PERJANJIAAN JUAL BELI MOBIL
......... Pada hari ini,senin,tanggal 23
desember 2013 dibuat perjanjiaan jual beli oleh dan antara:
I.
Nama
: TUAN MUHAMMAD ABIDIN HAKIM,SPd.
Tempat
Tanggal Lahir : Mataram,03 Juli 1987........................................
Pekerjaan : Swasta................................................................
Alamat :Jalan Gunung Merapi,Dusun Dasan
Agung,Desa Pelita Kecamatan Dasan Agung
Baru Mataram,Kota Mataram................................................................
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA......................................
II.
Nama : TUAN
MULYADI M,A...................................
Tempat tanggal lahir :Sengigi
,21 Maret 1979........................................
Pekerjaan :
Swasta ................................................................
Alamat :Jalan Raya Sengigi,Dasan Laco,Desa
Sengigi ,Kecamatan Batulayar,Kabupaten Lombok Barat.
Selanjutnya
disebut sebagi PIHAK KEDUA..............................................
......... Bahwa kedua
belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli mobil avanza dengan
nomer polis DR.1789 KD.keluaran th 2008,warna putih dengan bahan bakar bensin
,memiliki AC,kapasitas muatan 8 orang dan dan mampu memuat barang 12 kg........................................................................
......... Bahwa harga
jual beli mobil yang telah diperjanjiakan tersebut telah di sepakati oleh kedua
belah pihak dengan harga sebesar.Rp.1.50. 000.000,-(seratus lima puluh juta)
dan pembayaran berangsur dalam jangka waktu 1(satu) tahun.berdasarkan hal-hal
yang tertulis diatas ,maka para pihak telah sepakat dan setuju untuk membuat
perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut;
............................................................. Pasal
1.....................................................
......... Pihak pertama
menanguh kepada pihak kedua bahwa,barang yang dijual merupakan benar dimiliki
oleh pihak pertama sendiri,dan tidak akan ada gangguan atas barang tersebut
karna adanya hak orang lain di barang tersebut.dna pihak pertama akan siap
dimintai keterangan apabila suatu saat terjadi sengketa terhadap barang
tersebut,dan membantu pihak kedua dalam mengurus surat kendaraan dan pihak
pertama menanggung kerusakan kerusakan yang ada apabila selama pembayaran belum
selesai.............................
...................................................................... Pasal
2............................................
......... Pihak kedua
berkewajiban membayar sejumlah Rp.1.50.000.000,-(seratus lima puluh juta) dalam
waktu 1 (tahun) dan dibayar secara berangsur sesuai dengan yeng telah
dikesepakati kedua belah pihak,dan apabila terjadi pembayaran yang melebihi
waktu yang telah ditentukan maka pihak pertama menganti rungi,kemudian adapun
kerusakan terhadap barang setelah pembayaran selesai maka pihak pertama tidak
memiliki tanggung jawab atas perbaikan barang tersebut..........................................................................................
......... Demikian
perjanjiaan ini dibuat tampa ada paksaan,tekanan atupun dipaksa oleh pihak
manapun juga dan mengikat keddua belah pihak perjanjian ini dibuat.
Pihak kedua pihak pertama
(
MULYADI M,A ) (MUHAMMAD ABIDIN HAKIM,SPD )
Saksi-saksi
1.
MUHAMMAD JAENUL (-----------------------)
2.
SUGIANTO (-----------------------)
Contoh perjnjiaan jual beli ruko/tanah ,apabila seorang suami dan
isteri menjual tanahnya dalam hal ini hata gono gini (bersama) kepada seorang
tapi tanah itu dijual atas nama seorang isteri maka bentuk perjanjiaan adalah
sbb:
PERJANJIAAN JUAL BELI TANAH
......... Pada hari ini,senin,tanggal 23
desember 2013 dibuat perjanjiaan jual beli oleh dan antara: ....
I.
1.Nama
:Nyonya Pipatur Rahmi.............................................
Pekerjaan
:Swasta.......................................................................
Tempat
Tanggal Lahir :Lombok Timur 20 Januari 1980...............................
2.Nama :Tuan Nanang Suprianto...........................................
Pekerjaan
:Swasta......................................................................
Tempat
Tanggal Lahir :Mataram,08 Maret 1976..........................................
Alamat
:Jalan
Mawar,Kelurahan Dasan Agung Baru ............
Mataram .Mataram..................................................
Selanjtnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA..........................................
II.
Nama
: tuan makmur iskadar...............................................
Pekerjaan
:swasta......................................................................
Tempat tanggal lahir :mataram
23 juli 1981...............................................
Alamat
:jalan gunung sari,RW/01.RT 21.Kelurahan gunung
sari.mataram............................................................
selanjutnya
disebut sebagi PIHAK KEDUA................................................
..........bahwa
kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjiaan dimana pihak pertama
akan menjual sawah yang terletak di lombok timur,kecamatan aikmel desa
toya,jalan perawisata toya ,yang memiliki sekitar 300 m.persegi .yang
selanjutnya disebut perjanjian jual beli dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagai berikat:.....................................................................................................................
............................................................. pasal
1..........................................................
.........bahwa
didalam perjanjian jual beli tanah maka kedua belah pihak sepakat dengan pihak
pertama menjual sawah dengan harga Rp.2.00.000.000 (dua rastus juta) dan
dibayar selama 1 (satu) tahun secara berangsur dan pihak kedua bisa langsung
memiliki tanah tersbut .............................................................................
