DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL………..………………………….…..…….………. i
KATA
PENGANTAR……………..…………………………….….…… ii
DAFTAR ISI………………………………..…………………..….…….. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
……….………………….………………….. 1
B. Batasan
Masalah…………………………………………….. 1
C. Rumusan Masalah…………………………………………… 2
D. Tujuan makalah………………………………………………. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian zakat ……….…..………………………………… 3
B. Makna zakat secara ilmiyah………….………………..……… 6
C. Macam-macam zakat…………..…………………….………. 9
D. Harta-harta yang wajib dizakat..…………….……………….. 11
E. Orang yang berhak menerima
zakat…….……………………. 14
F. Dalil tentang
zakat……………………………………………. 19
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………… 20
B. Saran-saran…………………………………………………… 20
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Zakat
1.
Definisi
Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat
secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti
sedekah wajib dari sebagian harta. Sebab dengan mengeluarkan zakat, maka
pelakunya akan tumbuh mendapat kedudukan smstinggi di sisi Allah
SWT dan menjadi orang yang suci serta disucikan. Juga bisa berarti berkah,
bersih, suci, subur, dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa
kita sebagai umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan
zakat, seperti firman Allah SWT
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan
dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu
diberi rahmat”. (QS An-Nur 56).
Dalam buku
lain juga disebutkan, salah satu tugas ekonomi penting kaum muslimin adalah
zakat. Al-Quran menyebutkan zakat setelah menyebutkan sholat ini menunjukkan
betapa pentingnya masalah zakat karena ia merupakan tanda keimanan seseorang
dan modal keselamatannya.
Dalam ayat
yang lain, Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah Allah khususnya
dalam menunaikan zakat, niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan
kita akan dikembalikan kepada kesucian atau fitrah seperti bayi yang baru
dilahirkan ke muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada
coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan sucikan
mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS
At-Taubah 103).
Zakat itu wajib dharurah dalam agama. Dan yang mengingkarinya dianggap telah
keluar dari Islam. Imam Shadiq berkata, “Sesungguhnya Allah telah menyediakan
bagi para fuqara harta yang dapat mencukupi hidup mereka di dalam harta
orang-orang kaya. Jika Allah mengetahui bahwa hal itu tidak mencukupi, tentu
Allah akan menambahnya. Mereka menjadi fuqara bukan karena tidak ada bagian
dari Allah untuk mereka, tetapi karena orang-orang kaya itu tidak mau
memberikan hak para fuqara tersebut. Seandainya setiap orang kaya
menunaikan kewajiban mereka, maka para fuqara akan hidup dengan baik”. Adapun
orang-orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat yaitu harus baligh, berakal,
dan hartanya milik penuh.
B.
Makna
Zakat Secara Bathiniah
1)
. Pengucapan dua kalimat syahadat merupakan langkah yang mengikatkan
diri seseorang dengan tauhid disamping penyaksian tentang keesaan Al-Ma’bud
yakni Allah SWT.
a.
Menyucikan diri dari sifat
kebakhilan.
Sebab kebakhilan termasuk dalam muhlikat (sifat-sifat yang
menjerumuskan ke dalam kebinasaan). Firman Allah SWT,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta meraka.
Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha
mendengar lagi mengetahui.” (QS. At Taubah: 103)
b.
Mensyukuri Ni’mat.
c.
Mengikis sifat kebakhilan dari dalam hati serta memperlemah
kecintaan kepada harta. Firman Allah SWT,
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن
فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا
بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ
وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.”(Q.S. Ali Imran : 180)
C.Menganjurkan
secara tidak langsung kepada orang lain untuk berzakat atau bersedekah juga.
d.Mempererat
hubungan antara si kaya dan si miskin.
C.
Macam-macam zakat
Macam-macam zakat secara garis besar ada dua macam yaitu zakat harta benda atau
maal dan zakat fitrah. Ulama madzhab sepakat bahwa tidak sah mengeluarkan zakat
kecuali dengan niat.
a)
Zakat Maal
Maal sendiri menurut bahasa berarti harta. Jadi, zakat maal yaitu zakat yang
harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah
memenuhi syarat, haul, dan nishabnya. Dan syarat-syaratnya diantaranya:
Pertama, menurut Imamiyah syaratnya adalah baligh dan berakal. Jadi, orang gila
dan anak-anak tidak wajib mengeluarkan zakat. Kalau dalam madzhab Syafi’i,
berakal dan baligh tidak menjadi syarat. Bahkan orang gila dan anak-anak, wali
mereka harus yang mengeluarkan zakat atas nama mereka.
Kedua,
menurut madzhab Syafi’i, syarat wajib zakat yang kedua adalah muslim. Sedangkan
menurut Imamiyah, disandarkan pada manusia baik muslim maupun non-muslim.
Ketiga, syarat berikutnya yaitu milik penuh.
Disini berarti orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap
harta bendanya, dan dapat mengeluarkan sekehendaknya. Maka harta yang hilang
tidak wajib dizakati, juga harta yang dirampas—dibajak dari
pemiliknya, sekalipun tetap menjadi miliknya.
Keempat,
cukup satu tahun berdasarkan hitungan tahun qomariyah untuk selain biji-bijian,
buah-buahan, dan barang-barang tambang.
Kelima, sampai kepada nishab (ketentuan
wajib zakat) ketika harus mengeluarkan. Setiap harta yang wajib dizakati jumlah
yang harus dikeluarkan berbeda-beda dan keterangan lebih rinci akan dijelaskan
nanti.
Keenam,
orang yang punya utang, dan dia mempunyai harta yang sudah mencapai nishab.
Menurut Imamiyah dan Syafi’i, jika berhutang maka harus tetap wajib
mengeluarkan zakat. Menurut Hambali harus melunasi hutangnya terlebih dahulu.
Menurut Maliki, jika berhutang tetapi memiliki emas dan perak maka harus
melunasi hutang terlebih dahulu. Dan jika yang dimiliki selain emas dan perak
maka tetap wajib zakat. Dan menurut Hanafi, jika berhutang dimana utangnya itu
menjadi hak Allah untuk dilakukan oleh seorang manusia dan manusia lain tidak
menuntutnya seperti haji dan kifarat-kifaratnya, maka tetap harus berzakat.
Tetapi jika berhutangnya itu untuk manusia dan Allah, serta manusia memiliki
tuntutan atau tanggung jawab untuk melunasinya, maka tidak wajib mengeluarkan
zakat kecuali zakat tanaman dan buah-buahan.
Ulama
madzhab sepakat bahwa zakat itu tidak diwajibkan untuk barang-barang hiasan dan
juga untuk tempat tinggal seperti rumah, pakaian, alat-alat rumah, kendaraan,
senjata dan lain sebagainya yang menjadi kebutuhan seperti alat-alat,
buku-buku, dan perabot-perabot. Lalu kemudian Imamiyah juga mengatakan harta
benda yang sudah dicairkan ke dalam emas dan perak tidak wajib dizakati.
b)
Zakat
Fitrah
Zakat fitrah
disini berarti juga zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri
orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis
makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu
Umar, katanya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, berbuka bulan
Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim
merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
a. Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu:
Ø
Islam
Ø Memiliki
kelebihan harta untuk makan sehari-hari. Ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’az
ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman,
sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakatyang diambil dari
orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan mereka.”
(HR. Jamaah ahli hadits). Rasulullah SAW juga bersabda. “Barang siapa
meminta-mintasedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka
(siksaan). Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan
mencukupi itu?” Jawab Rasulullah SAW, “ Artinya mencukupi
baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.”
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan
barang yang dipakai sehari-hari seperti rumah, perabotan, dan lain-lain. Jadi
tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
b.
Orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
Ø Pertama, orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah itu muslim
yang tua maupun muda. Juga termasuk orang gila dan wali untuk anak kecil juga.
Ø Kedua, orang yang mampu. Menurut Syafi’i, orang yang mampu adalah orang
yang mempunyai lebih makanan pokok untuk diri dan keluarga pada siang dan malam
harinya. Sedangkan menurut Imamiyah, orang yang mampu adalah orang yang
mempunyai belanja untuk satu tahun, untuk diri dan keluarganya, baik
memperolehnya dengan bekerja maupun dengan kekuatan, dengan syarat ia dapat
mengembangkannya.
c.
Jumlah yang harus dikeluarkan
Ulama madzhab bahwa tiap orang wajib
mengeluarkan satu sha’ satu gantang baik untuk gandum, kurma, anggur kering,
beras, maupun jagung, dan seterusnya yang menjadi kebiasaan makanan pokok. Dan
setiap gantang diperkirakan 3 kg.
Setiap jenis makanan itu 3 kg, bisa berupa harga dari jenis makanan yang
berlaku umum di suatu masyarakat. Dan barang yang hendak dikeluarkan untuk
zakat fitrah haruslah yang bagus dan tidak boleh dicampur dengan yang rusak.
Yang paling utama adalah memberikan sesuatu yang lebih baik dan berguna bagi
masyarakat setempat.
d.
Waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah
Menurut Syafi’i adalah ketika akhir bulan
ramadhan dan awal bulan syawal, artinya pada tenggelamnya matahari dan
sebelumnya sedikit dalam jangka waktu dekat pada
hari akhir bulan ramadhan. Disunnahkan mengeluarkannya pada awal hari raya, dan
diharamkan mengeluarkannya setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama di
bulan syawal, kecuali kalau ada udzur.
Sedangkan menurut Imamiyah adalah wajib dikeluarkan pada waktu masuknya
malam hari raya, dan kewajiban melaksanakannya mulai dari awal tenggelamnya
matahari sampai tergelincirnya matahari. Dan yang lebih utama dalam
melaksanakannya adalah sebelum pelaksanaan sholat hari raya.
D.
Harta Benda Yang Wajib Dizakati
Al-Qur’an mengungkapkan tentang orang-orang fakir, bahwa
mereka betul-betul suatu kelompok yang mempunyai hak bagi harta-harta benda
orang kaya, seperti yang di ungkapkan surat Al-Dzariat ayat 19:
وَفِي
أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta
dan orang miskin yang tidak mendapat bagian“
Ayat ini tidak
membedakan antara harta pertanian, pertukangan (pabrik atau buruh), dan
perdagangan. Dan tidak kalah pentingnya zakat adalah salah satu cara untuk
membuktikan jihad, yaitu pengorbanan dengan jiwa raga demi merindukan
perjumpaan dengan Allah SWT. Maka dari itu, ulama madzhab mewajibkan binatang
ternak, biji-bijian, buah-buahan, uang dan barang tambang untuk dizakati.
Sementara menurut Imamiyah zakat di wajibkan pada binatang, tanaman dan mata
uang tertentu. Jumlah keseluruhannya ada Sembilan, yaitu: unta, sapi, dan
kambing (dari binatang); hinthah, sya’ir, kurma dan kismis (dari
tanaman); emas dan perak (dari mata uang). Selain dari hal-hal tersebut hanya
disunahkan pada zakat, tidak wajib.
Ø Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia
yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan
perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam
memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena
itu, syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam,
bejana, suvenir, ukiran, atau yang lain.
Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di
masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti
tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk ke dalam
kategori emas dan perak, sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Perhitungannya bisa di sederhanakan seperti, nishab emas = 20 misqol atau 20
dinar, menurut mayoritas Ulama beratnya 91 23/25 misqol. Nisab perak = 200
Dirham, menurut mayoritas Ulama = 642 gram. Kadar zakat emas dan perak adalah
2,5%. Semua Ulama fiqih berpendapat sama dalam hal itu, namun dalam ranah
bentuk, Imamiyah, mewajibkan zakat pada emas dan perak jika ada dalam bentuk
uang, tidak wajib dizakati dalam bentuk batangan atau perhiasan.
Ø Hasil Tambang
dan Tanaman Jahiliyah
Tambang
adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula. Zakatnya
adalah 2,5% atau 1/40, dengan syarat cukup satu nishab, dan tidak di syaratkan
sampai haul. Tanaman jahiliyah adalah emas dan perak yang ditanam atau disimpan
manusia sebelum diangkat Rasulullah SAW. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat
cukup nishab, dan tidak di syaratkan haul.
