MAKALAH
ASURANSI SYARIAH
HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM,TINJAUAN HUKUM TAKLIFI,TINJAUAN HUKUM AL-QUR’AN DAN
HADIS SERTA TINJAUAN HUKUM FIQIH.
OLEH
IJAN
SURYADI NIM :152.121.020
SUARNI NIM
:152.121.005
JURUSAN
MAUAMALH
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM 2014
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
DAFTAR ISI......................................................................................... 1
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang............................................................................. 2
B.
Rumusan msalah.......................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Tinjuan dasar hukum taklifi......................................................... 3
B.
Tinjuan dasar hukum al-qur’an dan
hadis.................................... 8
C.
Tinjuan dasar hukum fiqih........................................................... 15
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................. 17
B.
Saran............................................................................................ 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Didalam melakukan suatu
perbuatan,baik perbuatan yang semata-mata untuk mengapdikan diri kepada Allah
SWT,maupun semata-mata untuk kebutuhan kita dan orang lain,kebutuhan kida dalam
sehari-hari tidak lain kebayakan dihasilkan dengen malakukan usaha,namun di
dalam islam tidak segalany perktik usaha itu dibolehkan didalam islam
batasan-batasan tersindiri yang harus diperhatiak oleh seorang mukmin seperti
melarang perktik riba,judi dan menipu.
Begitu pula didalam
asuransi ,islam sangat memperhatikan habluminan
nas (berhubungan deangan manusia) ,didalam berhubungan dengan manusia salah
satu bentu konkrit yang paling nyata
adalah saling membantu,baik dalam membatu mengurang kesulitan serta mengurasi penderitaan,sehingga didalam islam
tujuan yang paling utama adalah terciptanya muqasit syariah yang benar-benar
nyata didalam masyarakat.
Salah satu bentuk
tolong menolong yang dibuat sedemikian rupa bentuknya adalah asuransi,asuransi
merupakan suatu lembaga dan organisasi yang semata-mata dibuat untuk mengurangi
kesulitan sesama manusia dan juga saling membetu satu sama lain yang
membutuhkan ,sehingga dengen demikian kedialan dan kesejahtraan dalam
memperdayaat umat bisa terwujut.
B.
Rumusan
masalah.
Ketika kita
mempelajari tentang suatu yang dapat memberikan mampaat,dengen melakukan
kerjasama dan lainya dalam bentuk asuransi,namun semua harus didasarkan kepada
aturan yang jelas ,sehingga mengasilkan suatu yang tidak menjadi perdebatan
serta merugikan orang laian sehingga diantara masalah-masalah yang timbul adalah.dasar hukum yang ditinjau
dari,hukum taklifi,al-quran dan hadis serta fiqih.
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM
A.
Tinjauan hukum
taklifi
1. Pengertian hukum taklifi
Hukum taklifi adalah :hukum yang mengandung perintah
,larangan atau member pilihan terhadap seorang mukallaf,hubungan dengen hukum
taklifi terbagi menjadi lima diantaranya sbb:[1]
a.
Ijab ,(kewajiban) ,yaitu ayat
atau hadis dalam bentuk perintah yang mengharuskan untuk melakukan sesuatu
perbuatan,
b.
Nadb (anjuran untuk melakukan)
yaitu,ayat atau hadis yang menunjukkan untuk melakukan suatu perbuatan.
c.
Tahrim (melarang) yaitu,ayat atau
hadis yang melarang secara pasti untuk melakukan sesuatu.
d.
Karahah yaitu,ayat atau hadis
yang menganjurkan untuk meninggalkan suatu perbuatan.
e.
Ibahah yaitu ayat atau hadis yang
member pilihan seseorang untuk melakukan sesuatu meningalkan suatu perbuatan.
Pembagian di atas
adalah hukum yang dilihat sebagai ,selnjutnya dalam membicarakan pembagian
hukum taklifi ini,istilah hukum
digunakan kepada sifat perbuatan mukalaf
dari sisi ini hukum taklifi maka
hukum taklifi dibagi menjadi liam sbb:
a)
Wajib
b)
Mubah
c)
Haram
d)
Makruh
e)
Mubah.
2. Tinjauan hukum taklifi
Sebagian kalangan islam beranggapan bahwa konsep asuransi
pada dasarnya sama dengen menentang qadha dan qadhar yang telah ditetapkan oleh allah SWT,atau bertentangan dengan
takdir,islam pada dasarnya mengaku bahwa kecelakaan,kemalangan dan kematian
merupakan takdir yang sudah ditetapkan dan digariskan oleh allah SWT,karna
itulah terdapat beberapa pandangan diantara ulama tentang asuransi itu sendiri.
a.
Haram
Para ulama dan pemikir islam yang menganut pandangan yang
mengharamkan asuransi diantaranya adalah : Muhammad Amin Bin Umar,atau bisa
dikenal dengen nama Syekh Ibnu A bidin,yang merupakan salah seorang fuqha islam
mazhab hanafi,dalam bukunya yang terkenal,Hasyiha Ibnu
Abidin,ia menyatakan bahwa,tidak diijinkan para pedagang untuk mengmbil
uang penganti dari barang-barang daganganya yang telah musnah karna peraktik
tersebut dianggap sebagai suatu yang
tidak lazim ataupun wajib (sula,2004).
Sementara ulama
yang memiliki pandangan yang lebih keras akan diharmkan asuransi adalah Syekah
Muhammad Al-Gazali dikatakan oleh beliau bahwa konsep asuransi dikatakan haram
karna beberapa alasan sbb:
1)
Diakhir masa asuransi ,dana
peremi akan deikembalikan beserta dengen bunganya ,peraktik ini merupakan riba
dan diharamkan ,adapun bila masa asuransi itu berakhir sementara perjanjian
diputus oleh salah satu pihak ,maka dana premi lengkap dikembalikan lengkap
dengen berbagai pemotongan biyaya administrasi ,perktik dalam hal ini dilarang
dalam islam karna tidak menutup kemungkinan akan menimbulakan ketidak iklasan
didalam salah satu pihal atau pihak yang tertangung.
2)
Adanya pengantian akan kerugian pada pihak yang
terjamin tidak dapat diterima sesui dengen syariat islam,karna perjanjiaan
asuaransi bukanlah kerja sama terdapat keuntungan dan kerugian ,pihak-pihak
lain yang juga turut memberikan dananya (premi) kepada asuransi juga ikut
menanggung si tertanggung.
3)
Perusahaan asuransi tidak akan
pernah bisa bebas dari bunga ataupun kegiatan ribawi lainya. Dan.
4)
Hanya sebagian kecil yang
mengikuti asuransi yang akan merasakan mamfaat asuaransi tersebut peraktik ini
sangat mirip dengen perjudian,
Selain itu,juga terdapat pandangan yang dianut oleh Hisan yang
menyatakan bahwa dalam akad asuransi terdapat perjanjian muawadhah maliyah yang sangat rentang mengandung gharar,dimana
didalam perjanjian tersebut terdapat pengantian uang dalam jumlah besar dalam
setatus gharar yang juga besar.
Maskipun begitu ,diantara para ulama yang menghamkan tentang
tentang asuransi ini ,pendangan nya juga dibagi dua yaitu :yang memang
mengharamkan asuaransi,serta yang melarang asuransi konvensional saja ,para
ulama besar pandangan pada konsep yang
keduanya tersebut diantaranya adalah:
1)
Qardhawi,ulama besar al-Azhar
Kairo,Mesir.beliu berpendapat bahwa berbagai peraktik yang ada dalam asuransi
konvensional pada dasarnya bertentangan
dengan islam.
2)
Yafie,salah seorang mantan Rais
Am NU yang juga mantan ketua MUI ,dalam pandangan beliau mengatakan bahwa
asuransi merupakan suatu produk barat yang tidak semuanya sesui dengen
islam,asuransi wajib dan juga asuaransi perkumpulan dapat diterima dalam
islam,sementara asuransi dalam bentuk perusahaan tidak sesui dengn isalam.
3)
Para ulama dalam muhtamar ekonomi
islam yang diselengarakan di Makkah pada
tahun 1976 bahwa konsep asuransi konvensional padadasarnya adalah haram
dikarnakan mengandung perinsi Magrib (masysir,gharar,dan riba) ,karna itulah ada
aturan secara tersendiri dalam dunia asuransi agar terdapat konsep asuransi
yang sesuai dengan islam,pandangan ini lalu dianut oleh DSN-MUI dimana akhirnya
DSN-MUI tedapat patwa yang berkaitan dengen pedoman umum asuransi islam di
indonesia.
b. Mubah (boleh atau diizinkan)
Pandangan yang
memperbolehkan ,dalam pandangan yang membolehkan tentang asuransi islam,ini
bertitik tolak kepada beberapa hal diantaranya sbb:
1)
Dasri segi
konsep
Konsep dalam asuransi syariah adalah terjadinya saling memikul
diantara sesama peserta ,sehingga antara satu peserta dengen peserta lainnya
menjadi penanggung atas resiko yang muncul ,saling pikul resiko ini dilakukan
atas dasar tolong-menelong dalam kebaikan dengan cara masing-masing peserta
mengeluarkan dana tabarru’ atau dana kebajikan yang dianjurkan untuk menangung
resiko.[2]
2) Dari segi menghilangkan magrib
Asuransi syariah,harus
terbebas dari unsur ,maysir,gharar,riba (magrib) hal ini dapat dilihat dalam
sistem operasional,dimana didalam mekanisme pengeloaan adanya pemisahan dana
perusahaan dengen dana tabarru’ peserta secara kolektif ini dilakukan untuk
tidak tercampurnya dana sehingga dalam akad asuransi syariah mengunakan akad
yang ada didalam islam seperti imudarabah ,wakalah dan wadiah dll.
Larangan terhadap terjadinya perjudian terdapat
didalam QS,Al-maidah ;90 seperti berikut
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB
È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS.Al-maidah
:90)
Sementara
larangan terhadap riba terdapat dalam ayat ,salah satunya adalah seperti yang terdapat didalam
QS.Al-Baqarah 278-279 seperti berikut.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB
ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 ( #qè=yèøÿs? ( #qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù
â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.279. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan
memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(QS.Al-Baqarah
278-279).
3)
Akad yang digunakan
Dalam asuransi syariah,akad yang dilakukan adalah akad tijarah dan akad tabarru’ akad tijarah adalah semua bentuk akad yang yang dilakukan
bertujuan komersil misalkan mudharabah,musyarakah
,kafalah,wakalah dan ju’alah
sementara akad tabarru semua akad yang semata-mata bertujuan untuk
tolong-menolong bukan semata-mata untuk komersil.
4) Kepemilikan dana
Didalam asuransi syariah dana yang terkumpul dari peserta
dalam bentuk kontribusi merupakan milik peserta ,perusahaan hanya sebagi
pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut ,kecuali dana tabarru dapat
dikembalikan kapan saja oleh peserta dan tidak dikenai biyaya apapun.
B.
Tinjauan dasar hukum al-Qur’an dan
hadis.
1.
Dasar hukum Al-qur’an
Didalam Al-Qur’an memang tidak dijelaskan secara utuh
tentang peraktik asuransi islam dan tidak ada satupun ayat yang menjelaskan
tentang peraktik ta’min dan takaful ,akan tetapi dalam Al-Qur’an
terdapat ayat yang memuat tentang nilai-nilai asuransi islam
(Syarifuddin,2001:1) sehingga dengen demikian asuransi dibolehkan berdasrkan
nilai-nilai diambil dalam Al-Qur’an.
a)
Perintah Allah mempersiapkan hari depan.
·
QS.Al-Hasyr:18
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$#
4 ¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ $pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR
$¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa
yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.( QS.Al-Hasyr:18)
·
QS.Yusuf 47-49
tA$s% tbqããu÷s? yìö7y tûüÏZÅ $\/r&y $yJsù ôM?|Áym çnrâxsù Îû ÿ¾Ï&Î#ç7.^ß wÎ) WxÎ=s%
$£JÏiB tbqè=ä.ù's? ÇÍÐÈ §NèO ÎAù't .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºs Óìö7y ×#yÏ© z`ù=ä.ù't $tB ÷LäêøB£s% £`çlm;
wÎ) WxÎ=s% $£JÏiB tbqãYÅÁøtéB ÇÍÑÈ §NèO ÎAù't .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºs ×P%tæ ÏmÏù ß^$tóã â¨$¨Z9$#
ÏmÏùur tbrçÅÇ÷èt ÇÍÒÈ
Artinya:Yusuf berkata: "Supaya
kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai
hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.48. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun
yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya
(tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.49. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang
padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras
anggur."(QS.Yusuf 47-49)
b)
Perintah allah untuk saling menolong dan bekerja sama
·
QS.Al-Maidah
:2
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$# tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur
yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sÎ)ur ÷
Läêù=n=ym (#rß$sÜô¹$$sù 4 wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# Ï
Q#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur ( #qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$#
Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan
melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan
(pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari
kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu Telah menyelesaikan
ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu)
kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam,
mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.
c)
Perintah allah untuk bertakwa dan oktimis berusaha
·
QS.at-Taghabun:11
!$tB z>$|¹r& `ÏB >pt6ÅÁB wÎ) ÈbøÎ*Î/ «!$# 3 `tBur .`ÏB÷sã «!$$Î/ Ïöku ¼çmt6ù=s% 4 ª!$#ur Èe@ä3Î/ >
äóÓx« ÒOÎ=tæ ÇÊÊÈ
Artinya: Tidak ada suatu musibah pun
yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman
kepada Allah niscaya dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.
·
QS.Al-Lukman
:34
¨bÎ) ©!$# ¼çnyYÏã ãNù=Ïæ Ïptã$¡¡9$# Ú^Íit\ãur y]øtóø9$# ÞOn=÷ètur $tB Îû ÏQ%tnöF{$# ( $tBur
Íôs? Ó§øÿtR #s$¨B Ü=Å¡ò6s? #Yxî ( $tBur Íôs? 6§øÿtR Ädr'Î/ <Úör& ßNqßJs? 4
¨bÎ) ©!$# íOÎ=tæ 7Î6yz ÇÌÍÈ
Artinya: Sesungguhnya Allah,
Hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang
menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun
yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok[1187].
dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
·
QS.al-Quraisy:4
üÏ%©!$# OßgyJyèôÛr& `ÏiB 8íqã_ NßgoYtB#uäur ô`ÏiB ¤$öqyz ÇÍÈ
Artinya: Yang Telah memberi makanan
kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.
·
QS.al-Baqarah
126
øÎ)ur tA$s% ÞO¿Ïdºtö/Î) Éb>u ö@yèô_$# #x»yd #µ$s#t/ $YZÏB#uä ø-ãö$#ur ¼ã&s#÷dr& z`ÏB ÏNºtyJ¨V9$# ô`tB
z`tB#uä Nåk÷]ÏB «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( tA$s% `tBur txÿx. ¼çmãèÏnGtBé'sù WxÎ=s% §NèO ÿ¼çnsÜôÊr& 4n<Î)
É>#xtã Í$¨Z9$# ( }§ø©Î/ur çÅÁyJø9$# ÇÊËÏÈ
Artinya: Dan (ingatlah), ketika
Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman
sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman
diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada
orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, Kemudian Aku paksa ia
menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali".
2.
Sunnah Nabi SAW
a.
Hadis tentang aqilah.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra,dia
berkata :berselisih dua seorang wanita dari suku Huzail,kemudian salah satu
dari wanita tersebut melmpar batu,sehingga mengakibatkan kematian kepada wanita
tersebut beserta janinnya yang dikandungnya,maka ahli waris dari wanita yang
meninggal tersebut mengadu peristiwa tersebut kepada Rasulallah SAW,maka
Rasulallah SAW,memuntuskan ganti rugi kepada pembunuh terhadap janin tersebut
dengen membebaskan seorang budak laki-laki atau permpuan ,dan memuntuaskan
ganti rugi keamatian wanita tersebut
dengan uang darah (diat)yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua
laki-laki).,(HR.Bukhari)
Hadis diatas
menerangkan peraktik aqilah yang telah menjadi teradisi dimasyarakat
Arab,Akilah dalam hadis dia atas dinamakan dengan ashabah (kerabat dari orang
tau laki-laki) yang mepunya kewajiban
untuk menanggung denda (diyat) jika salah satu angota sukunya melakukan
pembunuhan terhadap anggota suku lain,penangung bersama dengan seorang
aqilahnya merupakan suatu kegiatan yang memiliki unsuur seprti yang berlaku
pada bisnis asuransi,kemiripan didasarkan kepada adanya perinsip saling
menanggung (takaful) antara naggota suku.[4]
b.
Hadis tentang anjuran untuk menghilangkan kesulitan orang
lain.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra,Nabi
Muhammad bersabda: barang isapa yang mengilangkan kesulitan dunawinya seorang
mukmin,maka Allah SWT,akan menghilangkan kesulitan pada hari kiamat .barang
siapa yang mempermudah kesulitan seorang maka Allah SWT,maka akan mempermudah
urusanya didunia dan diakhirat.
c.
Hadis tentang anjuran meninggalkan ahli waris yang kaya.
Diriwayatkan dari Amir Bin Sa’ad Abi Waqasy
,telah bersabda Rasulallah SAW:’’lebih baik jika engkau meninggalkan anak-anak
kamu (ahli waris) dalam keadaan kaya raya ,daripada meninggalkan mereka dalam
keadaan miskin (lapar) yang meminta-minta kepada manusia lainnya (HR.Bukhari)
Nabi Muhammad SAW,sangat memrintahkan kehidupan yang akan
terjadi dimasa depan (ifiture time) dengen menmpersiapkan sejak kini bekal yang
harus diperlukan untuk kehidupan dan keturunan (ahli waris) nya dimas akan
datang,meningalkan keluarga (ahli waris) yang berkecukupan secara materi ,dalam
pandangan Rasulallah SAW,sangatlah baik daripada meningalkan mereka dalam
keadaan lapar terlantar yang harus meminta-minta kepada orang lain.
Dalam
pelaksanaan oprasionalnya, organisasi asuransi memperhatikan nilai yang
terkandung didalam hadis tersebut dengen
cara mewajibkan anggota untuk membayar uang iaurn (premi) yang digunakan
sebagai tabungan dan dapat dikembalikan ke ahli waris jika suatu saat terjadi
peristiwa yang merugikan ,baika dalam bentuk kematian nasabah atau kecelakaan .
d.
Hadis tentang menghindari resiko.
Diriwayatkan oleh Anas Bin Malik ra,bertanya
seorang kepada Rasulallah SAW,tentang (untanya):’’ Apakah (unta) ini saya ikat
saja atau langsung saya bertawakkal kepada Allah SWT,?’’rasulallah bersabda,petama
ikatlah kemudian bertawakkalah kepada Allah SWT,(HR.at-Tirmizi)
Nabi
Muhammad SAW,memberi tuntutan kepada manusia agar selalu bersikap waspada
terhadap kerugian atau musibah yang akan terjadi,bukanya langsung menyerahkan
kepadanya (tawakkal) kepada Allah
SWT,hadis diatas mengandung nilai ekplesit agar kita selalu menghindari dari
resiko yang membawa kerugian pada diri kita,baik itu dalam bentuk kerugian
materi atau berkaitan dengan jiwa seorang,[5]
Peraktek
asuransi adalah bisnis yang bertumpu kepada bagaimana cara mengelola resiko itu
dapat diminimalisir pada tingkat yang sedikit,resiko kerugian tersebut akan
terasa ringan jika ada hanya tertanggung oleh sama-sama amggota (nasabah)
asuransi,sebaliknya jika resiko kerugian hanya ditanggung oleh pemiliknya maka
kan berakibat terasa berat.
e.
Hadis tentang pagam nabi.
Dalam
piagam madinah yang dikeluarkan oleh Nabi terdapat ketentuan tentang keharusan
untuk membayar tebusan tawanan oleh komunitasnya bunyi piagam madinah tersebut
adalah sbb
Dengan nama Allah yang maha pengasih dan
maha penyayang ,ini adalah piagam dari nabi Muhammad ,Nabi SAW dikalangan
mukmini dan muslimin (yang berasal) dari Qurais dan Yastrib,dan orang-orang
yang mengaku mereka sesungguhnya mereka satu ummat lain dari (kumunitas)
manusia yang lain ,kaum muhajirin dari Quraisy sesuai kedaan (kebiasaan)
mereka,mabu membahu membayar tebusan tawanan dengan cara yang adil diantara
mukmin.
Demikian pula ,suku Bani Auf,Bani
Harits,dan suku lianya yang hidup dimadinah pada waktu itu juga ,diharuskan
membayar uang darah dalam komunitas bersama berdasarkan pada dokterin akilah
sebagai peraturan dalam konsitusi.
Dalam konsitusi tersebut dijelaskan
tentang aturan bersama antara orang Qurais yang berhijrah (migran)dengan
suku-suku yang tinggal di Madinah untuk saling melindungi bersama dalam suasana bersama salaing menolong,pasal
11 piagam Madinah memuat ketentuan bahwa,kaum mukmin tidak boleh membiarkan
sesama muklmin berada dalam kesulitan memenuhin kewajiban membayar diat atau
tebusan tawanan seperti yang dijelaskan didalam pasal-pasal terdahulu,ketentuan
ini menentukan solidaritas sesama mukmian dalam mengatasi kesulitan.
C.
Tinjauan
dasar hukum fiqih
Sebagai mana yang telah dikemukakan
sebelumnya bahwa hukum –hukum muamalah adalah terbuka,artinya Allah SWT,didalam
al-quran hanya memberikan aturan yang bearsifat garis besarnya saja terlebihnya
terbuka bagi mujtahid mengembangkan melalui pemikiranya selama tidak
bertentangan deng al-qur’an dan hadis.
Selain
bersifat terbuka ,para ulama dalam fiqih atau fuqha (ahli fiqih) dalam meneatap
kan hukum yang menyangky masalah –masalah syariah,selalu berdasrkan ketetapan
dengen suatu perisnsip pokok bahawa:
الأصل في المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Artinya:“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah
boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Maksud kaidah ini adalah bahwa dalam
setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti jual beli, sewa
menyewa, gadai kerjasama (mudharabah dan musyarakah) perwakilan, dan lain-lain,
kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti mengakibatkan kemudaratan, tipuan,
judi, dan riba.
Inilah yang menjadi patokan dan dasar
para ulama fiqih ,dalam memntukan hukum suatu masalah yang berhubungan dengen
muamalah,apalagi jika dilihat secara detail fiqih membolehkan asuransi karna
melihat indicator-indikataro yang menjadi setandar dalam menentuka hukmnya
diantara indicatornya adalah sbb:
no
|
indikator
|
Asuransi
syariah
|
1
|
konsep
|
Sekumpulan
orang yang saling membantu,saling menjamin dan kerja sama dengan cara
masing-masing mengeluarkan dana tabrru.
|
2
|
Sumber
hukum
|
Bersumber
dari wahyu ilahi dan hadis serta patwa-patwa sahabat dan ulama-ulama.
|
3
|
perinsip
|
Melarang dari
perakit yang diharamkan atau tidak terdapat mayasir,garar dan riba.
|
4
|
Akad
|
Akan yang digunakan oleh asuransi syariah akad
tabaruu,ijarah,mudarabah,wakalh,syirkah dan lain sebaginya
|
5
|
tujuan
|
Tujuan yang
dituju adalah,tujuan akidah,Ibadan dan ekonomi.
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Dari pembahasan diatas kita bisa menarik kesimpulan bahwa:
dalam menuntukan hukum terhadap peraktek asuransi memang agak sulita dan sukar
untuk ditetapkan jika kita tinjau dari hukum taklifi .hadis ,al-quran serta
fiqih,namun walapun kita tidak menemukan nya didalam al-quran dan hadis secara
nyata dan indikasinya persis menyatakan asuaransi, kemudian kita menetapkan
suatu bahwa perkara asuransi diharamkan.
Didalam al-qur’an
dan hadis tidak secara ekplesit menyebutkan tentang asuransi namun,jika melihat
indikasi –indikasi yang menyatakan hampir sama dengen yang ada didalam perinsip
dan kaidah peraktik asuransi ,dengan adanya indikasi yang terdapat didalam
asuransi tersebut kemudian ulama fiqih mencoba menyocokkan dengan relatitas
yang diperktikan oleh asuransi .
Sehingga dengan
tidak secara langsung menyebutkan ttg kebolehan asuransi ,tapi dengen indikasi
yang ada didalam al-qur’an dan hadis ,sehingga ulama fiqih menetapkan hukuman
bahwa asuransi didalam islam dibolehkan selama tidak bertentang dengan hukum
islam .
B. Saran
Akhirnya setelah
kita mempelajari makalah ini kita bisa memahami tinjauan dasar hukum asuaransi
didalm al-qur’an dan hadis,sudah nemiliki indikasi tertentu.namun meskipun kita sudah menyimak isi makalah
ini,tidak menutup kemungkinan terdapat hal-hal yang mengancal yang ada dibenak
pikiran kita,sehingga ketika ada keslahan yang ada didalam makalah ini maka
kami selaku penyusun meminta maaf.
DAFTAR PUSTAKA
Al-qur’an dan terjemahan ,semarang ,karya toha putra.
Satria effendi,usul fiqih (jakrta,kencana
prenada media group,cetakan ke-2 ,tahun 2008).
Nurul hudan dan mohamad heykal,(lembaga keuangan islam tinjauan teoritis dan
peraktis,jakarta,kencana perdana media group,cetakan ke-1 tahun 2010 ).
Karnaen perwataatmadja, dkk ,(bank dan asuransi islam di Indonesia,
jakrta,diterbitkan atas kerja sama dengan badan penerbit fakultas hukum
universitas Indonesia,cetakan0 ke-1,tahun 2005)
Priyono,peran OJK dalam upaya mengembangkan ,industeri keuangan non bank
syariah,disampaikan pada acra sosialisasi IKNB syariah di Hotel Santika,mataram
11 november 2014 ,atas kerja sama antara OJK pusat dengen fakultas syariah dan ekonomi islam ,FSEI IAIN
Mataram.
[1]
Satria effendi,usul fiqih (jakrta,kencana prenada media group,cetakan ke-2
,tahun 2008).h.42
[2]
Nurul hudan dan mohamad heykal,(lembaga
keuangan islam tinjauan teoritis dan peraktis,jakarta,kencana perdana media
group,cetakan ke-1 tahun 2010 ) h.163.
[3]
Al-Quran dan terjemahan.
[4] Karnaen
perwataatmadja, dkk ,(bank dan asuransi
islam di Indonesia,jakrta,diterbitkan atas kerja sama dengan badan penerbit
fakultas hukum universitas Indonesia,cetakan0 ke-1,tahun 2005) h,24
[5]
Priyono,peran OJK dalam upaya
mengembangkan ,industeri keuangan non bank syariah,disampaikan pada acra
sosialisasi IKNB syariah di Hotel Santika,mataram 11 november 2014 ,atas kerja
sama antara OJK pusat dengen fakultas
syariah dan ekonomi islam ,FSEI IAIN Mataram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar