu sama-sama orang yang tidak mampu. Tetapi jika keduanya disebut bersama-sama, maka masing-masing menunjukkan makna tersendiri. Orang miskin adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang fakir. Namun menurut madzhab Syafi’i, orang fakir adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk daripada orang miskin, karena yang dinamakan fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu, atau orang yang tidak mempunyai separuh dari kebutuhannya. Sedangkan orang miskin ialah orang yang memiliki separuh dari kebutuhannya.
3.         Para amil (orang-orang yang mengatur zakat)
            Orang-orang yang menjadi amil zakat ialah pengelola zakat yang ditunjuk oleh Imam atau wakilnya untuk mengumpulkannya dari para pembayar zakat dan menjaganya, kemudian menyerahkannya kepada orang yang akan membagikannya kepada para mustahiq. Apa yang diterima oleh para amil dari bagian zakat itu dianggap sebagai upah atas kerja mereka, bukannya sedekah. Oleh karena itu, mereka tetap diberi walaupun mereka kaya.
4.         Muallafah qulubuhum (mualaf yang dibujuk hatinya)
            Orang-orang mualaf yang dibujuk hatinya adalah orang-orang yang cenderung menganggap sedekah atau zakat itu untuk kemaslahatan Islam. Orang-orang yang dijanjikan hati mereka dan disatukan dalam Islam, untuk mencegah kejahatan mereka, atau agar mereka mau membantu kaum Muslim dalam membela diri atau membela Islam. Mereka ini diberi bagian zakat walaupun mereka kaya.
       Terdapat perselisihan tentang apakah mualaf ini khusus bagi mereka yang tidak menunjukkan keislaman mereka, ataukah termasuk juga orang yang menunjukkan keislaman tetapi diragukan. Yang pasti, Rasulullah telah menyantuni orang-orang musyrik (yang tidak menunjukkan keislaman) diantaranya adalah Shafwan bin Umayyah, dan juga orang-orang munafik (yang menunjukkan keislaman) seperti Abu Sufyan.
 5.         Riqab (memerdekakan budak)
     Yang dimaksud dengan riqab ialah budak. Sedangkan kata fi menunjukkan bahwa zakat untuk bagian ini bukannya diberikan kepada mereka, tetapi digunakan untuk membebaskan mereka dan memerdekakan mereka. Inilah salah satu pintu yang dibuka oleh Islam untuk memberantas perbudakan sedikit demi sedikit. Sehingga pada masa sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan.
6.         Gharimin (orang-orang yang mempunyai utang)
            Mereka ini adalah orang-orang yang menanggung beban utang dan mereka tidak mampu membayarnya. Maka utang mereka itu dilunasi dengan bagian dari zakat, dengan syarat mereka itu tidak menggunakannya  untuk dosa dan maksiat.
7.         Sabilillah (Jalan Allah)
            Sabilillah adalah segala sesuatu yang diridhai oleh Allah dan yang mendekatkan kepada Allah. Seperti membuat jalan, membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, mendirikan masjid, dan sebagainya. Dimana manfaatnya adalah untuk kaum Muslim atau selain kaum Muslim.
8.         Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)
            Ibnu Sabil adalah orang asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak punya harta lagi. Maka zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya.
G.    Dalil tentang zakat dari al-qur’an dan hadis.
·         Surat at-taubah ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
·         Surat al-mujadillah ayat 13
أَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
·         Surat al-ajhab ayat 33
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat  dan ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
·        Surat an-nur ayat 37
رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.
·  Hadis tentang zakat
وقال ابن عباس رضي الله عنهما: حدثني أبو سفيان رضي الله عنه: فذكر حديث النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يأمرنا بالصلاة والزكاة والصلة والعفاف
  Ibnu Abbas r.a. berkata, "Aku diberitahu oleh Abu Sufyan r.a., lalu ia menyebutkan hadits Nabi. Ia mengatakan, 'Nabi menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga), dan afaf 'menahan diri dari perbuatan buruk'.(HR,bukhari )

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة , فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله تعالى
Dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda : "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah Ta'ala". [Bukhari no. 25, Muslim no. 22]
عن أبي عـبد الرحمن عبد الله بن عـمر بـن الخطاب رضي الله عـنهما ، قـال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسـلم يقـول : بـني الإسـلام على خـمـس : شـهـادة أن لا إلـه إلا الله وأن محمد رسول الله ، وإقامة الصلاة ، وإيـتـاء الـزكـاة ، وحـج البيت ، وصـوم رمضان
     Dari Abu Abdirrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khathab radhiallahu 'anhuma berkata : saya mendengar Rasulullah bersabda: "Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat. mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan". [Bukhari no.8, Muslim no.16]
عن معاذ بن جبل رضي الله عنه قال : قلت يا رسول الله أخبرني عن عمل يدخلني الجنة و يباعدني عن النار ؟ قال - لقد جئت تسأل عن عظيم وإنه ليسير على من يسره الله تعالى عليه : تعبد الله لا تشرك به شيئاً وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت , ثم قال : ألا أدلك على أبواب الخير ؟ الصوم جُنة والصدقة تطفئ الخطيئة كما يطفئ الماء النار , وصلاة الرجل في جوف الليل ثم تلا - تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُون*فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونََ - ]السجدة16-17]... ثم قال ألا أخبرك برأس الأمر وعموده وذروة سنامه ؟ - قلت : بلى , يا رسول الله قال " رأسٍ الإسلام , وعموده الصلاة وذروة سنامه الجهاد " ثم قال : ألا أخبرك بملاك ذلك كله ؟ " فقلت ك بلى يا رسول الله , فأخذ بلساني وقال - كف عليك هذا - فقلت : يا نبي الله , و إنا لمؤاخذون بما نتكلم ؟ فقال- ثكلتك أمك , وهل يكب الناس في النار على وجوههم - أو قال - على مناخرهم إلا حصائد ألسنتهم ؟! - رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح
     Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu 'anhu, ia berkata : Aku berkata : “Ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amal yang dapat memasukkan aku ke dalam surga dan menjauhkan aku dari neraka”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab, “Engkau telah bertanya tentang perkara yang besar, dan sesungguhnya itu adalah ringan bagi orang yang digampangkan oleh Allah ta’ala. Engkau menyembah Allah dan jangan menyekutukan sesuatu dengan-Nya, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat berpuasa pada bulan Ramadhan, dan mengerjakan haji ke Baitullah”. Kemudian beliau bersabda : “Inginkah kuberi petunjuk kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah perisai, shadaqah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api, dan shalat seseorang di tengah malam”. Kemudian beliau membaca ayat : “Tatajaafa junuubuhum ‘an madhaaji’… hingga …ya’maluun“. Kemudian beliau bersabda: “Maukah bila aku beritahukan kepadamu pokok amal tiang-tiangnya dan puncak-puncaknya?” Aku menjawab : “Ya, wahai Rasulullah”. Rasulullah bersabda : “Pokok amal adalah Islam, tiang-tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad”. Kemudian beliau bersabda : “Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?” Jawabku : “Ya, wahai Rasulullah”. Maka beliau memegang lidahnya dan bersabda : “Jagalah ini”. Aku bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda : “Semoga engkau selamat. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka, selain ucapan lidah mereka?” (HR. Tirmidzi, ia berkata : “Hadits ini hasan shahih) [Tirmidzi no. 2616]

















KESIMPULAN

Didalam islam zakat merupakan perintah yang langsung di turunkan oleh allah sendiri dan dipertegas dengan beberapa hadis dari rasulallah sehingga zakat merupakan jumlah harta yang dikeluarkan oleh seseorang yang apabila harta yang dimiliki nya sudah memenuhi syarat dan kletentuan yang sudah ditetapkan didalam islam .
Sementara itu orang yang tidak mengeluarkan zakat ketika harta yang dimiliki nya sudah memenuhi syarat dan ketentuan maka allah SWT dan rasulanya mengancam orang yang tidak mau membanyar zakat ,seperti pirman allah didalam al-qur’an yang berbunyi:  
الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ
(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.
Dengen demikian zakat bagi umat islam sangat lah dianjurkan bahkan zakat disamakan derajatnya dengan sholat .