Yang dimaksud benda-benda terpendam disini ialah berbagai macam harta benda
yang disimpan oleh orang-orang dulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga,
pundi-pundi berharga dan lain-lain. Para ahli fiqih telah menetapkan bahwa
orang yang menemukan benda-benda ini diwajibkan mengeluarkan zakatnya seperlima
bagian (20%), berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadis,
yang menyatakan bahwa rikaz itu harus dikeluarkan zakatnya seperlima
bagian”. Dan para ulama sepakat bahwa tidak ada ketentuan tentang batas waktu
satu tahun untuk mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi kewajiban itu harus
dilakukan pada waktu itu juga.
Ø Barang
Perdagangan
Semua
harta benda yang diperdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib dizakati. Dan
syarat harta dagangan supaya wajib dizakati menurut madzhab Syafi’i ada 6 macam
:
·
Harta dagangan itu dimiliki dengan cara jual beli, bukan dengan
warisan.
·
Harta benda itu diniatkan untuk diperdagangkan.
·
Harta benda itu tidak ada maksud untuk dipakai sendiri.
·
Berjalan haul satu tahun semenjak memiliki barang dagangan itu.
·
Harta dagangan itu tidak ditukar menjadi mata uang, emas, dan
perak.
·
Sampai harga barang dagangan itu di akhir tahun, satu nishab.
Zakat
harta dagang itu wajib menurut empat madzhab, tetapi menurut Imamiyah adalah
sunnah. Zakat harta perdagangan
2,5% atau 1/40. Menurut mayoritas ulama zakat barang dagangan haruslah uang,
tidak boleh benda dari dagangan tersebut.
Ø Makanan Pokok
dan Buah-buahan
Semua
ulama madzhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat
tanaman dan buah-buahan adalah sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan
buah-buahan tersebut disiram air hujan atau dari aliran sungai. Tapi jika air
yang digunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka
cukup mengeluarkan lima persen (5%).Namun menurut Imamiyah, ukuran zakatnya
harus sesuai dengan
·
Hasil panen yang pengairannya dari air hujan dan air sungai secara
alami, diluar usaha petani, maka ukuran zakatnya adalah 1/10.
·
Hasil panen yang pengairannya dengan alat seperti timbal atau
diesel, maka ukuran zakatnya adalah 1/20.
·
Hasil panen yang pengairannya dengan kedua-duanya, maka ukuran
zakatnya adalah 1/10 untuk setengahnya dan 1/20untuk setengah lainnya.
Adapun syarat zakat makanan pokok dan buah-buahan menurut Imam Syafi’i ada
3 macam :
·
Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan
·
Cukup satu tahun yaitu Ausuq = 653 kg (beras).
·
Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang tertentu
Mayoritas ulama fiqih berpendapat tidak wajib zakat biji-bijian dan buah-buahan
kecuali makanan pokok dan tahan disimpan. Madzhab Syafi’i berpendapat
buah-buahan yang dizakati hanya dua macam, yaitu tamar dan anggur, sedangkan
biji-bijian yang wajib dizakati adalah gandum, beras, kacang adas, kacang
kedelai, dan jagung. Dan juga menurut madzhab Syafi’i tidak wajib dizakati
buah-buahan seperti mentimun, semangka, delima dan lain-lain. Karena Rasulullah
memaafkannya, sesuai dengan hadistnya yang berbunyi :
لَيْسَ فِي الْخَضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ
Dalam sayur-sayuran tidak ada sedekah/zakat
Hadist
tersebut statusnya mursal, namun menurut Imam Syaukanhadist mursal boleh
dijadikan Hujjah, jika di kuatkan oleh ulama-ulama mujtahid. Hal ini sesuai
dengan kaidah yang berbunyi:
وَالْمُرْسَلُ حُجَّةٌ
اِذَا اعْتَضَدَّ بِقَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ عِلْمٍ وَهُوَ مَوْجُوْدٌ هُنَا
Hadist mursal patut dijadikan argumentasi, bila dikukuhkan oleh pendapat
kebanyakan ahli ilmu, dan hal ini memang terjadi pada masalah zakat.
Para
ahli fiqih sependapat bahwa zakat makanan pokok dan buah-buahan adalah satu
persepuluh (1/10), bila pengairannya tidak membutuhkan biaya banyak seperti air
hujan dan irigasi, dan jika diairi dengan membutuhkan biaya yang banyak maka
zakatnya 1/20, seperti diairi dengan memakai binatang atau mesin. Sesuai dengan
hadist Nabi :
فِيْمَا سَقَطَ
السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ اَوْكَانَ عَشْرِيَا الْعَشْرِ وَمَا سَقِيَ بِالنَّضْحِ
نِصْفُ الْعَشْرِ (رواه الجماعة)
Menurut
jumhur ulama zakat biji-bijian dan buah-buahan wajib dikeluarkan dari benda
biji-bijian dan buah-buahan tersebut, tidak boleh dari benda lain. Menurut
Madzhab Syafi’i bila panen pertama tidak cukup senishab, maka hasil panen
pertama digabungkan dengan hasil panen kedua, jika antara masa panen
pertama dengan panen kedua tidak lebih dari 12 bulan (qomariah), yang menjadi
patokan dalam hal ini adalah masa panennya bukan masa menanam dan menabur
benihnya.
Sedangkan menurut Imamiyah, biji-bijian yang wajib dizakati hanya gandum. Dan
buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur. Selain yang disebutkan
diatas, tidak wajib dizakati, tetapi sunnah untuk dizakatinya.
Ø Binatang Ternak
Syarat
wajib zakat binatang ternak, telah disepakati oleh ulama madzhab ada beberapa
macam :
·
. Binatang yang dizakati itu adalah unta,
lembu, kerbau, kambing yang jinak. Dan mereka sepakat bahwa binatang seperti
kuda, keledai, dan baghal (hasil kawin silang antara kuda dan keledai)
tidak wajib dizakati, kecuali termasuk harta dagang.
·
. Cukup satu nishab.
·
. Milik yang sempurna.
·
. Sampai haul.
·
. Binatang ternak itu dipelihara.
E.
Nishab dan Ukurannya
Ø Nishab Dan
Zakat Unta
·
5 – 9 ekor : 1 ekor kambing berumur 2
tahun / lebih, atau 1 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
·
10 – 11 ekor : 2 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2
ekor domba berumur 1 tahun / lebih
·
15 – 19 ekor : 3 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2,3
domba berumur 1 tahun / lebih
·
20 – 24 ekor : 4 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 4 ekor
domba berumur 1 tahun / lebih
·
25……….dst : Kelipatannya 1 ekor sapi, menurut empat mazhab,
berbeda dengan Imamiyah jika 25 ekor, maka wajib mengeluarkan 5 ekor kambing.
Kalau jumlahnya 26 ekor, wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 1 tahun
lebih.
Ø Nisab Dan Zakat
Sapi/ Kerbau
·
30 – 39 ekor : 1 ekor sapi / kerbau umur 1 tahun
/ lebih
·
40 – 59 ekor : 1 ekor sapi / kerbau umur 2 tahun
/ lebih
·
60 – 69 ekor : 2 ekor sapi / 1 kerbau umur 1 tahun
/ lebih
·
70………dst : Kelipatannya 1 ekor sapi
Ø Nisab Dan Zakat
Kambing
·
40 – 120 ekor : 1 ekor kambing betina berumur 2
tahun / lebih atau 1 ekor domba betina berumur 1 tahun / lebih
·
121- 200 ekor : 2 ekor kambing betina berumur 2
tahun / lebih atau 2 ekor domba betina berumur 1 tahun / lebih
·
201- 399 ekor : 3 ekor kambing betina berumur 1
tahun / lebih atau 3 ekor domba betina berumur 2 tahun / lebih. Kecuali
Imamiyah, jika 301 ekor maka harus mengeluarkan 4 kambing
·
400………dst : Kelipatannya 4 ekor kambing betina
berumur 2 tahun / lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
Ø Perusahaan dan
Penghasilan
Tidak
diperoleh keterangan dari jumhur ulama fiqih tentang zakat dari berbagai macam
perusahaan, seperti pabrik, angkutan darat, laut dan udara, akan tetapi kongres
ulama Islam yang kedua dan muktamar pembahasan hukum Islam yang kedua tahun
1385 H / 1965 M menetapkan: Segala harta yang dapat berkembang dan tidak ada
nashnya, tidak ada pendapat ahli fiqih tentang hal itu pada masa lalu yang
mewajibkan berzakat, maka hukumnya sebagai berikut :
·
Tidak wajib dizakati ditinjau dari bendanya, yang dizakati adalah
penghasilan bersihnya, ketika cukup nishab dan haulnya.
·
Kadar zakat dari berbagai macam perusahaan tersebut adalah 2,5%,
seperti zakat perdagangan.
·
Ketetapan ini sesuai dengan pendapat sebagian Ulama Maliki, Ibnu
Aqil serta Hadawiyah dari golongan syiah
Penghasilan atau gaji seorang pegawai negeri maupun swasta seperti : dokter,
guru, tukang jahit, direktur dan sebagainya wajib dizakati. Madzhab yang empat
menetapkan tidak wajib zakat penghasilan seseorang bila tidak sampai senishab
dan sempurna haulnya. Tapi alangkah baiknya pendapat yang mewajibkan zakat pada
penghasilan atau gaji yang sudah diterima walaupun, belum sampai haulnya, boleh
diberikan zakatnya di setiap menerima gaji atau penghasilan tersebut. Hal ini
sesuai dengan pendapat sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud serta
dari kalangan tabi’in seperti Azzuhri dan Hasan Al Bashri. Kadarnya
sebanyak 2,5% atau 1/40.
F.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq Zakat)
Berkenaan dengan mustahiq zakat, Allah berfirman
dalam Surat At-Taubah ayat 60, sebagai berikut :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَالِمِيْنَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ
اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya sedekah (zakat) itu untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para
amil (pengurus zakat), para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang mempunyai utang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan”.
Berdasarkan ayat diatas, Orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan,
yaitu :
1. Fuqara (orang-orang fakir)
Orang
fakir menurut syara’ adalah orang yang tidak mempunyai bekal untuk berbelanja
selama satu tahun dan juga tidak mempunyai bekal untuk menghidupi dirinya dan
keluarganya. Orang yang mempunyai rumah dan peralatannya atau binatang ternak,
tapi tidak mencukupi kebutuhan keluarganya selama satu tahun.Zakat haram
hukumnya bagi orang yang mempunyai biaya hidup satu tahun, dan orang yang
memiliki biaya selama setahun wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Orang yang mengaku fakir boleh
dipercaya sekalipun tidak ada bukti atau sumpah bahwa ia betul-betul tidak
mempunyai harta, serta tidak diketahui bahwa ia berbohong. Karena pada masa
Rasulullah pernah datang dua orang kepada beliau, yang ketika itu beliau sedang
membagi zakat, lalu kedua orang itu meminta sedekah kepadanya, maka beliau
melihat dengan penglihatan tajam dan membenarkan keduanya, serta bersabda :
“Kalau kamu berdua mau, maka aku akan memberikannya. Orang yang kaya tidak
mempunyai bagian untuk menerima zakat, begitu juga orang yang mampu untuk
bekerja”.
Lalu Rasulullah mempercayai keduanya tanpa bukti maupun sumpah.
2. Masakin
(orang-orang miskin)
Jika
kata fakir dan miskin terpisah maka keduanya menunjukkan makna yang sama, yaitu
sama-sama orang yang tidak mampu. Tetapi jika keduanya disebut bersama-sama,
maka masing-masing menunjukkan makna tersendiri. Orang miskin adalah orang yang
keadaan ekonominya lebih buruk dari orang fakir. Namun menurut madzhab Syafi’i,
orang fakir adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk daripada orang
miskin, karena yang dinamakan fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu,
atau orang yang tidak mempunyai separuh dari kebutuhannya. Sedangkan orang
miskin ialah orang yang memiliki separuh dari kebutuhannya.
3. Para amil (orang-orang
yang mengatur zakat)
Orang-orang yang menjadi amil zakat ialah pengelola zakat yang ditunjuk oleh
Imam atau wakilnya untuk mengumpulkannya dari para pembayar zakat dan
menjaganya, kemudian menyerahkannya kepada orang yang akan membagikannya kepada
para mustahiq. Apa yang diterima oleh para amil dari bagian zakat itu dianggap
sebagai upah atas kerja mereka, bukannya sedekah. Oleh karena itu, mereka tetap
diberi walaupun mereka kaya.
4. Muallafah qulubuhum
(mualaf yang dibujuk hatinya)
Orang-orang mualaf yang dibujuk hatinya adalah orang-orang yang cenderung
menganggap sedekah atau zakat itu untuk kemaslahatan Islam. Orang-orang yang
dijanjikan hati mereka dan disatukan dalam Islam, untuk mencegah kejahatan
mereka, atau agar mereka mau membantu kaum Muslim dalam membela diri atau
membela Islam. Mereka ini diberi bagian zakat walaupun mereka kaya.
Terdapat perselisihan tentang apakah
mualaf ini khusus bagi mereka yang tidak menunjukkan keislaman mereka, ataukah
termasuk juga orang yang menunjukkan keislaman tetapi diragukan. Yang pasti,
Rasulullah telah menyantuni orang-orang musyrik (yang tidak menunjukkan
keislaman) diantaranya adalah Shafwan bin Umayyah, dan juga orang-orang munafik
(yang menunjukkan keislaman) seperti Abu Sufyan.
5. Riqab (memerdekakan
budak)
Yang dimaksud dengan
riqab ialah budak. Sedangkan kata fi menunjukkan bahwa zakat untuk
bagian ini bukannya diberikan kepada mereka, tetapi digunakan untuk membebaskan
mereka dan memerdekakan mereka. Inilah salah satu pintu yang dibuka oleh Islam
untuk memberantas perbudakan sedikit demi sedikit. Sehingga pada masa sekarang
sudah tidak ada lagi perbudakan.
6. Gharimin (orang-orang yang
mempunyai utang)
Mereka ini adalah orang-orang yang menanggung beban utang dan mereka tidak
mampu membayarnya. Maka utang mereka itu dilunasi dengan bagian dari zakat,
dengan syarat mereka itu tidak menggunakannya untuk dosa dan maksiat.
7. Sabilillah (Jalan Allah)
Sabilillah adalah segala sesuatu yang diridhai oleh Allah dan yang
mendekatkan kepada Allah. Seperti membuat jalan, membangun sekolah, rumah
sakit, irigasi, mendirikan masjid, dan sebagainya. Dimana manfaatnya adalah
untuk kaum Muslim atau selain kaum Muslim.
8. Ibnu Sabil (orang yang sedang
dalam perjalanan)
Ibnu Sabil
adalah orang asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak
punya harta lagi. Maka zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos
perjalanan untuk kembali ke negaranya.
G. Dalil tentang zakat dari al-qur’an dan hadis.
·
Surat at-taubah ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
·
Surat
al-mujadillah ayat 13
أَأَشْفَقْتُمْ
أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ
اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا
اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan
sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada
memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
·
Surat al-ajhab ayat 33
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ
الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ
اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ
تَطْهِيراً
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul
bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
·
Surat an-nur ayat 37
رِجَالٌ لَّا
تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ
وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ
وَالْأَبْصَارُ
laki-laki yang
tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan
penglihatan menjadi goncang.
· Hadis
tentang zakat
وقال ابن عباس رضي الله عنهما: حدثني أبو سفيان رضي الله عنه: فذكر
حديث النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يأمرنا بالصلاة والزكاة والصلة والعفاف
Ibnu Abbas r.a.
berkata, "Aku diberitahu oleh Abu Sufyan r.a., lalu ia menyebutkan hadits
Nabi. Ia mengatakan, 'Nabi menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan
zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga), dan afaf 'menahan diri dari
perbuatan buruk'.(HR,bukhari )
عن
ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول
الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة , فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم
إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله تعالى
Dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma, sesungguhnya Rasulullah telah
bersabda : "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan
laa ilaaha illallaah, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa
telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku
kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah
Ta'ala". [Bukhari no. 25,
Muslim no. 22]
عن أبي عـبد الرحمن عبد الله بن عـمر بـن الخطاب رضي الله عـنهما ،
قـال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسـلم يقـول : بـني الإسـلام على خـمـس
: شـهـادة أن لا
إلـه إلا الله وأن محمد رسول الله ، وإقامة الصلاة ، وإيـتـاء الـزكـاة ، وحـج
البيت ، وصـوم رمضان
Dari Abu Abdirrahman, Abdullah bin Umar
bin Al-Khathab radhiallahu 'anhuma berkata : saya mendengar Rasulullah
bersabda: "Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada
sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan Muhammad adalah
utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat. mengerjakan haji ke
baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan". [Bukhari no.8, Muslim
no.16]
عن معاذ بن جبل رضي الله عنه قال : قلت يا رسول
الله أخبرني عن عمل يدخلني الجنة و يباعدني عن النار ؟ قال - لقد جئت تسأل عن عظيم
وإنه ليسير على من يسره الله تعالى عليه : تعبد الله لا تشرك به شيئاً وتقيم
الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت , ثم قال : ألا أدلك على أبواب الخير
؟ الصوم جُنة والصدقة تطفئ الخطيئة كما يطفئ الماء النار , وصلاة الرجل في جوف
الليل ثم تلا - تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ
خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُون*فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا
أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونََ -
]السجدة16-17]... ثم قال ألا أخبرك برأس الأمر وعموده وذروة سنامه ؟ - قلت : بلى ,
يا رسول الله قال " رأسٍ الإسلام , وعموده الصلاة وذروة سنامه الجهاد " ثم قال : ألا أخبرك بملاك ذلك
كله ؟ " فقلت ك بلى يا رسول الله , فأخذ بلساني وقال - كف عليك هذا - فقلت :
يا نبي الله , و إنا لمؤاخذون بما نتكلم ؟ فقال- ثكلتك أمك , وهل يكب الناس في
النار على وجوههم - أو قال - على مناخرهم إلا حصائد ألسنتهم ؟! - رواه الترمذي
وقال : حديث حسن صحيح
Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu 'anhu,
ia berkata : Aku berkata : “Ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amal
yang dapat memasukkan aku ke dalam surga dan menjauhkan aku dari neraka”. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab, “Engkau telah bertanya tentang perkara
yang besar, dan sesungguhnya itu adalah ringan bagi orang yang digampangkan
oleh Allah ta’ala. Engkau menyembah Allah dan jangan menyekutukan sesuatu
dengan-Nya, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat berpuasa pada bulan
Ramadhan, dan mengerjakan haji ke Baitullah”. Kemudian beliau bersabda :
“Inginkah kuberi petunjuk kepadamu pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah
perisai, shadaqah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api,
dan shalat seseorang di tengah malam”. Kemudian beliau membaca ayat :
“Tatajaafa junuubuhum ‘an madhaaji’… hingga …ya’maluun“. Kemudian beliau
bersabda: “Maukah bila aku beritahukan kepadamu pokok amal tiang-tiangnya dan
puncak-puncaknya?” Aku menjawab : “Ya, wahai Rasulullah”. Rasulullah bersabda :
“Pokok amal adalah Islam, tiang-tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah
jihad”. Kemudian beliau bersabda : “Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kunci
semua perkara itu?” Jawabku : “Ya, wahai Rasulullah”. Maka beliau memegang
lidahnya dan bersabda : “Jagalah ini”. Aku bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah
kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda :
“Semoga engkau selamat. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya
(atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka, selain ucapan
lidah mereka?” (HR. Tirmidzi, ia berkata : “Hadits ini hasan shahih) [Tirmidzi
no. 2616]
KESIMPULAN
Didalam
islam zakat merupakan perintah yang langsung di turunkan oleh allah sendiri dan
dipertegas dengan beberapa hadis dari rasulallah sehingga zakat merupakan jumlah
harta yang dikeluarkan oleh seseorang yang apabila harta yang dimiliki nya
sudah memenuhi syarat dan kletentuan yang sudah ditetapkan didalam islam .
Sementara
itu orang yang tidak mengeluarkan zakat ketika harta yang dimiliki nya sudah
memenuhi syarat dan ketentuan maka allah SWT dan rasulanya mengancam orang yang
tidak mau membanyar zakat ,seperti pirman allah didalam al-qur’an yang
berbunyi:
الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ
(yaitu)
orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya
(kehidupan) akhirat.
Dengen
demikian zakat bagi umat islam sangat lah dianjurkan bahkan zakat disamakan
derajatnya dengan sholat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar