Jumat, 30 Oktober 2015

HUKUM PERDATA'' HUKUM PERKAWINAN''

BAB II
                                                  HUKUM KELUARGA
A.    Dasar Perkawinan
Pada dasarnya hukum yang mengenai tentang hukum perkawinan sudah diatur dalam undang-undang hukum perdata atau BW ,namun penerapan hukum perkawinan tidak terlepas dari waga negara indonesia yang beragam .
1.      Pengrtian perkawinan[1]
a.       Pengrtian perkawinan KUHPer ,UU,no 1 TH 1974 ,peraturan pemerintah no.9 tahun 1975 dan kompilasi hukum islam.
perkawinan adalah:ikatan lahir batin antara seorang peria dengan seorang perempuan dengan tujuan membinan keluarga yang baik yang bahagia kekal dan berdsarkan ketuhanan yang maha esa.
b.      Adapun undang-undang tentang perkawinan BAB I Dasar perkawinan dalam
o   pasal 1
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang peria dengan  seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan tuhan yang maha esa.
o   Pasal 2
1)      Perkawinan adalah sah,apabila dialakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam pasal ini perkawinan akan sah apabila sesuai dengan agama dan kepercayaan (adat),menurut hukum adat perkawinan bisa merupakan urusan ,kekerabatan,kekeluargaan ,martabat. sehingga perkawinan yang ada di indonesia tidak harus sesuai dengan hukum yang ada dalam KUHPer.
Bedasaran hukum adat ,menurut acara terjadinya perkawinan ada beberapa cara di berbagai daerah.
·         Kawin pinang (meunjukan ciri-ciri yang sangat umumn).
Kawin pinang merupakan kawin yang dilakukan sebagian besar masyarakat indonesia sebab cara ini menunjukkan ciri-ciri yang sangat umum bagi masyarakat indonesia.
Kawin pinang sendiri ,dilakukan dengan meninang seorang perempuan dari pihak laki-laki dengan mengutus seorang untuk memingkannya dan dilakukan dengan bahasa yang indah ,dan peminangan akaan terjadi ketika kedua belah pihak setuju dan sepakat dalam hal tersebut.[2]
·         Kawin lari bersama[3]
Kawin lari bersama merupakan kawin yang melarikan diri baik calon suami-isteri tampa peminangan terlebih dahulu formal ,pasangan yang melarikan diri bisa meningalkan pesan baik berupa tulisan maupun ucapan dari seorang yang dekat dengan kedua calon yang melarikan diri ,dan perkawinan akan terjadi kedau belah pihak melakukan musyawarah terlebih dahulu.
Namun konsekwansi dalam perkawinan ini memang ada diantaranya sbb:
ü  Permayaran jujur
ü  Pepberian perkawinan
ü  Dan pembayaran tambahan lainya
·         Kawin bawa lari
Perkawinan ini seriang dilakukan oleh orang bali lampung.yang membedakan nya dengan perkawinan lari bersama ,sering kali ditentukan.si  pemudi benar-benar dibawa lari dan pemuda bisanya bisa dibunuh .
2)      Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o   Pasal 3
Pengaturan yang mengenai hukum perkawinan di indonesia dapat dijumpai didalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ,pengaturan tentang hukum perkawinan sebag ai mana yang dimaksut didalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 bukan hanya disusun berdasarkan perinsip dan nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945 tetapi juga disusun dengan mengupayakan menampung segala kebiasaan yang selama ini berkembang didalam msyarakat indonesia.
Hal ini digunakan untuk mengombinasikan ketentuan hukum agama dan kepercayaan serta teradisi yang berkembang dalam masyarakat maskipun kadang  masih dianggap belum sepenuhnya sesuai.sebagai mana dalam mengupayakan mengombinasikan ketentuan hukum msayarakat dalam hukum perkawinan di indonesia yang berbeda deengan dalam hukum perkawinan di indonesia dapat dijelsakan sbb:
1.      Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang  indonesia asli adalah hukum agama dan yang telah diterima oleh hukum adat,dan berlaku pula hukum adat.
2.      Hukum yang berlaku bagi indonesia asli yang beragama keristen adalah huwelijks ordonatie cristen indonesia.
3.      Hukum indonesi bagi orang timur asiang china dan warganegara indonesia keturunan cina adalah ketentuan sebagai mana yaang sebagai mana yang dimaksut dalam KUHPer .
4.      Hukum perkawinan berlaku bagi  orang eropa warga negara indonesia keturunan eropa dan yang disamakan dengan mereka adalah kitab KUHPer.
Kemudian dasar ini bersumber pada undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan (‘’UUP’’) pasal 2 ayat 1 UUP menyebutkan bahwa ‘’perkawinan adalah sah,apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu’’.
Ini menjelaskan bahwa berlakunya perkawinan disetiap daerah sususnya di indonesia itu sedah sesuai dengan undang-undang no 1 tahun 1974.sebab sudah sesui dengan agama dan adat setempat.
B.     Syarat-syarat perkawinan
Didalam undang-undang no,1 tahun 1974  perkawinan di indonesi BAB II SYARAT-SATAEAT PERKAWINAN  meliputi sbb:
1.      Pasal 6
1)      Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2)      Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapi umumr 21.harus mendapat ijin dari orang tua.
3)      Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya maka ijin dimaksut ayat (2)pasal ini cukup diperbolehkan dari orang tua atau yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu mengatakan kehendak.
4)      Dalam hal keddua orang tua meninggal atau dalam kadaan tidak mampu mengatakan kehendak maka ijin diperoleh dari wali orang yang memelihara atu keluarga yang memiliki hubanuang darah dalam garis keturunan yang lurus keatas selama mereka masih hidupdalam keadaan menyatakan kehendak.
5)      Dalam hal ada perbedaaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam (2),(3) dan (4).pasal ini salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya,maka pengadilan daerah hukum tempat tinggal yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapatmemberikan izin terlebih dahulu mendengar orang tersebut dalam ayat (2),(3) dan (4).
6)      Ketentuan tersebut ayat(1) sampai (5)pasal ini berlaku sepanjang hukum saing-masing agama dan kepercayaan itu dari yang bersngkutan tidak menentukan lain.
2.      Pasal 7
1)      Perkawinan yang dizinkan jika pihak peria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita mencapai 16 tahun.
2)      Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) dapan meminta dispensasi kepada pemerintah atau pejabat lain oleh kedua orang tua belah pihak.
3)      Ketentuan-ketentuan mengenai kedaan slah seorang atau tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) undang-undang ini berlaku juga dalam keadaan hal meminta dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi maksut dalam pasal 6ayat (6).
 Berdsarkan BW Maka syarat-sayarat perkawinan itu tebagi atas dua bagaian diantaranya syarat material dan formil .
1.      Syarat materil
Syarat materil ini umum yang berlaku untuk seluruh perkawinan yang terdiri dari sbb:
a.       Kata sepakat (pasal 28 KUHPer)
    ‘’asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dari calon suami dan calon isteri.
b.      Asas yang dianut monogami mutlak (pasal 27 KUHPer)
    ‘’pada waktu yang sama seorang laki-laki hanya boleh terikata perkawinan dengan satu orang perempuan,dan seorang perempuan hanya boleh terikat dengan satu orang laki saja.
c.       Berdasarkan usian (pasal 29 KUHPer)
       ‘’laki-laki yang belum mencapai umur 18 tahun dan perempuan yang belum mencapai 15 tahun tidak diperkenankan mengadakan perkawinan ,namun jika alasan-alasan penting dengan memberikan dipensasi.
d.      Tunggu waktu 300 hari (pasal 34 KUHPer)
       ‘’dalam hal ini seorang wanita tidak boleh melakukan perkawinan baru kecualai telah lampau jangka waktu tiga ratuis tahun hari sejak pembubaran perkawinan terakhir.
2.      Syarat-sayarat formil
              Syarat-sayarat formil mengandung tata cara perkawinan ,misalnya sebelum perkawinan dilangsungkan maka kedua belah pihak harus memebrtitahu atau melapor kepada penc atatan  sipil .sedangkan syarat lainya larangan untuk kawain dengan keluarga dekat yang sedarah ,sedangkan menurut KUHPer adalah syarat materil .sbb
a.       Syarat materil absolut
1)      Asas monogami
2)      Persetujuan calon mempelai
3)      Usia peria 18 tahun 15 wanita
4)      Masa tunggu 300 tahun
b.      Syarat material relatif
1)      Dialarang kawin dengan keluaraga sedarah
2)      Dilarang kawin dengan orang yang sudah berjina
3)      Laranagn memeprbaharui  perkawinan setelah adanya perceraiyan jika belum lewat 1 tahun.
4)      Syarat perkawinan monogami
C.     Dalam asa monogami ,
yang dianut dalam UU perkawian tampak  jelas dalam pasal 3 ayat 1 UUP  yang mengatakan bahwa pada asanya dalam satu perkawinan seorang peria hanya boleh memiliki seorang isteri dan dan begitupula dengan lelaki .asas monogami merupakan asas yang ada di dalam perkawinan yang menjelaskan bahwa seorang laki-laki dan perempuan hanya bisa kawin satu kali saja berdasarkan pasal diatas.
Namun ayat 2 ketentuan tersebut membuka peluang bagi seorang suami untuk berpoligami,pasal 3 ayat (2) UUP menentukan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan .pormalitas untuk beristeri lebih dari satu diatur dalam pasal 4 dan 5 UUP yaitu harus dengan mengajukan pemohonan kepada pengadilan daerah tempat tinggal, izin untuk berpoligami akan diberikan oleh pengadilan apabila:
    Adapun syart-syart berpoligami atau beristeri lebih dari seorang dalam UUP bab VIII menjelaakn bahwa.
1. Pasal 40
            Apabila saeorang suami bermaksut untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajikan pemohonan secara tertulis kepada pengadilan.
       Pasal 41
Pengadilan kemudia  memeriksa mengenai :
a)      Ada atu tudak alasan memungkinkan seorang suami kawin lagi .adalah:
o   Bahwa isteri tidak bisa dapat menjalankan kewajiban sebagi isteri.
o   Bahwa isteri mndapat cacat badan penyakit yang tdiak dapat disembuhkan .
o   Bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturumnan.
b)      Adany atau tidaknya persetujuan dari isteri,baik persetujuan lisan mapun tulisan apabila persetujuan itu berebntuk lisan ,maka persetujuan itu harus diucapak di muka pengadilan.
c)      Ada atu tidak kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-istri dan anak-anak memperlihatkan.
o   Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang di tandatangani oleh bendahara tempatkerja.
o   Surat keterangan pajak pengasilan
o   Suarat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan
d)      Ada atau tidak adany ajaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadp isteri-isteri dan anak-anak ereaka dengan pernyataan atau jajnji dari suami yang dibuat dlam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
2. Pasal 42
1)      Dalam melakukan pernikahan mengenai hal-hal pada pasal 40 dan 41 pengadilan harus memangil  dan mendengar isteri yang bersangkutan.
D.    Pencegahan dan pembatalan perkawinan
1.      Pencegahan perkawinan
Didalam perkawinan adakalanya terdapat  pencegahan terhadap hal itu ini terjadi beberapa kesalahan dan ketidak cocokan yang ada pada kedua belah pihak baik dari laki-laki maupun perempuan namun didalam undang-undang perkawinan di indonesia dalam bab II pencegahan perkawinan ada beberapa pasal diantaranya sbb:
a.       Pasal 13
o   Perkawinan dapat dijegah,apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
b.      Pasal 14
1)      Yang dapat menjegah perkawinan adalah para keluarga dalam geris keturunan lurus ketas dan kebawah,saudara,wali nikah,wali pengampu dari salah satu calaon mempelai dan pihak-pihak yang berkepntingan.
2)      Mereka yang tersebut dalam pasal (1) pasal ini juga berhak mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah salah satu dari calon mempelai berada dibawah pengampuan,sehingga dalam perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan dari calon mempelai yang lainya,yang memeiliki hubuungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam psal (1).
e.       Pasal 15
1)      Barang saiapa yang masih terkait dalam salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya suatu perkawinan dapat mencegah perkawinan yang baru dan tidak mengurai ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 undang-undang ini.
f.       Pasal 16
1.      Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) pasal 8,pasal 9,pasal 10 daan pasal 12 undang-undang ini dipenuhi.
2.      Menegnai pejabat yang ditunjuk sebagai mana disebut dalam psal ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
g.      Pasal 17
1.      Pencegahan perkawinan diajukan kepada pengadilan di daerah hukum diaman diadakanya perkawinan dengan memberitahukan kepala pegawai pencatatan perkawinan.
2.      Kepada calaon mempelai diberitahu mengenai pemohonan pencegah perkawinan dimasut dalam ayat (2) pasal ini oleh pegawai pencatatan perkawinan,
h.      Pasal 17
o   Pencegahan perkawinan dapat diisebut dengan putusan pengadilan atau dengan atau dengan menarik kembali pemohonan pencegahan kepada pengadilan oleh yang menjegah.
2.      Batalany perkawinan
Kemudina didalma pasal undang-undang ttg perkawinan yang menjealsakna batalnya perkawinan ada beberapa pasal yaitu pada bab IV diantaranya sbb;
o   Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.
o   Pasal 23
Yang dapat menjatuhkan pembatalan perkawinan yaitu :
a.       Para keluarga dari garis keturunan lurus ketas dan kebawah.
b.      Suami atau isteri
c.       Pejabat yanag berwenang selama perkawinan belum diputuskan.

o   Pasal 2
3)      Perkawinan adalah sah,apabila dialakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Ada pertentangan :namun takala ada terjadi pertantangan maka diambilkan hukum yang lebih menonjol kepada hukumyang berlaku di wilayah setempat ,misalnya di papua wanita yang bisa menenun maka bisa melakukan perkawinan,mreka sah melakukan perkawinan namun tidak dicatat dan apabila bergugat maka di pengadilan tidak di uruskan.
Berbeda agama bagimana dengan pernikahan maka tidak akan dicatatkan di catatan sipil ,atu bila perlu melakukan pindah agama dulu baru melakukan perkawinan,adapun tentang poligami lebih mengadipsi ttg hukum agama sihngga lelaki yang melakukan poligame harus mendaptakan 4 seorang isteri maksimmal.
Poligami sebenarnya memiliki dua pengrtian diantaranya sbb:
·         Isteri satu suami lebih dari satu (ini juga disebut dengan poli andri namun tidak diatur dalam undang-undang sehingga dalam hal ini lebih menonjol dikatakn sebagai poli andri ).
·         Suami satu isteri lebih dari satu (berlaku dalam uup yg lebih mengadopsi hukum isalm )





[1] Roihan a rasyid,hukum acara peradilan agama ,(yogyakarta,PT raja gerafindo persada,2010, cetakan ke-14) h.30
[2] Imam sudiyat,hukum adat sketsa asas,(yogyakarta,liberti,1981,cetakan ke-2) h.107
[3] Undang-undang perkawinan di indonesia,(surabaya,arkola) h.5