Jumat, 06 November 2015

hukum asuransi menurut islam

MAKALAH
ASURANSI SYARIAH
HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM,TINJAUAN HUKUM TAKLIFI,TINJAUAN HUKUM AL-QUR’AN DAN HADIS SERTA TINJAUAN HUKUM FIQIH.




OLEH
IJAN SURYADI                                                                                                                 NIM :152.121.020

SUARNI                                                                                                                             NIM :152.121.005



JURUSAN MAUAMALH                                                                                      FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM                                                   INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)                                                 MATARAM 2014


DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL
DAFTAR ISI.........................................................................................        1
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar belakang.............................................................................        2
B.   Rumusan msalah..........................................................................        2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Tinjuan dasar hukum taklifi.........................................................        3
B.    Tinjuan dasar hukum al-qur’an dan hadis....................................        8
C.    Tinjuan dasar hukum fiqih...........................................................        15
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan..................................................................................        17
B.    Saran............................................................................................        17
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
                  Didalam melakukan suatu perbuatan,baik perbuatan yang semata-mata untuk mengapdikan diri kepada Allah SWT,maupun semata-mata untuk kebutuhan kita dan orang lain,kebutuhan kida dalam sehari-hari tidak lain kebayakan dihasilkan dengen malakukan usaha,namun di dalam islam tidak segalany perktik usaha itu dibolehkan didalam islam batasan-batasan tersindiri yang harus diperhatiak oleh seorang mukmin seperti melarang perktik riba,judi dan menipu.
                  Begitu pula didalam asuransi ,islam sangat memperhatikan habluminan nas (berhubungan deangan manusia) ,didalam berhubungan dengan manusia salah satu bentu konkrit yang paling  nyata adalah saling membantu,baik dalam membatu mengurang kesulitan serta  mengurasi penderitaan,sehingga didalam islam tujuan yang paling utama adalah terciptanya muqasit syariah yang benar-benar nyata didalam masyarakat.
                  Salah satu bentuk tolong menolong yang dibuat sedemikian rupa bentuknya adalah asuransi,asuransi merupakan suatu lembaga dan organisasi yang semata-mata dibuat untuk mengurangi kesulitan sesama manusia dan juga saling membetu satu sama lain yang membutuhkan ,sehingga dengen demikian kedialan dan kesejahtraan dalam memperdayaat umat bisa terwujut.
B.     Rumusan masalah.
                  Ketika kita mempelajari tentang suatu yang dapat memberikan mampaat,dengen melakukan kerjasama dan lainya dalam bentuk asuransi,namun semua harus didasarkan kepada aturan yang jelas ,sehingga mengasilkan suatu yang tidak menjadi perdebatan serta merugikan orang laian sehingga diantara masalah-masalah  yang timbul adalah.dasar hukum yang ditinjau dari,hukum taklifi,al-quran dan hadis serta fiqih.
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM

A.    Tinjauan hukum taklifi
1. Pengertian hukum taklifi
       Hukum taklifi adalah :hukum yang mengandung perintah ,larangan atau member pilihan terhadap seorang mukallaf,hubungan dengen hukum taklifi terbagi menjadi lima diantaranya sbb:[1]
a.    Ijab ,(kewajiban) ,yaitu ayat atau hadis dalam bentuk perintah yang mengharuskan untuk melakukan sesuatu perbuatan,
b.    Nadb (anjuran untuk melakukan) yaitu,ayat atau hadis yang menunjukkan untuk melakukan suatu perbuatan.
c.    Tahrim (melarang) yaitu,ayat atau hadis yang melarang secara pasti untuk melakukan sesuatu.
d.   Karahah yaitu,ayat atau hadis yang menganjurkan untuk meninggalkan suatu perbuatan.
e.    Ibahah yaitu ayat atau hadis yang member pilihan seseorang untuk melakukan sesuatu meningalkan suatu perbuatan.
                Pembagian di atas adalah hukum yang dilihat sebagai ,selnjutnya dalam membicarakan pembagian hukum taklifi ini,istilah hukum digunakan kepada sifat perbuatan mukalaf  dari sisi ini hukum taklifi maka hukum taklifi dibagi menjadi liam sbb:
a)    Wajib
b)   Mubah
c)    Haram
d)   Makruh
e)    Mubah.
2. Tinjauan hukum taklifi
                Sebagian kalangan islam beranggapan bahwa konsep asuransi pada dasarnya sama dengen menentang qadha dan qadhar yang telah ditetapkan  oleh allah SWT,atau bertentangan dengan takdir,islam pada dasarnya mengaku bahwa kecelakaan,kemalangan dan kematian merupakan takdir yang sudah ditetapkan dan digariskan oleh allah SWT,karna itulah terdapat beberapa pandangan diantara ulama tentang asuransi itu sendiri.
a.      Haram
          Para ulama dan pemikir islam yang menganut pandangan yang mengharamkan asuransi diantaranya adalah : Muhammad Amin Bin Umar,atau bisa dikenal dengen nama Syekh Ibnu A bidin,yang merupakan salah seorang fuqha islam mazhab hanafi,dalam bukunya yang terkenal,Hasyiha  Ibnu  Abidin,ia menyatakan bahwa,tidak diijinkan para pedagang untuk mengmbil uang penganti dari barang-barang daganganya yang telah musnah karna peraktik tersebut dianggap  sebagai suatu yang tidak lazim ataupun wajib (sula,2004).
          Sementara ulama yang memiliki pandangan yang lebih keras akan diharmkan asuransi adalah Syekah Muhammad Al-Gazali dikatakan oleh beliau bahwa konsep asuransi dikatakan haram karna beberapa alasan sbb:
1)      Diakhir masa asuransi ,dana peremi akan deikembalikan beserta dengen bunganya ,peraktik ini merupakan riba dan diharamkan ,adapun bila masa asuransi itu berakhir sementara perjanjian diputus oleh salah satu pihak ,maka dana premi lengkap dikembalikan lengkap dengen berbagai pemotongan biyaya administrasi ,perktik dalam hal ini dilarang dalam islam karna tidak menutup kemungkinan akan menimbulakan ketidak iklasan didalam salah satu pihal atau pihak yang tertangung.

2)    Adanya pengantian akan kerugian pada pihak yang terjamin tidak dapat diterima sesui dengen syariat islam,karna perjanjiaan asuaransi bukanlah kerja sama terdapat keuntungan dan kerugian ,pihak-pihak lain yang juga turut memberikan dananya (premi) kepada asuransi juga ikut menanggung si tertanggung.
3)   Perusahaan asuransi tidak akan pernah bisa bebas dari bunga ataupun kegiatan ribawi lainya. Dan.
4)   Hanya sebagian kecil yang mengikuti asuransi yang akan merasakan mamfaat asuaransi tersebut peraktik ini sangat mirip dengen perjudian,   
       Selain itu,juga terdapat pandangan yang dianut oleh Hisan yang menyatakan bahwa dalam akad asuransi terdapat perjanjian muawadhah maliyah yang sangat rentang mengandung gharar,dimana didalam perjanjian tersebut terdapat pengantian uang dalam jumlah besar dalam setatus gharar yang juga besar.
       Maskipun begitu ,diantara para ulama yang menghamkan tentang tentang asuransi ini ,pendangan nya juga dibagi dua yaitu :yang memang mengharamkan asuaransi,serta yang melarang asuransi konvensional saja ,para ulama  besar pandangan pada konsep yang keduanya tersebut  diantaranya adalah:
1)      Qardhawi,ulama besar al-Azhar Kairo,Mesir.beliu berpendapat bahwa berbagai peraktik yang ada dalam asuransi konvensional pada  dasarnya bertentangan dengan islam.
2)      Yafie,salah seorang mantan Rais Am NU yang juga mantan ketua MUI ,dalam pandangan beliau mengatakan bahwa asuransi merupakan suatu produk barat yang tidak semuanya sesui dengen islam,asuransi wajib dan juga asuaransi perkumpulan dapat diterima dalam islam,sementara asuransi dalam bentuk perusahaan tidak sesui dengn isalam.
3)      Para ulama dalam muhtamar ekonomi islam yang diselengarakan di Makkah  pada tahun 1976 bahwa konsep asuransi konvensional padadasarnya adalah haram dikarnakan mengandung perinsi Magrib (masysir,gharar,dan riba) ,karna itulah ada aturan secara tersendiri dalam dunia asuransi agar terdapat konsep asuransi yang sesuai dengan islam,pandangan ini lalu dianut oleh DSN-MUI dimana akhirnya DSN-MUI tedapat patwa yang berkaitan dengen pedoman umum asuransi islam di indonesia.
b.      Mubah (boleh atau diizinkan)
         Pandangan yang memperbolehkan ,dalam pandangan yang membolehkan tentang asuransi islam,ini bertitik tolak kepada beberapa hal diantaranya sbb:
1)   Dasri segi konsep
   Konsep dalam asuransi syariah adalah terjadinya saling memikul diantara sesama peserta ,sehingga antara satu peserta dengen peserta lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul ,saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong-menelong dalam kebaikan dengan cara masing-masing peserta mengeluarkan dana  tabarru’ atau dana kebajikan yang dianjurkan untuk menangung resiko.[2]
2)   Dari segi menghilangkan magrib
            Asuransi syariah,harus terbebas dari unsur ,maysir,gharar,riba (magrib) hal ini dapat dilihat dalam sistem operasional,dimana didalam mekanisme pengeloaan adanya pemisahan dana perusahaan dengen dana tabarru’ peserta secara kolektif ini dilakukan untuk tidak tercampurnya dana sehingga dalam akad asuransi syariah mengunakan akad yang ada didalam islam seperti imudarabah ,wakalah dan wadiah dll.
            Larangan terhadap terjadinya             perjudian terdapat didalam QS,Al-maidah ;90 seperti berikut
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB
 È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS.Al-maidah :90)

            Sementara larangan terhadap riba terdapat dalam ayat ,salah satunya adalah seperti yang terdapat didalam QS.Al-Baqarah 278-279 seperti berikut.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB  
  ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 ( #qè=yèøÿs? ( #qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù
 â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ

   Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.279.  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(QS.Al-Baqarah 278-279).
3)   Akad yang digunakan
                                   
                Dalam asuransi syariah,akad yang dilakukan adalah akad tijarah dan akad tabarru’ akad tijarah adalah semua bentuk akad yang yang dilakukan bertujuan komersil misalkan mudharabah,musyarakah ,kafalah,wakalah dan ju’alah sementara akad tabarru semua akad yang semata-mata bertujuan untuk tolong-menolong bukan semata-mata untuk komersil.
4)   Kepemilikan dana
            Didalam asuransi syariah dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk kontribusi merupakan milik peserta ,perusahaan hanya sebagi pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut ,kecuali dana tabarru dapat dikembalikan kapan saja oleh peserta dan tidak dikenai biyaya apapun.
B.  Tinjauan dasar hukum al-Qur’an dan hadis.
1.      Dasar hukum Al-qur’an
            Didalam Al-Qur’an memang tidak dijelaskan secara utuh tentang peraktik asuransi islam dan tidak ada satupun ayat yang menjelaskan tentang peraktik ta’min dan takaful ,akan tetapi dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang memuat tentang nilai-nilai asuransi islam (Syarifuddin,2001:1) sehingga dengen demikian asuransi dibolehkan berdasrkan nilai-nilai diambil dalam Al-Qur’an.
a)      Perintah Allah mempersiapkan hari depan.
·         QS.Al-Hasyr:18
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$#
4 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ $pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR
 $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.( QS.Al-Hasyr:18)


·         QS.Yusuf 47-49
tA$s% tbqããu÷s? yìö7y tûüÏZÅ $\/r&yŠ $yJsù ôM?|Áym   çnrâxsù Îû ÿ¾Ï&Î#ç7.^ß žwÎ) WxÎ=s%
$£JÏiB tbqè=ä.ù's? ÇÍÐÈ §NèO ÎAù'tƒ .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºsŒ  Óìö7y ׊#yÏ© z`ù=ä.ù'tƒ $tB ÷LäêøB£s% £`çlm; ž
wÎ) WxÎ=s% $£JÏiB tbqãYÅÁøtéB ÇÍÑÈ §NèO ÎAù'tƒ .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºsŒ ×P%tæ ÏmŠÏù ß^$tóムâ¨$¨Z9$#
 ÏmŠÏùur tbrçŽÅÇ÷ètƒ ÇÍÒÈ
Artinya:Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.48.  Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.49.  Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur."(QS.Yusuf 47-49)
b)   Perintah allah untuk saling menolong dan bekerja sama
·         QS.Al-Maidah :2
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$#  tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur
 yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur    tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ  WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷
Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# Ï
Q#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã   ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur    ( Ÿwur ( #qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$#
 Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

c)    Perintah allah untuk bertakwa dan oktimis berusaha
·         QS.at-Taghabun:11
!$tB z>$|¹r& `ÏB >pt6ŠÅÁB žwÎ) ÈbøŒÎ*Î/ «!$# 3 `tBur .`ÏB÷sム«!$$Î/ Ïöku ¼çmt6ù=s% 4 ª!$#ur Èe@ä3Î/ >
äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇÊÊÈ
Artinya: Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

·         QS.Al-Lukman :34
¨bÎ) ©!$# ¼çnyYÏã ãNù=Ïæ Ïptã$¡¡9$# Ú^Íit\ãƒur y]øtóø9$# ÞOn=÷ètƒur $tB Îû ÏQ%tnöF{$# ( $tBur
Íôs? Ó§øÿtR #sŒ$¨B Ü=Å¡ò6s? #Yxî ( $tBur Íôs? 6§øÿtR Ädr'Î/ <Úör& ßNqßJs? 4
 ¨bÎ) ©!$# íOŠÎ=tæ 7ŽÎ6yz ÇÌÍÈ
Artinya: Sesungguhnya Allah, Hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok[1187]. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.


d)    Perintah Allah untuk melindungi dalam keadaan susah.[3]
·         QS.al-Quraisy:4
üÏ%©!$# OßgyJyèôÛr& `ÏiB 8íqã_ NßgoYtB#uäur ô`ÏiB ¤$öqyz ÇÍÈ
Artinya: Yang Telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.

·         QS.al-Baqarah 126
øŒÎ)ur tA$s% ÞO¿Ïdºtö/Î) Éb>u   ö@yèô_$# #x»yd #µ$s#t/ $YZÏB#uä ø-ãö$#ur ¼ã&s#÷dr& z`ÏB ÏNºtyJ¨V9$# ô`tB
 z`tB#uä Nåk÷]ÏB «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( tA$s% `tBur txÿx. ¼çmãèÏnGtBé'sù WxÎ=s% §NèO ÿ¼çnsÜôÊr& 4n<Î)
 É>#xtã Í$¨Z9$# ( }§ø©Î/ur 玍ÅÁyJø9$# ÇÊËÏÈ
  Artinya: Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, Kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali".

2.      Sunnah Nabi SAW
a.      Hadis tentang aqilah.
     Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra,dia berkata :berselisih dua seorang wanita dari suku Huzail,kemudian salah satu dari wanita tersebut melmpar batu,sehingga mengakibatkan kematian kepada wanita tersebut beserta janinnya yang dikandungnya,maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadu peristiwa tersebut kepada Rasulallah SAW,maka Rasulallah SAW,memuntuskan ganti rugi kepada pembunuh terhadap janin tersebut dengen membebaskan seorang budak laki-laki atau permpuan ,dan memuntuaskan ganti rugi  keamatian wanita tersebut dengan uang darah (diat)yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki).,(HR.Bukhari)
     Hadis diatas menerangkan peraktik aqilah yang telah menjadi teradisi dimasyarakat Arab,Akilah dalam hadis dia atas dinamakan dengan ashabah (kerabat dari orang tau laki-laki)  yang mepunya kewajiban untuk menanggung denda (diyat) jika salah satu angota sukunya melakukan pembunuhan terhadap anggota suku lain,penangung bersama dengan seorang aqilahnya merupakan suatu kegiatan yang memiliki unsuur seprti yang berlaku pada bisnis asuransi,kemiripan didasarkan kepada adanya perinsip saling menanggung (takaful) antara naggota suku.[4]
b.      Hadis tentang anjuran untuk menghilangkan kesulitan orang lain.
            Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra,Nabi Muhammad bersabda: barang isapa yang mengilangkan kesulitan dunawinya seorang mukmin,maka Allah SWT,akan menghilangkan kesulitan pada hari kiamat .barang siapa yang mempermudah kesulitan seorang maka Allah SWT,maka akan mempermudah urusanya didunia dan diakhirat.
c.       Hadis tentang anjuran meninggalkan ahli waris yang kaya.
            Diriwayatkan dari Amir Bin Sa’ad Abi Waqasy ,telah bersabda Rasulallah SAW:’’lebih baik jika engkau meninggalkan anak-anak kamu (ahli waris) dalam keadaan kaya raya ,daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin (lapar) yang meminta-minta kepada manusia lainnya (HR.Bukhari)
            Nabi Muhammad SAW,sangat memrintahkan kehidupan yang akan terjadi dimasa depan (ifiture time) dengen menmpersiapkan sejak kini bekal yang harus diperlukan untuk kehidupan dan keturunan (ahli waris) nya dimas akan datang,meningalkan keluarga (ahli waris) yang berkecukupan secara materi ,dalam pandangan Rasulallah SAW,sangatlah baik daripada meningalkan mereka dalam keadaan lapar terlantar yang harus meminta-minta kepada orang lain.
                    Dalam pelaksanaan oprasionalnya, organisasi asuransi memperhatikan nilai yang terkandung didalam hadis tersebut dengen  cara mewajibkan anggota untuk membayar uang iaurn (premi) yang digunakan sebagai tabungan dan dapat dikembalikan ke ahli waris jika suatu saat terjadi peristiwa yang merugikan ,baika dalam bentuk kematian nasabah atau kecelakaan .
d.      Hadis tentang menghindari resiko.
                        Diriwayatkan oleh Anas Bin Malik ra,bertanya seorang kepada Rasulallah SAW,tentang (untanya):’’ Apakah (unta) ini saya ikat saja atau langsung saya bertawakkal kepada Allah SWT,?’’rasulallah bersabda,petama ikatlah kemudian bertawakkalah kepada Allah SWT,(HR.at-Tirmizi)
                   Nabi Muhammad SAW,memberi tuntutan kepada manusia agar selalu bersikap waspada terhadap kerugian atau musibah yang akan terjadi,bukanya langsung menyerahkan kepadanya (tawakkal) kepada Allah SWT,hadis diatas mengandung nilai ekplesit agar kita selalu menghindari dari resiko yang membawa kerugian pada diri kita,baik itu dalam bentuk kerugian materi atau berkaitan dengan jiwa seorang,[5]
                   Peraktek asuransi adalah bisnis yang bertumpu kepada bagaimana cara mengelola resiko itu dapat diminimalisir pada tingkat yang sedikit,resiko kerugian tersebut akan terasa ringan jika ada hanya tertanggung oleh sama-sama amggota (nasabah) asuransi,sebaliknya jika resiko kerugian hanya ditanggung oleh pemiliknya maka kan berakibat terasa berat.
e.       Hadis tentang pagam nabi.
         Dalam piagam madinah yang dikeluarkan oleh Nabi terdapat ketentuan tentang keharusan untuk membayar tebusan tawanan oleh komunitasnya bunyi piagam madinah tersebut adalah sbb
         Dengan nama Allah yang maha pengasih dan maha penyayang ,ini adalah piagam dari nabi Muhammad ,Nabi SAW dikalangan mukmini dan muslimin (yang berasal) dari Qurais dan Yastrib,dan orang-orang yang mengaku mereka sesungguhnya mereka satu ummat lain dari (kumunitas) manusia yang lain ,kaum muhajirin dari Quraisy sesuai kedaan (kebiasaan) mereka,mabu membahu membayar tebusan tawanan dengan cara yang adil diantara mukmin.
Demikian pula ,suku Bani Auf,Bani Harits,dan suku lianya yang hidup dimadinah pada waktu itu juga ,diharuskan membayar uang darah dalam komunitas bersama berdasarkan pada dokterin akilah sebagai peraturan dalam konsitusi.
Dalam konsitusi tersebut dijelaskan tentang aturan bersama antara orang Qurais yang berhijrah (migran)dengan suku-suku yang tinggal di Madinah untuk saling melindungi bersama  dalam suasana bersama salaing menolong,pasal 11 piagam Madinah memuat ketentuan bahwa,kaum mukmin tidak boleh membiarkan sesama muklmin berada dalam kesulitan memenuhin kewajiban membayar diat atau tebusan tawanan seperti yang dijelaskan didalam pasal-pasal terdahulu,ketentuan ini menentukan solidaritas sesama mukmian dalam mengatasi kesulitan.




C.    Tinjauan dasar hukum fiqih
       Sebagai mana yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa hukum –hukum muamalah adalah terbuka,artinya Allah SWT,didalam al-quran hanya memberikan aturan yang bearsifat garis besarnya saja terlebihnya terbuka bagi mujtahid mengembangkan melalui pemikiranya selama tidak bertentangan deng al-qur’an dan hadis.
       Selain bersifat terbuka ,para ulama dalam fiqih atau fuqha (ahli fiqih) dalam meneatap kan hukum yang menyangky masalah –masalah syariah,selalu berdasrkan ketetapan dengen suatu perisnsip pokok bahawa:
الأصل في المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Artinya:“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya

Maksud kaidah ini adalah bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai kerjasama (mudharabah dan musyarakah) perwakilan, dan lain-lain, kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti mengakibatkan kemudaratan, tipuan, judi, dan riba.
Inilah yang menjadi patokan dan dasar para ulama fiqih ,dalam memntukan hukum suatu masalah yang berhubungan dengen muamalah,apalagi jika dilihat secara detail fiqih membolehkan asuransi karna melihat indicator-indikataro yang menjadi setandar dalam menentuka hukmnya diantara indicatornya adalah sbb:
no
indikator
Asuransi syariah
1
konsep
Sekumpulan orang yang saling membantu,saling menjamin dan kerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabrru.
2
Sumber hukum
Bersumber dari wahyu ilahi dan hadis serta patwa-patwa sahabat  dan ulama-ulama.
3
perinsip
Melarang dari perakit yang diharamkan atau tidak terdapat mayasir,garar dan riba.
4
Akad
Akan  yang digunakan oleh asuransi syariah akad tabaruu,ijarah,mudarabah,wakalh,syirkah dan lain sebaginya
5
tujuan
Tujuan yang dituju adalah,tujuan akidah,Ibadan dan ekonomi.
 





















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan.
       Dari pembahasan diatas kita bisa menarik kesimpulan bahwa: dalam menuntukan hukum terhadap peraktek asuransi memang agak sulita dan sukar untuk ditetapkan jika kita tinjau dari hukum taklifi .hadis ,al-quran serta fiqih,namun walapun kita tidak menemukan nya didalam al-quran dan hadis secara nyata dan indikasinya persis menyatakan asuaransi, kemudian kita menetapkan suatu bahwa perkara asuransi diharamkan.
       Didalam al-qur’an dan hadis tidak secara ekplesit menyebutkan tentang asuransi namun,jika melihat indikasi –indikasi yang menyatakan hampir sama dengen yang ada didalam perinsip dan kaidah peraktik asuransi ,dengan adanya indikasi yang terdapat didalam asuransi tersebut kemudian ulama fiqih mencoba menyocokkan dengan relatitas yang diperktikan oleh asuransi .  
       Sehingga dengan tidak secara langsung menyebutkan ttg kebolehan asuransi ,tapi dengen indikasi yang ada didalam al-qur’an dan hadis ,sehingga ulama fiqih menetapkan hukuman bahwa asuransi didalam islam dibolehkan selama tidak bertentang dengan hukum islam .

B.  Saran
   Akhirnya setelah kita mempelajari makalah ini kita bisa memahami tinjauan dasar hukum asuaransi didalm al-qur’an dan hadis,sudah nemiliki indikasi tertentu.namun meskipun         kita sudah menyimak isi makalah ini,tidak menutup kemungkinan terdapat hal-hal yang mengancal yang ada dibenak pikiran kita,sehingga ketika ada keslahan yang ada didalam makalah ini maka kami selaku penyusun meminta maaf.


DAFTAR PUSTAKA

     Al-qur’an  dan terjemahan ,semarang ,karya toha putra.
Satria effendi,usul fiqih (jakrta,kencana prenada media group,cetakan ke-2 ,tahun 2008).
Nurul hudan dan mohamad heykal,(lembaga keuangan islam tinjauan teoritis dan peraktis,jakarta,kencana perdana media group,cetakan ke-1 tahun 2010 ).
Karnaen perwataatmadja, dkk ,(bank dan asuransi islam di Indonesia, jakrta,diterbitkan atas kerja sama dengan badan penerbit fakultas hukum universitas Indonesia,cetakan0 ke-1,tahun 2005)
Priyono,peran OJK dalam upaya  mengembangkan ,industeri keuangan non bank syariah,disampaikan pada acra sosialisasi IKNB syariah di Hotel Santika,mataram 11 november 2014 ,atas kerja sama antara OJK pusat dengen  fakultas syariah dan ekonomi islam ,FSEI IAIN Mataram.





[1] Satria effendi,usul fiqih (jakrta,kencana prenada media group,cetakan ke-2 ,tahun 2008).h.42
[2] Nurul hudan dan mohamad heykal,(lembaga keuangan islam tinjauan teoritis dan peraktis,jakarta,kencana perdana media group,cetakan ke-1 tahun 2010 ) h.163.
[3] Al-Quran dan terjemahan.
[4] Karnaen perwataatmadja, dkk ,(bank dan asuransi islam di Indonesia,jakrta,diterbitkan atas kerja sama dengan badan penerbit fakultas hukum universitas Indonesia,cetakan0 ke-1,tahun 2005) h,24
[5] Priyono,peran OJK dalam upaya  mengembangkan ,industeri keuangan non bank syariah,disampaikan pada acra sosialisasi IKNB syariah di Hotel Santika,mataram 11 november 2014 ,atas kerja sama antara OJK pusat dengen  fakultas syariah dan ekonomi islam ,FSEI IAIN Mataram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar