MAKALAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON
BANK
Multi Level Marketing (MLM) Syari’ah dan Pegadaian Syariah (Rahn)
OLEH :
IJAN SURYADI
NIM:
160.404.011
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
MATARAM 2017
KATA PENGENTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT, yang telah
memberikan kesehatan dan kekuatan sehingga karya ini mampu jadi dan sempurna,
selawat dan serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, berserta
keluarga dan para sahabat dan pengikutnya hinggan hari kiamat.
Makalah ini dibuat berdasarkan satuan acara
perkuliah (SAP) di mata kuliah Manajemen Bank Syariah Dan Lembaga Keuangan
Syariah Non Bank, Di jurusan Ekonomi Syari’ah Pascasarjana UIN Mataram. ini dibuat sebagai setandar sekaligus
sebagai persyaratan untuk mengikuti mata kuliah tersebut. Makalah yang berjudul
Multi Level Marketing (MLM) Syari’ah dan Pegadaian Syariah (Rahn) mencoba untuk mengkaji secara jelas bagaimana makna Konsep MLM
dan Rahn dalam prakteknya .
Meski makalah ini disusun hanya mengunakan
beberapa refrensi, namun isi dari makalah ini mudah-mudahan dapat menjadi pendukung dalam menambah kahazanah ilmuan kita hususnya dibidang Studi Lembaga Keuangan Syariah Bank dan Non Bank, kemudian adapun kekurangan yang ada di dalam makalah ini agar mohon dimaafkan,
singkatnya materi yang berkitan tentang materi tersebut akan dijelaskan pada
halam berikutnya. Demikianlah makalah ini dibuat mudah-mudahan bermanfaat bagi
kita semua.
Mataram, 20 April 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................
i
KATA PENGANTAR......................................................................... ii
DAFYAR ISI......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 1
A. Latar belakang......................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................... 2
BAB II PEMBAHASN......................................................................... 3
A. Aplikasi dan teori tentang MLM Syariah................................ 3
B. Aplikasi dan teori tentang Gadai Syariah................................ 9
BAB III PENUTUP.............................................................................. 27
A. Kesimpulan.............................................................................. 27
B. Saran-saran............................................................................... 28
DFTAR PUSTAKA.............................................................................. 29
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring perkembangan jaman yang semakin hari
semakin pesat menciptkan paradaban ummat manusia semakin dipermudah dalam
menjalani segala rutinitas nya sehari-hari, perkembangan tersebut tidak hanya
Nampak dari segi teknologi yang semakin maju begi kehidupan manusia, namun
dilain sisi muncul pula sebuah jasa-jasa yang semakin beraneka ragam yang
menawarkan pelayanan yang cukup baik.
Bisnis pada masa ini tulah menjadi primadona yang banyak
digeluti oleh setiap orang yang menaruh kehidupanya dengan jalan berbisnis,
namun meski pesatnya dunia bisnis menjadikan para pembisnis berlomba-lomba
mencari kuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam situasi ini, tidak hanya mendatangkan
kebaikan namun juga yang paling dihawatirkan adalah tibulanya akibat yang
negatip. Salah satu akibat yang negataip adalah dengan mengahalalkan segala
cara dalam berusaha sehingga mendatangkan keuntunga.
Seagai umat yang beragama tentunya
dalam setiap kegiatan akan dilandasi pada hukum yang mengaturnya, umat Islam tentunya
dalam melakukan usaha harus berlandaskan pada syariat Islam sehingga apa yang
dilaksnakan tidak melanggar syariat. Munculnya sebuah gagasan yang menghendaki
agar semua tatan kehidupan harus mengacu pada ajaran agama Islam. Salah satu
model bisnis yang juga pada masa ini telah diatur dalam agama yaitu modeal
bisnis MLM syariah, dan dilain sisi dalam pelaksanakan praktek gadai telah ada
system gadai yang sesuai dengan prinsip ajaran Islam yang disebut dengan
pergadaian syariah atau rahn.
Dengan demikian tentunya ummata
Islam dalam prkatek binis baik bisnis MLM dana Gadai harus mengedepankan prinip
syariah yang terkandung dilamanya shingga apa yang dilaksanakan dapat
mendatangkan keberkahan dan tidak
melanggar agama Islam.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang
menjadi fokus kajian dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana aplikasi dan praktek MLM syariah?
2.
Bagaiamana aplikasi Pegadaian syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Multilevel Marketing (MLM) Syariah
1. Sejarah Singkat Multilevel Marketing
Konsep pemasaran multilevel marketing (MLM) yang sering juga disebut
Network marketing (pemasaran
dengan system jaringan) pertama kali digunakan dan diterapkan oleh sebuah
perusahaan di Amerika pada tahun 1939 Nutrulie, kemudian berkembanglah
sistem pemasaran ke sentero dunia.
Sebagimana halnya Franchise, multilevel Marketing sekarang ini mulai
berkembang dan marak di Indonesia. Hal ini ditandai dengan lahirnya
berkembangany antara lain PT Centranusa Insani Cemerlang yang disingkat dengan
CNI (yang bersifat konvensional) dan juga PT Ahad-Net Internasional dengan
kosep syariah.[1]
2. Pengertian Multilevel Marketing
Secara sederhana, yang dimaksud dengan multilevel marketing (MLM)
adalah: suatu konsep penyaluran barang (produk/jasa tertentu) yang member
kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual dan
menikmati keuntuangan di dalam garis kemintraan/ seponsiorisasi.
Dalam pengertian yang luas multilevel marketing (MLM) adalah salah
satu bentuk kerja sama dibidang perdagangan dan pemasaran suatu produk dan jasa
yang dengan sistem ini diberikan kepada setiap orang kesempatan untuk mempunyi
dan menjalankan usaha sendiri. Kepada setiap orang yang bergabung dapat
mengkonsumsi produk dengan potongan harga, serta sekaligus dapat menjalankan
kegiatan usaha sendiri dengan cara menjual produk dan jasa dan mengajak orang
lain untuk ikut bergabung dalam kelompoknya.
Setiap orang yang yang berhasil diajak dan bergabung dalam kelompoknya akan
memberikan manfaat dan keuntungan kepada yang mengajaknya, lazimnya dengan
memakai sistem persentase atau bonus, sistem pemasaran multilevel marketing (MLM)
distributor mitra kerja/dagang yang akan saling menguntungkan.
Untuk mewujudkan langkah sukses dalam mengembangkan usaha multilevel
marketing (MLM) dapat dilakukan dengan cara menanamkan motivasi, yaitu
menumbuhkan keyakinan diri dalam melakukan usaha. Sebegai seorang muslim tentunya
harus diringi dengan doa. Mencari/ memperluaskan jaringan mitra kerja secara
awal adalah keluarga sendiri, teman sejawat, baru melangkah ke lingkungan yang
luas, seperti temen sekantor dan teman seprofesi. Untuk menjalankan usaha tidak
diperlukan waktu khusus, tetapi dapat dilakukan dengan waktu yang fleksibel
(semabarang waktu).
3.
Konsep Multilevel Marketing dalam Islam
Jika kita menarik sebuah konsep dalam Islam tentang praktek MLM maka
didalam alkuran dan hadits memang tidak secara ekplesit menyebutkan dan
mengambarkan sistem bisnis tersebut, namun dalam berbagai kajian secara rinci
terkait masalah ini makan para pakar mencoba melihat konsep dan nilai-nilai
yang tertanam dalam peraktik MLM maka bisa menarik benang merah sehingga bisa
mendapatkan konsep dan dalil yang mendekati tentang masalah ini.
Para ulama juga melihat bahwa dalam perektik MLM juga akan mendatangkan
suasana ukuwah atau ikatan di dalam grup karna sering bertemu dan
bersiraturrahmi. Bahkan dengan sistem ini melahirkan sikap gomtorotong dengan
mitra kerja hal ini tentunya sejalan dengan beberapa konsep yang dijelaskan
dalam Al-quan dan Hadits, dianatarnya sbb:
a. QS. Al-Maidah(5):2
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$# tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur
yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sÎ)ur
÷Läêù=n=ym (#rß $sÜô¹ $$sù 4 wur öNä3¨ZtB Ìøgs ãb $t«oYx© B Qöqs% br& öNà2 r |¹ Ç `tã
Ï Éfó¡yJø9$# Ï Q#tptø:$# br& (#rß tG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès?
n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan
haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan
binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang
mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari
Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah
berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena
mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya
(kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan
bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
b. QS.Al-Baqarah (2):261
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y @Î/$uZy
Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ïè»Òã `yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOÎ=tæ ÇËÏÊÈ
Artinya:
261. perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat
gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.
c. Al-hadits
Selain di atas, Konsep tentang multilevel marketing (MLM) dapat juga
disertakan dengan konsep dakwah yang diperaktekkan oleh Rasulallah SAW dalam
menyebarkan ajaran agama Islam. Rasulallah SAW. Mengemukakan ‘’samapaikanlah
olehmu walaupun satu ayat’’ (Al-Hadits).
Dalam hal ini seorang wajib mengembangkan atau menyebarluaskan kebaikan
yang telah diperoleh kepada pihak lain dengan harapan orang lain dapat pula
memperoleh dan menikmati kebaikan. Seterusnya, mereka menyebarkan lagi kebaikan
tersebut kepada pihak lain dan seterusnya. Yang paling penting sistem kerja
yang dilakukan dan produk yang dipasarkan harus berpegang teguh pada syariat
Ilam, misalanya produk yang dipasarkan harus produk yang dibolehkan diteransaksiakn
dan dibenarkan dalam ajaran agama Islam.
4. Munculnya Perusahaan Multilevel Marketing Syariah
Untuk menagtisipasi tred gelobalisasi ekonomi dan informasi yang
terkadang membawa danpak negative terhadap ummat Islam, serta sebagai upaya
dalam menghadapi tentangan era kesenjangan (gelobalisasi) dalam bidang ekonomi
(era perdagangan bebas), produk asing yang semakin deras masuk kewilayah
ekonomi Islam. Produk tersebut tidak jelas kehalalannya dan kesuciannya,
sehingga tanggal 10 Sya’ban 1416 H/ 1 Januari 1996 telah didirikan perusahaan
dengan sistem multilevel marketing (MLM) syariah yang dieri nama
perseroan Terbatas PT Ahad- Net Internasional. Pada tanggal 17 Agustus 1996
diluncurkan produk utamanya oleh Menko Kesra Bapak H. Azwar Anas, yang
didampingi oleh Sekretaris Uumum ICMI, Bapak Adi Susono, dan pada tanggal 1
September 1996 dimulai penerimaan mitra niaga (anggota/distributor) dan
penjualan produk yang telah mulai dilakukan pada tanggal 19 September 1996.
Sebagai sebuah perusahaan Multilevel Marketing Syariah tentunya
hanya memproduk dan memasarkan dengan sistem Islami, dengan kata lain. Dijamin
halal dan suci sehingga tidak ada keraguan bagi ummat Islam untuk memakai dan
mengonsumsinya. Tentunya harus pula mengutamakan produk hasil karya produsen
muslim, sehingga selain kehalalan dan kesuciannya sekaligus dapat mengmbangkan
usaha kalangan pengusaha muslaim yang pada hakikatnya dapat memperkukuh
jaringan bisnis para pengusaha muslim.
5. Ketentuan dalam operasionalisasi Multilevel Marketing Syariah.
a. Sistem distribusi pendapatan, harus dilakukan secara provisional dan
seimbang. Dengan kata lain tidak terjadi eksploitasi antar sesama.
b. Apresiasi distributor, haruslah apresiasi yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam, misalanya tidak melakukan pemaksaan, tidak berdusta, dan
tidak merugikan pihak lain serta berkelakuan yang baik dalam berbisnis.
c. Penetapan harga, kalaupun keuntungan (komisi dan bonus) yang akan diberiakn
kepada para anggota berasal dari keuntungan penjualan barang, bukan bearti
harga yang dijual tersebut harus tinggi, hendaknya semakin besar jumlah anggota
dan distributor maka tingkat harga menurun yang pada akhirnya kaum muslimin
dapat merasakan sistem pemasaran tersebut.
d. Jenis produk yang ditawarkan harus benar-benar suci terjamin kehalalan dan kesucian
sehingga muslim merasa aman untuk menggunakan produk yang dipasarkan.
6. Contoh Inplementasi MLM dalam Praktek
Misalnya sebuah PT Sinar
Mentari-Net sebuah perusahaan yang memasarkan produk dengan sistem Multilevel
Marketing dengan menjaring salah satu orang sebagai anggota diharapkan pula
dapat menjaring anggota-anggota baru untuk masuk kedalam kelompoknya, misalakan
B dan C, selanjutnya pula si B dan C harus memperluas jaringannya, sepertia B
telah menjaring D, E dan F sedangkan C telah menjaring G, H, I, J, K, L dan M.
selanjutnya D, E dan F (grup B) dan H, I, J, K, L, dan M (grup dari C) akan
berusaha pula untuk memperluas jaringanya dengan cara mencari anggota baru dan
begitu selanjutnya.
B. Pegadaian Syariah
1. Sejarah Pegadaian Syariah
Cikal bakal lembaga gadai
berasal dari Italia yang kemudian berkembang ke seluruh dataran Eropa. Di
Indonesia terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan sebagai tonggak
awal kebangkitan pergadean, satu hal yang perlu dicapai bahwa PP/10 medegaskan
misi yang harus diembban oleh pegadean untuk mencegah peraktik riba, misi ini
tidak berubah hingga terbitnya PP/103/2000 yang dijadikan sebgai landasan
kegiatan usaha porum pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa
operasionalisasi pegadaian pra-Fatwa MUI tanggal 160 Desember tentang bunga
bank telah sesuai dengan konsep Islam meskipun harus diakuwi bahwa terdapat
beberapa aspek menepis anggapan itu.[2]
Perkembangan produk-produk
berbasis Islam kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Porum
pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian
Islam. Pada dasaranya produk-produk pegadaian
Islam memiliki kerakteristik seperti, tidak
memungut riba dalam berbagi bentuk. Pegadaian islam atau dikenal dengan rahen
dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Baed Income (FBI) atau Mudharabah
(bagi hasil).
2. Pengertian Gadai
Pengertian gadai yang ada dalam syari’at Islam
agak berbeda dengan pengertian dalam hukum positif Indonesia, menurut kitab
Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150.
‘’Gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lainatas namanya, dan yang
memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara didahulukan kepada orang yang berpiutang lainnya, dengan
pengecualian biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus
didahulukan,’’[3]
Sedangkan dalam fiqih gadai disebut dengan Rahn.
Rahn menurut bahasa tetap atau
kekal, sedangkan Rahn menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh
Nasrun Haroen ‘’Rahn adalah menjadikan suatu (barang) sebagai jaminan
terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan pembayar hak (piutang) itu, baik
seluruhnya ataupun sebagiannya.’’[4]
Dengan demikian bahwa gadai (Rahn) adalah
menjadikan barang berharga sebagai jaminan utang. Dengan begitu jaminan
tersebut berkaitanerat dengan piutang dan timbul dari padanya.
3. Status Hukum dan Landasan Hukum Gadai
a. Status Hukum
Pada masa pemerintahan RI, dinas pegadaian
yang merupakan lanjutan dari pemerintah Hindia Belanda, status pegadaian
diaubah menjadi Perusahaan Negara (PN) pegadaian berdasarkan Undang-Undang No.
19 PRP 1960 Jo. Peraturan pemerintah RI No. 170 Tahun 1960 tanggal 3 Mei 1961
tentang pendirian perusahaan pegadaian (PN Pegadaian). Kemudian berdasarkan
peraturan pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 tanggal 1 Maret 1969 tentang perubahan
kedudukan PN pegadaian manjadi Jawatan pegadaian Jo. UU No 9 Tahun 1969 tanggal
1 Aagustus 1969 dan penjelasan mengenai bentuk-bentuk usaha Negara dalam
perusahaan jawatan perusahaan umum (Perum) dan perusahaan perseroan (persero).[5]
Selanjutnya untuk meningkatkan efektifitas dan
produktifitasnya bentuk perjan pegadaian tersebut kemudian dialihkan menjadi
perusahaan Umum (Perum) pegadaian berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun
1990 tanggal 10 April 1990. Dengan perubahan setatus dari perjan menjadi perum.
Kantor pusat pegadaian berkedudukan di Jakarta dan dibantu oleh kantor daerah,
kantor perwakilan daerah, kantor jabang. Jaringan usaha Perum pegadian telah
meliputi lebih dari 500 cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Persamaan dengan berkembangnya produk-produk
berbasis syariah kian marak di Indonesia, sektor pegadaian juga ikut
mengalaminya, pegadian syariah hadir di Indonesia dalam bentuk kerjasama bank
syariah dengan Perum pegadian membentuk unit layanan gadai syariah dibeberapa
kota di Indonesia.
b. Landasan Hukum Gadai Syariah
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 283:
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr&
Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z `ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur
( #qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/
tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang).
Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah
yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan
persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS
Al-Baqarah:283)[6]
Ayat tersebut secara ekplisit menyebutkan
barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang) dalam dunia finansial,
barang tanggungan biasa dikenal sebagai jaminan (collateral) atau objek
gadai.[7]
2. Al-Hadits[8]
Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى
أَجَلٍ
دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ(رواه البخاري و مسلم)
Artinya:
“Sesungguhnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membeli bahan makanan dari
seorang yahudi dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).[9]
Hadis Riwayat Jama’ah.
الظَّهْرُ يُرْكَبُ
بِنَفَقَتِهِإِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُبِنَفَقَتِهِ
إِذَا كَانَ
مرْهُونًا, وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ
وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ (رواه الجماعة إلامسلم
والنسائي)
Artinya:“Binatang tunggangan
boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang
digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas
makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu
berkewajiban untuk memberikan makanan.” (HR. Juma’ah kecuali Muslim dan Nasa’i)[10]
Hadis Riwayat Ahmad,
Bukhari, Nasai dan Ibnu Majah.
رَهَنَ رَسُوْلُ الّلهِ
صَلَّى الّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعًا عِنْدَ يَهُوْدِيٌ بِالْمَدِيْنَةِ
وَاَخَذَ
مِنْهُ
شَعِيْرًا لِأَهْلِه (رواه أحمدوالبخاري
والنسائي وابن ماجه)
Artinya:“Rasulullah SAW, menggadaikan baju besi kepada
seorang yahudi di Madinah ketika beliau menghutang gandum kepada seorang
yahudi. ”(HR. Ahmad,
Bukhari, Nasai dan Ibnu Majah).[11]
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa agama Islam tidak membeda-bedakan
antara orang muslim dan non-muslim dalam bidang mu’amalah, maka seorang muslim
tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-muslim.
3.
Dalam Ijma’ para Ulama
Jumhur ulama
memperbolehkan dalam bepergian atau dimana saja, berdasarkan hadits Nabi yang
melakukan transaksi gadai di Madinah. Sehingga dapat disimpulkan perjanjian
gadai diperbolehkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat
283, hadits Nabi Muhammad SAW, dan ijma’ ulama. Para Ulama’ telah sepakat bahwa
gadai itu boleh, dan tidak terdengar seorang pun menyalahinya.
4. Ketentuan Hukum Gadai Syariah
Dalam gadai syari’ah, gadai harus memenuhi
syarat dan rukun gadai sehingga transaksi gadai bisa dianggap sah, diantara
rukun gadai adalah:[12]
1) Orang yang Berakad (Ar-Râhin dan Al-Murtahin)
Ar-Râhin yaitu yang menggadaikan dalam hal ini orang yang telah
dewasa, berakal dapat dipercaya dan memiliki barang yang digadaikan.
Al-Murtahîn yaitu orang yang menerima gadai dalam hal ini berarti
orang. Bank atau lembaga yang dipercaya oleh Râhin untuk mendapat modal dengan jaminan barang (Al-Marhûn).[13]
2) Utang (Al-Marhûn Bih)
Utang (Al-Marhûn Bih) yaitu sejumlah dana yang diberikan kepada
orang yang menerima gadai (Al-Murtahin) kepada yang menggadaikan (Ar-Râhin) atas besarnya taksiran marhûn.
3) Harta yang Dijadikan Jaminan (Al-Marhûn)
Harta yang Dijadikan Jaminan (Al-Marhûn) yaitu barang yang digunakan râhin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan utang (Al-Marhûn Bih).
4) Sighat (Lafadz Ijab dan Qabul)
Sighat (Lafadz ijab dan qabul) yaitu
kesepekatan antara yang menggadai (Ar-Râhin) dengan orang yang menerima gadai (Al-Murtahin)
dalam melakukan transaksi gadai.
Adapun syarat-syarat Ar-Râhn para ulama fiqih menyusunnya sesuai dengan rukun Ar-Râhn itu sendiri. Dengan demikian adapun syarat-syarat gadai
adalah:
a) Syarat yang berkaitan dengan orang berakad.
b) Syarat yang berkaitan dengan siqhat.
c) Syarat yang berkaitan dengan utang.
d) Syarat yang berkaitan dengan barang yang dijadikan jaminan.
5. Landasan Prinsip Gadai Syari’ah
Landasan praktek gadai syari’ah yang kemudian
diperkuat dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 Tanggal
26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai
jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebgai berikut:
a. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhûn (barang) sampai semua utang râhin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
b. Marhûn dan manfaatnya tetap menjadi milik râhin. Pada prinsipnya marhûn tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali
seizin râhin, dengan tidak mengurangi nilai marhûn dan manfaatnya itu sekedar mengganti biaya pemeliharaan
perawatan.
c. Pemeliharaan dan penyimpanan marhûn pada dasarnya menjadi kewajiban râhin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin,
sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban râhin.
d. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhûn tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
e. Penjualan Marhûn.
1) Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan râhin untuk segera melunasi hutangnya.
2) Apabila râhin tetap tidak melunasi hutangnya, maka marhûn dijual paksa atau
dieksekusi.
3) Hasil penjualan marhûn digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan dan
penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
4) Kelebihan hasil penjualan menjadi milik râhin dan kekurangnya menjadi kewajiban râhin.
6. Kegiatan Usaha Pegadaian Syariah
Sejauh ini, perum pegadaian syariah
menerbitkan produk pegadaian yang beragam, ada yang berbasis konvensional dan
ada pula yang syariah. Gadai merupakan bagian yang sejauh ini masih menjadi
otoritas perum pegadian, meskipun belakangan sejumlah bang syariah ikut
menerbitkan produk gadai emas syariah. Produk gadai yang diterbitkan oleh perum
pegadaian, antara lain:[14]
a. Krediat KCA adalah peinjaman berdasarkan hokum gadai dengan prosedur
pelayanan yang mudah dan aman. Dengan usaha ini, pemerintah melindungi rakyat
kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan. Dengan demikian, kalangan
tersebut terhindar dari praktek pemberian pinjaman yang tidak waja. Pemberian
kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai
dengan Rp.200.000.000,-. Jaminan berupa benda bergerak, baik berupa barang
perhiasan, emas, berlian dan elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga.
Jangka waktu kredit maksimal 4 bulan atau 12 hari dan dapat di perpanjang
dengan membayar sewa modalnya saja.
b. Kreasi, kredit ansuran fidusia, yaitu pemberian pinjaman yang ditujukan
kepada pengusaha kecil atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia adalah
mengikat jaminan dengan lemabaga pengikatan jaminan sempurna dan memberikan hak
preferen kepada kreditor (lembaga fidusia). Bagi dibitor barang jaminan tetap
dapat digunakan.
c. Kreasida, kredita ansuran system gadai yang merupakan pemberian pinjaman
kepada pera usaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar
gadai yang pengembalian pinjaman dilakukan melalui ansuran dalam jangka waktu
maksimal tiga tahun dan jaminan bergerak seperti perhiasan, kendaraan bermotor
dan sebagainya.
d. Jasa Taksiran, layanan kepada masyarakat yang memerlukan harga atau nilai
harta benda memiliknya yang diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir dan yang
berpengalaman serta professional. Dengan biaya yang relative ringan masyarakat
dapat mengetahui dengan pasti nilai dan kualaitas barang miliknya.
e. Jasa Titipan, layanan titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu
permata, kendaraan bermotor surat-surat
berharga (tanah,ijazah) kepada masyarakat, untuk menjamin rasa amandan
ketenangan terhadap harta yang ditinggalkan.
f. Gadai Gabah, merupakan kredit tunda jual komoditar pertanian yang diberikan
kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini
ditujukan untuk membantu para petani pascapanen terhindar dari tekanan akibat
fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para tengkulak.
g. Gadai Investa, merupakan salah satu produk perum pegadaian berupa
penyaluran pinjaman atas dasar hokum gadai dalam jangka waktu tertentu yang
diberikan kepada nasabah dengan jaminan berbentuk saham yang diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia dan Obligasi Negara Ritel.
h. Krista, kredit usaha rumah tangga merupakan keredit yang ditujukan kepada
para pengusaha mikro yang tergabung dalam satu kelompok/asosiasi dengan jaminan
pokok system tabungan rentang dintara anggota kelomopok tersebut.
i.
Gadai Syariah, adalah produk jasa syriah yang
berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah hanya dapat dibebani
biaya administrasi dan biaya simpan dan pemeliharaan barang jaminan.(ijarah).
j.
Arrum, merupakan pembiayan bagi para pengusaha
mikro kecil untuk pengembangan usaha dengan prinsip syriah.
7. Mekanisme Perhitungan Pinjaman dan Administrasi
Penggolongan pinjaman dan biaya administrasi yang diterapkan pada gadai
syariah dapat dilihat pada table berikut:
a. Biaya administrasi pada pegadaian syariah
Golongan Marhun Bih
|
Plafon Marhun Bih (Rp)
|
Biaya Administrasi (Rp)
|
||
1.
|
20.000
|
150.000
|
1.000
|
|
2.
|
151.000
|
500.000
|
5.000
|
|
3.
|
501.000
|
1.000.000
|
8.000
|
|
4.
|
1.005.000
|
5.000.000
|
16.000
|
|
5.
|
5.010.000
|
10.000.000
|
25.000
|
|
6.
|
10.05.000
|
20.000.000
|
40.000
|
|
7.
|
20.100.000
|
50.000.000
|
50.000
|
|
8.
|
50.100.000
|
200.000.000
|
60.000
|
|
Dalam gadai syariah besarnya biaya administrasi didasarkan pada:
1) Biaya real yang dikeluarkan, seperti ATK, perlengkapan dan biaya tenaga
kerja.
2) Besarnya ditetapkan berdasarkan SE sendiri
3) Dipungut dimuka pada saat pinjaman dicairkan
b. Tarif Jasa Simpan untuk perhiasan dan emas
Jasa simpat dalam jangka waktu 15 hari dapat dihitung sebagai berikut:[15]
Taksiran (Rp)
|
Dibulatkan
|
Konstanta
|
Taksiran jasa simpan
|
Jangka waktu
|
Jasa simpan
|
205.400
|
210.000
|
10.000
|
45
|
15:5
|
2.835
|
724.800
|
700.000
|
50.000
|
225
|
15:5
|
9.450
|
2.465.000
|
2.500.000
|
100.000
|
450
|
15:5
|
33.750
|
6.502.000
|
6.500.000
|
500.000
|
2.250
|
15:5
|
87.750
|
15.525.000
|
16.000.000
|
1.000.000
|
4.500
|
15:5
|
316.000
|
|
|
|
|
|
|
Sedangkan besarnya tarif jasa simpan pegadaian syariah didasari pada:
1) Nilai taksiran barang yang digadai
2) Jangka waktu gadai ditetapkan 90 hari. Perhitungan tariff jasa simpanan
dengan kalipatan 5 hari, dimana satu hari dihitung 5 hari.
3) Tarif jasa simpanan per 5 hari.
Rumus menghitung jasa simpanan barang jaminan emas dan berlian sebagai
berikut:
Rumus:
NT x T x W
K x
5
Dimana:
NT :
Nilai taksiran
K :
tariff jasa simpan
W :
jangka waktu kredit
K :Konstanta
10 ribu, 50 ribu, 500 ribu dan 1 juta
Contoh:
‘’seorang yang sedang membutuhkan uang pergi
ke pegadian dengan membawa jaminan berupa emas seharga Rp. 710.000,- dengan
mengambil jangka waktu selama 15 hari maka jasa simpan yang harus dibayar oleh
penggadai yaitu:
Diketahui:
NT :
Rp.710.000,- dibulatkan menjadi Rp.700.000,-
T :
225
W :
15 hari
K :
Rp. 50.000,-
Maka:
=
700.000,- x 225,- x 15
50.000,- x 5
=Rp. 9.450,-
c. Perbandingan perhitungan biaya gadai syariah dan gadai konvensional dapat
di tujukan sebagai berikut:
Gadai Syariah
|
Gadai Konvensional
|
Tafsiran barang = Rp. 5.500.000
|
Tafsiran barang = Rp. 5.500.000
|
Uang pinjaman yang diterima
= 90% x Rp. 5.550.000,-
= Rp. 5.000.000,- (prmbulatan)
|
Uang pinjaman yang diterima
= 88% x Rp. 5.550.000,-
= Rp. 4.880.000,- (prmbulatan)
|
Biaya administrasi barang C
= Rp. 7.500,-
|
Biaya administrasi barang C
= 0,5% x Rp.4.880.000,- =Rp. 25.000,-
|
Jasa titipan 5 hari
= Rp. 5.550.000 x Rp 45 = 25.000
Rp. 10.000
|
Sewa modal 5 hari
= 1,625% x Rp. 4.880.000
= Rp. 79.300 (pembulatan)
|
Mas periode waktu 3 bulan
= Rp. 5.550.000 x Rp 810
Rp. 10.000
=Rp. 449.600,-
|
Masa periode waktu 3 bulan
=9,75% x Rp. 4.880.000
=Rp. 475.800,-
|
9. Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional
a. Perbedaan dan persamaan secara umum
Persamaan
|
Perbedaan
|
a. Hak gadai tas pinjaman uang
b. Adanya agunan sebagai jaminan utang
c. Tidak boleh mengambil manfaat terhadap
barang gadai
d. Biaya barang gadai ditanggung oleh para
pemberi gadai
e. Apabila batas waktu pinjaman uang habis
barang yang digadai boleh dijual atau dilelang
|
a. Rahn dalam hokum Islam dilakukan secara
sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sedangkan gadai
menurut hokum perdata disamping bersifat tolong menolong menarik keuntungan
dengan sitem bunga atau sewa modal
b. Dalam hokum perdata hak gadai hanya berlaku
pada benda-benda yang bergerak, sedangkan dalam hukum Islam berlaku terhadap
seluruh benda baik bergerak maupun tidak bergerak.
c. Dalam rahn tidak ada istilah bunga
d. Gadai menurut hokum perdata dilaksanakan
melalui suatu lembaga yang di Indonesia disebut Perum pegadaian, rahn dapat
dilakukan melalui tanpa lembaga.
|
b. Perbedaan secara tehnis
Pegadaian Syariah
|
Pegadaian Konvensional
|
Biaya administrasi menurut ketetapan
berdasarkan golongan barang
|
Biaya administrasi menurut prosentase
berdasarkan golongan
|
1 hari dihitung 5 hari
|
1 hari dihitung 15 hari
|
Jasa simpan berdasarkan taksiran
|
Sewa modal berdasarkan uang pinjaman
|
Bila lama mengembalikan pinjaman lebih dari
akad maka barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
|
Bila lama mengambelikan pinjaman lebih dan
perjanjian barang gadai dilelang kepada mayarakat
|
Uang pinjaman (UP) Gol A 90% dari taksiran
uang pinjaman (UP) gol BCD 90% dari taksiran
|
Uang pinjaman (UP) Gol A 92% dari taksiran
uang pinjaman (UP) gol BCD 88% -86%
|
Penggolongan nasabah D-K-M-I-L
|
Penggolongan nasabah P-N-I-D-L
|
Jasa simpanan dihitung dengan: kontanta x
taksiran
|
Sewa modal dihitung dengan: persentase x
uang pinjaman (UP)
|
Maksimal jangka waktu 3 bulan
|
Maksimal jangka waktu 4 bulan
|
Uang kelebihan (UK)= hasil penjualan (uang
pinjaman+jasa penitipan+biaya penjualan)
|
Uang kelebihan (UK)= hasil lelang –penjualan
(uang pinjaman+sewa modal +biaya lelang)
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak
diambil maka diserahkan ke lembaga ZIS
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak
diambil maka menjadi milik pegadaian
|
10. Skema pelayanan pinjaman dan pelayanan pelunasan
a. Skema pelayanan pinjaman
|
|
||||
b. Skema Pelayanan Pelunasan
|
|
||||
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep pemasaran multilevel marketing (MLM) yang sering juga disebut
Network marketing (pemasaran
dengan system jaringan) pertama kali digunakan dan diterapkan oleh sebuah
perusahaan di Amerika pada tahun 1939 Nutrulie, kemudian berkembanglah
sistem pemasaran ke sentero dunia.
Sebagimana halnya Franchise, multilevel Marketing sekarang ini mulai
berkembang dan marak di Indonesia. Hal ini ditandai dengan lahirnya
berkembangany antara lain PT Centranusa Insani Cemerlang yang disingkat dengan
CNI (yang bersifat konvensional) dan juga PT Ahad-Net Internasional dengan
kosep syariah.
Perkembangan produk-produk berbasis Islam kian marak di Indonesia, tidak
terkecuali pegadaian. Porum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang
disebut dengan pegadaian Islam. Pada dasaranya produk-produk pegadaian Islam memiliki kerakteristik
seperti, tidak memungut riba dalam
berbagi bentuk. Pegadaian islam atau dikenal dengan rahen dalam
pengoperasiannya menggunakan metode Fee Baed Income (FBI) atau Mudharabah
(bagi hasil).
B. Saran-Saran
Demikianlah materi pembahasan yang paparkan pada
bab II, terkait tentang tema yang dibahas terkait Manajemen Bank
Syariah Dan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Besar harapan
makalah ini mampu memberikan sumbangan
untuk menambah khazanah keilmuan di bidang ilmu khususnya Lembaga
Keuangan Syariah Non Bank .
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman
Ghazaly dkk, Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Andi Soemitra, Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana Pernada Media Group, 2010.
Al-Imam
Asy-Syaukani, Ringkasan Nailul Autar jilid Lima. Ter. Amir Hamzah
Fachrudin dan Saefullah (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006
Al-Basam
Abdullah bin Abdurrahman, Ringkasan Bulughul Maram Jilid Empat Ter.
Thahiri dkk. (Jakarta: Pustaka Azzam,
2006.
Ali Hasan, Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam (Jakarta:
PT Raja Grapindo Persada, 2004
Heru Sudarsono,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta: kampus fakultas ekonomi
UII, 2005
Mardani, Ayat-Ayat
dan Hadis Ekonomi Syaria, Jakarta: Kharisma Putra Utama Offset, 2012.
Nurul Huda dan Mohammad Heykal,
Lembaga Keuangan Islam tinjauan teoritiss dan praktis (Jakarta: Kencana
Pernada Media Group, 2010.
Padil bin Abdul
Aziz Al-Mubarrak, Terjemahan Nailul authar, Ter. A. Qadir Hassan dkk.
(Surabaya: PT Bina Ilmu, 2007.
R. Subekti dan
R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: PT Pradnya
Paramita, 2004.
Siah Khosyi’ah,
Fiqih Muamalah Perbandingan (Bandung: Pustaka Setia, 2014.
[1] Suharwadi K. Lubis dkk, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar
Grafika, 2014), h.182
[2] Nurul Huda dan Mohammad Heykal,Lembaga Keuangan Islam tinjauan
teoritiss dan praktis (Jakarta: Kencana Pernada Media Group, 2010), h.275
[3] R. Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta:
PT Pradnya Paramita, 2004), h. 297.
[4] Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqih Muamalah (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2012), h. 265.
[5] Andi Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana
Pernada Media Group, 2010), h.388
[7] Mardani, Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Syaria(Jakarta: Kharisma Putra
Utama Offset, 2012), h. 81.
[8] Siah Khosyi’ah, Fiqih Muamalah Perbandingan (Bandung: Pustaka
Setia, 2014),h. 188.
[9] Al-Imam Asy-Syaukani, Ringkasan Nailul Autar jilid Lima. Ter. Amir
Hamzah Fachrudin dan Saefullah (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006), h. 123.
[10] Al-Basam Abdullah bin Abdurrahman, Ringkasan Bulughul Maram Jilid Empat
Ter. Thahiri dkk. (Jakarta: Pustaka
Azzam, 2006), h. 485.
[11] Padil bin Abdul Aziz Al-Mubarrak, Terjemahan Nailul authar, Ter. A.
Qadir Hassan dkk. (Surabaya: PT Bina Ilmu, 2007), h. 1785.
[12] Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Jakarta: PT Raja Grapindo Persada,
2004), h. 256.
[13] Andi Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah…..h.389
[14] Andi Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah…..h.396
[15] Heru Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta:
kampus fakultas ekonomi UII, 2005), h.166
Tidak ada komentar:
Posting Komentar