............................................................. pasal
2..........................................................
.........bahwa
pihak pertama menanggung kepada pihak kedua bahwa segala apa yang di jual
belikian merupakan memang benar hak milik peribadi oleh pihak pertama sehingga
pihak kedua tidak akan mendapat gangguan terhadap pihak lain yang memiliki hak
terhadap apa yang dijual belikan...............................................
............................................................. Pasal
3..........................................................
.......Pihak
kedua berkewajiban membayar harga yang telah telah diperjanjikan secara
berangsur selama 1 (satu) tahan.dan pihak kedua berkawajiban memiliki hak penuh
terhadap tanah tersebut dan wajib membayar pajak atas tanah tarsebut apabila
tanah itu pembayarannya sudah lunas.........................................................
.......Demikian
perjanjiaan ini disebut tampa ada paksaan,tekanan ataupun dipaksa oleh pihak
siapapun juga dan mengikat kedua belah pihak perjanjiaan ini disaebut.
Pihak kedua pihak
pertama
Makmuur iskandar pipatur
rahmi
Nanang
suprianto
Saksi-saksi
1.
Suryanto (...............................)
2.
Julkarnain (...............................)
3.
Ibohiman (...............................)
Contoh surat perjanjiaan yang berbentuk selaku kuasa dengan
berdasrkan surat kuasa dibawah tangan.
PERJANJIAAN SEWA MENYEWA RUKO
Pada
hari ini ,senin tanggal 22 desember 2013 dibuat perjanjiaan sewa menyewa oleh dan
antara.
1.
Nama
:Tuan Nanang Supratya
Tempat
Tanggal Lahir :Mataram 20 Januari
1980
Pekerjaan :Swasta
Alamat :Jalan
Liangkar,RT/09.RT 02 .Nomor 23 Keluraan
Pelita,Kecamatan Dasan Agung ,Kota Mataram.
Dalam hal ini bertindak selaku kuasa
dari dan oleh karna itu dan atas nama tuan ikbal idris,swasta,lahir di selong
tanggal 23 agustus 1979,tempat tinggal di jalan gunung seribu,nomor 217
kelurahan dasan agung baru mataram ,kota mataram,demikian sesuai dengan surat
kuasa dibawah tangan tanggal 1 desember 2013.
Selanjutnya disebut sebagi PIHAK PERTAMA
2.
Nama
:agus marto
Tempat
tanggal lahir :mataram 19 maret 1980
Pekerjaan :swasta
Alamat :jalan langko,nomor
191 ,kota mataram
Selanjutnya disebut sebagau PIHAK KEDUA
Bahwa kedua belah pihak telah
sepakat mengadakan perjanjiaan sewa menyewa dimana pihak pertama akan
menyewakan sebuah ruko (rumah ruko) kepada pihak kedua yang terletak di jalan
airlangga ,kota mataram.yang selanjutnya disebut perjanjiaan sewa menyewa dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Perjanjiaan sewa menyewa ruko (rumah ruko) berlaku sejak tanggal 2
januari 2014 (dua januari duaribu empat belas ) dan berlaku hingga 6 (enam)
tahun lamanya,sehingga perrjanjiaan ini berakhir pada tanggal 2 januari 2020
(dua januari duaribu duapuluh ) .
Pasal 2
Adapun sewa menyewa ruko tersebut
kedua belah pihak sepakat bahwa haega sewa ruko selama 6 (enam) tahun
Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiyah ) dan pembayaran dilakukan dengan cara
bertahap dengan uang muka Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah ) dan sisanya di
bayar salama 3 (tiga bulan).
Pasal 3
Bahwa pihak pertama menanggung
kepada pihak kedua bahwa roko yang disewakan kepada pihak kedua benar-benar
dibiliko oleh pihak kepertama dan pihak kedua tidak akan mendapat gangguan
,dari pihak lain yang memiliki hak atas ruko tersebut.
Pasal 4
Bahwa pihak pertama dan kedua
bersepakan bahwa ruko yang disewakan kepada pihak kedua benar-benar digunakan
sebagi tempat pertokoan,dan tidak di perkenankan ruko tersebut menjadi tempat
yang diluar persetujuaan.
Pasal 5
Adapun listerik , pajak,ppn,di
tanggung oleh pihak kedua selama ruko tersebut masih di gunakan oleh pihak
kedua.adapun kerusakan yang disengaja oleh pihak kedua maka pihak kedua
berkewajiban menggan tirugi dan memperbaikai sesui dengan semuala.
Pasal 6
Adapun kejadian di lain waktu
mislanya kebakaran yang tidak di sengaja oleh pihak kedua selam ruko itu masih
disewakan maka dalam hal ini pihak kedua tidak bertanggung jawab,namum apabila
terdapat kelalean dan kesalahan dari pihak kedua maka pihak kedua bertanggung
jawab terhadap hal tersebut.
Pasal 7
Pihak pertama bersedia dan siap
untuyk membantu kepada pihak kedua apabila terjadi persengketaan yang berkaitan
dengan pembanyaran listerik,pajak dan ppn.
Demikianlah perjanjiaan ini dibuat
oleh kedua belah pihak tampa ada paksaan dari pihak lain dan mengikat kedua
belah pihak perjanjiaan ini dibuat.
Pihak kedua pihak pertama
( AGUS MARTO ) ( NANANG
SUPRATYA )
Saksi-saksi
1.
Muladi margono (......................................)
2.
Surya ali gapron (......................................)
3.
Musanifaturahman (......................................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar