Senin, 02 November 2015

keuangang publik islam

KEUANGAN PUBLIK ISLAM
Didalam tatanan ekonomi islam kebijakan fiskal atau kebijakan pengeluaran dan kemasukan suatu negra dilambangkan dengan :GR> <GE dimana :G :govermen ,R : revenue dan,E:ekpendenture .kemudian adapun sumber dan pendapatat dalam ekonomi islam dikenal sbb:
1.      Zakat
Zakat adalah bentuk pensucian diri juga harta yang juga menjadi acuan sifat kepedulian dan kasih sayang satu sama lain. Zakat diwajibkan sejalan dengan diperintahnya puasa. Selain itu, zakat merupakan pokok ajaran Islam sebagaimana syahadat, shalat, puasa, dan haji. Zakat juga merupakan ibadah berdimensi vertikal (hablum minallah) dan sekaligus horizontal (hablum minnas).
         Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Zakat diwajibkan pada tahun ke-9 hijrah, sementara shodaqoh fitrah pada tahun ke-2 hijrah. Akan tetapi ahli hadist memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 hijrah ketika Maulana Abdul hasa berkata zakat diwajibkan setelah hijrah dan kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum.

            Semua ulama madzhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah-buahan tersebut disiram air hujan atau dari aliran sungai. Tapi jika air yang digunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan lima persen (5%).Namun menurut Imamiyah, ukuran zakatnya harus sesuai dengan
v  Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
a.      Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
b.      Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
v  Syarat wajib zakat secara umum
1)      . Merdeka ( meski kemerdekaannya hanya ½
2)       Islam
3)       Jelasnya Kepemilikan
·          Haul ( 1 tahun ) kecuali dalam 6 hal :Tumbuhan, Barang Tambang. Rikaz, Zakat fitrah, Keuntungan,dan   Mencapai 1 nishob.
v  Harta yang wajib untuk dizakati
1)      Binatang ternak
·         Unta
·          Sapi
·          Kambing
2)      Hasil tanaman
3)      Buah buahan
4)       Emas perak
5)       Barang dagang
2.      Berbentuk aset :non uang.
a.       Ghonimah :adalah harta rampsan perang.
Rosululloh diberi amanat untuk mengemban dakwah Islam pada umur 40 tahun. Pada masa Rosululloh SAW, tidak ada tentara formal. Semua muslim yang mampu boleh jadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari harta rampasan perang. Rampasan tersebut meliputi senjata, kuda, unta, domba, dan barang-barang bergerak lainnya yang didapatkan dari perang. Situasi berubah setealah turunnya Surat Al-Anfal (8) ayat 41 :
* (#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr& NçGôJÏYxî `ÏiB &äóÓx« ¨br'sù ¬! ¼çm|¡çHè~ ÉAqß§=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ÇÆö/$#ur È@Î6¡¡9$# bÎ) óOçGYä. NçGYtB#uä «!$$Î/ !$tBur $uZø9tRr& 4n?tã $tRÏö6tã tPöqtƒ Èb$s%öàÿø9$# tPöqtƒ s)tGø9$# Èb$yèôJyfø9$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÍÊÈ  


 “Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Alloh, Rosul, Kerabat Rosul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Alloh dan kepada yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad)di hari furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
[613] Yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i. pembagian dalam ayat ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr
[614] Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a. Allah dan RasulNya. b. Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. anak yatim. d. fakir miskin. e. Ibnussabil. sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.
[615] Yang dimaksud dengan apa Ialah: ayat-ayat Al-Quran, Malaikat dan pertolongan.
[616] Furqaan Ialah: pemisah antara yang hak dan yang batil. yang dimaksud dengan hari Al Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir, Yaitu hari bertemunya dua pasukan di peprangan Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. sebagian mufassirin berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan kepada hari permulaan turunnya Al Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan.


Rosululloh SAW biasanya membagi seperlima (khums) dari rampasan perang tersebut menjadi tiga bagian, bagian pertama untuk beliau dan keluarganya, bagian kedua untuk kerbatnya dan bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang sedang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan. Empat perlima bagian yang lain dibagi diantara prajurit yang ikut perang, dalam kasus tertentu beberapa orang yang tidak ikut serta dalam perang juga mendapat bagian. Penunggang kuda mendapat dua bagian, untuk dirinya sendiri dan kudanya.
Pada masa Rosululloh SAW, beliau mengadopsi praktik yang lebih manusiawi terhadap tanah pertanian yang telah ditaklukkan sebagai fay’ atau tanah dengan kepemilikan umum. Tanah-tanah ini dibiarkan dimiliki oleh pemilikinya dan penanamnya, sangat berbeda dari praktik kekaisaran Romawi dan Persia yang memisah-misahkan tanah ini dari pemiliknya dan membagikannya kepada elit militernya dan para prajurit. Semua tanah yang dihadiahkan kepada Rosululloh SAW (iqta’) relatif lebih kecil jumlahnya dan terdiri dari tanah-tanah yang tidak bertuan. Kebijakan ini tidak hanya mambantu mempertahankan kesinambungan kehidupan administrasi dan ekonomi tanah-tanah yang dikuasai, melainkan juga mendorong keadilan antar generasi dan mewujudkan sikap egaliter.
Pada tahun kedua setelah hijrah, shodaqoh ini kemudian dengan Zakat Fitrah yang dibayarkan setiap kali setahun sekali pada bulan ramadhan. Besarya satu sha kurma, gandum, tepung keju, atau kisimis, setengah sha gandum untuk setiap muslim, budak atau orang bebas, laki-laki atau perempuan, muda atau tua dan dibayar sebelum Shalat Idul Fitri.
Zakat diwajibkan pada tahun ke-9 hijrah, sementara shodaqoh fitrah pada tahun ke-2 hijrah. Akan tetapi ahli hadist memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 hijrah ketika Maulana Abdul hasa berkata zakat diwajibkan setelah hijrah dan kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum.
b.      Fai’i
Harta Fai’ adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum Muslim dari harta orang kafir dengan tanpa pengerahan pasukan berkuda maupun unta, juga tanpa kesulitan serta tanpa melakukan peperangan.
Kondisi ini seperti yang terjadi pada Bani Nadhir, atau seperti kejadian lainnya yaitu takutnya orang-orang kafir kepada umat Islam sehingga mereka meninggalkan kampung halaman dan harta benda mereka. Kaum muslim menguasai segala sesuatu yang mereka tinggalkan, atau bisa juga akibat ketakutan orang-orang kafir sehingga mendorong mereka mengerahkan diri kepada kaum muslim dengan harapan kaum muslim berbuat baik kepada mereka dan tidak memerangi mereka. Hal ini dilakukan mereka disertai dengan penyerahan sebagian dari tanah dan harta benda mereka – contohnya adalah peristiwa yang terjadi pada penduduk Fadak yang beragama Yahudi. Inilah makna fai’ yang dimaksud oleh firman Allah swt. dalam surat al Hasyr, yaitu:
!$tBur uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu öNåk÷]ÏB !$yJsù óOçFøÿy_÷rr& Ïmøn=tã ô`ÏB 9@øyz Ÿwur 7U%x.Í £`Å3»s9ur ©!$# äÝÏk=|¡ç ¼ã&s#ßâ 4n?tã `tB âä!$t±o 4 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« ֍ƒÏs% ÇÏÈ  
“Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al Hasyr: 6)
[1465] Fai-i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ghanimah. ghanimah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. pembagian Fai-i sebagai yang tersebut pada ayat 7. sedang pembagian ghanimah tersebut pada ayat 41 Al Anfal dan yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i. pembagian dalam ayat ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr.Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a. Allah dan RasulNya. b. Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. anak yatim. d. fakir miskin. e. Ibnussabil. sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.
Hal ini telah terjadi pada harta Bani Nadlir dan Fadak, yang diperoleh tidak dengan pengerahan pasukan berkuda maupun unta kaum Muslim. Oleh karena itu harta ini benar-benar menjadi milik Rasulullah SAW. Harta ini sebagian dibelanjakan oleh beliau saat masih hidup untuk keperluan keluarganya selama setahun, dan sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata yang akan digunakan dalam perang di jalan Allah. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melanjutkan apa yang telah beliau lakukan.
Harta Fai’ adalah salah satu pos pendapatan Baitul Mal dalam Daulah Khilafah. Harta Fai’ sendiri bisa diperoleh ketika Daulah Khilafah telah ditegakkan. Sebelum Khilafah ada, maka konsep fai’ belum bisa diterapkan. Karena itu termasuk kebijakan negara. Diantara pembagian dan prosedur pembagian harta Fai’ antara lain:
1.       1/5 (ditashorufkan)
2.      4/5 diperuntukkan bagi :
·         Para pejuang perang
·         Para pejuang yang sudah gugur
·         Hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan orang mu`min.
c.       Amwal fadhla, berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau berasal dari barang-barang orang muslim yang meninggalkan negerinya
3.      dharibah): pengeluaran wajib.(uyuran wajib)
a.      Jiziyah
Jizyah adalah pungutan harta yang dikenakan atas setiap kepala. Kata jizyah itu diambil dari kata al-jaza yang artinya balasan. Sehingga dapat bermakna iuran Negara (dharibah) yang diwajibkan atas orang-orang ahli kitab sebagai imbangan bagi usaha membela mereka dan melindungi mereka atau sebagai imbangan bahwa mereka memperoleh apa yang diperoleh orang-orang Islam sendiri, baik dalam kemerdekaan diri, pemeliharaan harta, kehormatan dan agama.
Jizyah merupakan harta umum yang dibagikan untuk kemaslahatan rakyat, dan wajib diambil setiap satu tahun. Hukum jizyah adalah wajib berdasarkan nash Al-Quran. Allah swt. berfirman:
(#qè=ÏG»s% šúïÏ%©!$# Ÿw šcqãZÏB÷sム«!$$Î/ Ÿwur ÏQöquø9$$Î/ ̍ÅzFy$# Ÿwur tbqãBÌhptä $tB tP§ym ª!$# ¼ã&è!qßuur Ÿwur šcqãYƒÏtƒ tûïÏŠ Èd,ysø9$# z`ÏB šúïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tFÅ6ø9$# 4Ó®Lym (#qäÜ÷èムsptƒ÷Éfø9$# `tã 7tƒ öNèdur šcrãÉó»|¹ ÇËÒÈ  
 “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.(At-Taubah; 29)
Dari penjelasan ayat di atas menurut sebagian ahli tafsir mendefinisikan Jizyah ialah pajak per kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang-orang yang bukan Islam, sebagai imbangan keamanan bagi diri mereka.
Kaitannya dengan penetapan jizyah bagi kelompok nonmuslim ini, dapat dikategorikan menjadi empat kelompok, antara lain:
1.      Orang-orang Arab Musyrik. Dalam hal ini ulama sepakat untuk tidak mengambil atau menerima jizyah dari mereka, sebab bagi mereka hanya ada dua pilihan yaitu masuk Islam atau diperangi.
2.      Orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai golongan ahlul kitab berdasarkan ketetapan nash Al-Quran, sehingga dari kelompok ini diterima pengeluaran jizyahnya.
3.      Orang-orang Majusi dan Shabi’un dapat diterima jizyahnya berdasarkan kesepakatan sahabat, karena Rasulullah-pun sendiri berdasarkan riwayat beberapa hadist pernah menerima dan mengambil jizyah dari kelompok ini.
4.      Orang-orang non muslim lainnya seperti penyembah patung dan sebagainya tidak ada ketetapan yang pasti untuk pengambilannya, baik yang berasal dari al-Quran maupun al-Hadis.
Dalam hal ini masalah penerimaannya adalah bersifat ijtihadi, tergantung pada kemaslahatan dan pertimbangan yang berwenang (ulil amri). Dengan demikian yang dimaksud dengan ahlu dzimmah disini adalah setiap warga negara Islam dari kalangan non muslim yang berasal dari golongan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), ataupun yang berasal dari kelompok non ahlul kitab seperti Majusi, Shamiri maupun Shabi’ah, baik yang berasal dari bangsa Arab ataupun yang lainnya seperti bani Tughlab dan Najran. Dinamakan demikian karena mereka menjadi tanggungan kaum muslimin untuk memberikan perlindungan atas jiwa, kehormatan dan harta mereka.
Jizyah ditinjau dari kadarnya ada dua macam, yaitu:
1.       Jizyah Shulhiyah
Shulhiyah yaitu jizyah yang dikenakan berdasarkan perdamaian sudah tentu kadarnya sesuai dengan apa yang disepakati. Rasulullah SAW pernah melakukan jizyah yang semacam ini dengan Nasrani Najron yaitu dengan membayar persalinan pakaian. Umar pernah pula melakukannnya dengan mewajibkan mereka dengan dua kali lipat dari yang diambil dari muslim.
2.       Jizyah Ghair Shulhiyah
Jizyah ghair shulhiyah dalam hal ini membagi golongan dzimmi menjadi tiga kreteria, yaitu:
a)      Golongan orang-orang kaya bagi mereka dikenakan 48 dirham.
b)      Golongan menengah yang dikenakan kepada mereka 24 dirham.
c)      Golongan fakir yang masih dapat bekerja, bagi mereka dikenakan 12  dirham.(Menurut pendapat Imam Hanafi)
Akan tetapi dalam menentukan kriteria kaya mereka berbeda pendapat, ada yang mengatakan bahwa orang yang memiliki harta senilai 10.000 dirham ke atas adalah kaya, yang memiliki 200 dirham ke atas adalah golongan menengah, dan yang kurang dari 200 dirham adalah fakir.
Menurut As-Syafi’i, jizyah ditentukan minimalnya 1 dinar dan maksimalnya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang bersangkutan. Sedangkan menurut Imam Malik minimal dan maksimalnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemerintah. Pada masa Nabi Muhammad SAW dan pada masa khalifah Abu Bakar, penetapan besar kadar jizyah ini tidak dilakukan, hanya dilihat menurut keadaan yang sepantasnya atau berdasarkan perjanjian dan kerelaan yang bersangkutan. Barulah pada masa Umar bin Khattab, tatkala wilayah Islam semakin meluas, ditetapkan tiga kategori penduduk pembayar jizyah yang berbeda, yang kemudian diambil sebagai patokan tetap Imam Hanafi seperti yang dipaparkan di atas.
Disamping itu, ia juga menetapkan bahwa daerah-daerah yang menggunakan mata uang emas, seperti mesir dan syiria, pembayaran jizyahnya dalam bentuk uang emas (dinar). Sedangkan untuk wilayah yang menggunakan mata uang perak (dirham), seperti Mesopotamia, Bahrain, dan beberapa daerah lain, pembayaran jizyahnya dengan menggunakan dirham dengan perbandingan satu dinar ditetapkan sama dengan 12 dirham.
b.      Kharaj:
Kharaj secara sederhana dapat diartikan sebagai pajak tanah. Pajak tanah ini dibebankan atas tanah non-muslim dan dalam hal-hal tertentu juga dapat dibebankan atas umat islam.
Kharaj pertama kali dikenal dalam umat islam setelah perang khaibar. Pada saat itu rasulullah saw. memberikan dispensasi kepada penduduk yahudi khaibar untuk tetap memiliki tanah mereka, dengan syrat mereka memberikan sebagian hasil panennya kepada pemerintah islam. Dalam sejarah pemerintah islam kharaj merupakan sumber keuangan Negara yang dikuasai oleh komunitas   (pemerintah), bukan oleh sekelompok orang.
Kharaj dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu kharaj sebanding (proporsional) dan kharaj yang tetap. Jenis pertama dikenakan secara proporsional berdasarkan total hasil pertanian, misalnya seperdua, sepertiga atau seperlima dari hasil yang diperoleh. Sedangkan bentuk kedua dibebankan atas tanah tanpa membedakan status pemiliknya, apakah anak-anak atau dewasa, merdeka atau budak, perempuan atau laki-laki, muslim atau non-muslim. Kewajiban membayar kharaj hanya sekali setahun, meskipun panen yang dihasilkannya bisa tiga atau empat kali setahun.
Jumlah pajak yang pernah dipraktikan dalam pemerintahan islam beragam, sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang wajib membayarnya dan tanah pertaniaannya. Khalifah umar, misalnya menetapkan jumlah kharaj sawad al-iraq dengan ketentuan satu dirham untuk setiap jarib dan satu qafidz gandum untuk tanah yang terdiri dari sejumlah sungai dan kanal. Untuk tanah sawad, komposisi jumlah pajak perjarib adalah sebagai berikut:
1.      Anggur, 10 dirham
2.      Kurma, 8 dirham
3.      Tebu, 6 dirham
4.      Gandum, 4 dirham
5.      Kapas, 5 dirham
Menyangkut teknis pengumpulan kharaj biasanya dilakukan oleh sebuah tim  atau dewan yang diberi wewenang oleh pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Misalnya, Sa’d bin Abi Waqqash menetapkan pengumpulan dan pembayaran pajak tanah sawad dikoordinir oleh para tuan tanah. Bahkan pada tahun 20 H, umar membentuk satu lembaga kementerian khusus (Diwan al-Khawaraj) yang dipercayakan melakukan tugas pengumpulan pajak hasil bumi.
Menurut Sayyid Sabiq, ulama Mesir kontemporer, jika kharaj ini merupakan sewa tanah maka ukuran atau besarnya pajak diserahkan kepada kebijaksanaan pemerintah. Karenanya kharaj bisa berubah sesuai dengan perubahan situasi, kondisi dan waktu serta tempat. Ketentuan ini tiadak harus mengacu kepada kebijaksanaan Umar.
c.       Ushr :beya jukai ,kewajiban dari hasil konsumsi dll,
d.      Nawaibpajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa Perang Tabuk,.
3.      Sadekah .
a.       Infak
b.      Wakaf Wakaf, harta benda yang diindikasikan kepada umat Islam yang disebabkan Alloh dan pendapatannya akan didepositokan ke Baitul Maal,
4.      Pengeluaran (expenditure)
a.       Miskin berupa zakat
b.      Rutin berupa
Kemudian dalam masukan dan pengeluaraan negara atu sering disebut dengan   kebijakan fiskal.adapun kebijakan-kebijakan fisakal yang darat dilihat dari besar dan kecilnay pengeluaran dan pendapatan suatu negara adalah sbb:
1.      Jika GR>GE maka disebut kebijakan surplus.
2.      Jika GE<GE maka disebut dengan kebijakan depisit.
3.      Jika GR=GE maka disebut dengan kebijaka seimbang
Ket :
·         GR = pendapatan suaru negara /masukan suatu negara
·         GE= pengeluaran suatu negara/belanja negara.





hukumpelindungan konsumen terhadap jual beli secara online

KATA PENGANTAR
            الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, والصلاة والسلام على رسول الله, وعلى اله و أصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الد ين ,أمابعد    

Segala puji hanya milik Allah SWT, yang telah memberikan kesehatan dan kekuatan sehingga karya ini mampu jadi dan sempurna, selawat dan serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, berserta keluarga dan para sahabatnya dan pengikutnya hinggan hari kiamat.
Akhirnya karya ini bisa diselesaikan dengan tepat waktu, karya ini disusun berdasarkan sub materi yang berkaitan dengan hukum pelinduang konsumen, dan ini juga dibuat sebagai sarat dan setandriasi dalam mengikuti mata kuliah hukum pelinduangn konsumen, ternsaksi secara online meruapakna salah satu kajian dalam hukum pelinduangn konsumen, karan jika kita lihat secara detail perktik ini, maka kita bisa melihat pelangaran-pelangaran yang dilakukan oleh pelaku usaha karna ternsaksi mengkaji demikan untuk melihat pelindungan konsumen seperti apa.
Sementara itu apabila ada kesalahan dan kekeliruan  dalam sitiamatika dalam karya ini maka saya selaku penulis meminta maaf dan mudah-mudahan ini menjadi bermampaat bagi kita sebumua.
                                                                                    Mataram, 12 Mei 2015                                                                                   
                                                                                                Penulias
                                                DAFTAR ISI

HALAM SAMPUL
KATA PENGENTAR..........................................................................        i
DAFTAR ISI.........................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................        1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................        2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Gambaran umum pelinduang konsumen terhadap transaksi secara online
B.     Definisi ternsaksi secara online...................................................        7
C.     Pernedaan ternsaksi secara online dan langsung........................        9
D.    Kaitannya ternsaksi online dangan perjanjiaan...........................        12
BAB III PENUTUP
A.    kesimpulan...................................................................................        19
B.     saran............................................................................................        19








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang.
Pada zaman sekarang seiring pesatnya perubahan diberbagai bidang menciptakan corak dan sistem yang semakin maju, salah satunya adalah ternsaksi mengunakan teknologi yang kita kenal dengan online, ternsaksi online ini pada zaman sekarng sudah marak terjadi dan sudah menjadi satu andalan masyarakat masa kini dalam melakukan tarnsaksi, karna didalam ternsaksi online kita dimanjakan dengn segala pasilitas yang ada salah satunya adalah kemudahan yang ditawarkan.
     Trnsaksi secara online juga sudah menawarkan segala kemudahan yang ada didalamnya termasuk situs-situs yang sudah beraneka ragam yang bisa dikunjungi oleh setiap konsumen yang akan membeli barang, namun dari segalanya kemudahan yang ditawarkan tentunya akan memiliki kelemahan dan kekurangan yang akan merugikan konsumen, sehingga dalam ternsaksi secara online sangat rentan dengan kecurangn dan penipuan.
                 Begitu rentanya kecurangan dan penipuan yang ada menciptakan pelinduang terhadap konsumen sangatlah tipis, sehingga dengen demikian masalah ini sangat perlu sekali untuk dikaji, dengen demikian saya tertarik untuk membuat karya ilmiyah yang menyangkut tentang  aspek pelinduangan konsuemn terhadap ternsaksi secara online.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dikaji dalam karya ilimayah ini yang akan dikaji pada halaman berikutnya adalah sbb:
1.      Apa gambaran umum pelinduang konsumen terhadap transaksi secara online..?
2.      Apa definisi ternsaksi secara online…..?
3.       Bagimana pernedaan ternsaksi secara online dan langsung..?
4.      Bagaimana kaitannya ternsaksi online dangan perjanjiaan..?














BAB II
PEMBAHASAN
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
TERHADAP TRANSAKSI SECARA ONLINE

A.    Gambaran Umum Tentang Pelinduangn Konsumen
Perlindungan hukum terhadap konsumen menyangkut dalam banyak aspek kehidupan terutama dalam aspek kegiatan bisnis. Dalam undang-undang pelindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 1 menyebutkan bahwa konsumen adalah: setiap   orang   pemakai   barang   dan/atau   jasa   yang   tersedia   dalam masyarakat,   baik   bagi   kepentingan   diri   sendiri,   keluarga,   orang   lain   maupun   makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dengan demikian, berdasarkan pengertian tersebut, konsumen adalah orang yang membeli suatu produk hanya untuk digunakan olehnya (pemakai akhir), bukan untuk dijual kembali. Namun masalah perlindungan konsumen pada kenyataannya perlu diimbangi dengan langkah-langkah pengawasan agar kualitas dari barang yang bersangkutan tetap terjamin dan tidak merugikan konsumen. sehingga didalam undang-undang telah diatur tentang pengawasan terhadap barang yang dikonsumsi oleh setiap konsumen. didalam undang-undang tentang makanan juga dijelaskan tentang pengawasan yang terjantum didalam pasal 9 undang-undang tentang pangan nomor 18 tahun 2012 .[1]
Selanjutnya berbicara tentang teransaksi pihak kedua yang harus dipahami adalah pelaku usaha didalam undang-undang pelindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 1 menjelaskan bahwa pelaku usaha adalah adalah   setiap   orang   perseorangan   atau   badan   usaha,   baik   yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun   bersama­sama   melalui   perjanjian   menyelenggarakan   kegiatan   usaha   dalam berbagai bidang ekonomi.
Dalam kaitannya dengan hubungan perniagaan antara konsumen dengan pelaku usaha akan terkait dengan obyek perjanjian. Obyek perjanjian tersebut bisa merupakan suatu barang ataupun jasa yang diperjanjikan. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,dapat dihabiskan maupun  tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun  1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1butir 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan terhadap konsumen yang akan kami bahas adalah transaksi online yang sering kali menimbulkan masalah dikemuadian salah satu yang banyak masalah yang timbul adalah   penipuan dan penyelewengan didalamnya serta kurangnya perlindungan yang melindungi konsumen dalam aspek ekonomi tersebut.
Sesuai dengan pasal 2 Undang-undang dasar Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat 5 (lima) prinsip umum perlindungan  konsumen.
a.       Prinsip manfaat, yaitu segala upaya perlindungan konsumen harus  memberi manfaat bagi konsumen dan pelaku usaha; artinya dalam setiap transaksi apapun dan melewati apapun harus mengedapankan mamfaat demi kebaikan kedua belah pihak baik pembeli dan penjual.
b.      Prinsip keadilan, yaitu konsumen dan pelaku usaha hendaknya mendapat haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, begitu pula dalam setiap teransaksi harus dibarengi dengan kedialan yang memadai baik kedilan bagi konumen dan pelaku usaha. 
c.       Prinsip Keseimbangan, yaitu perlindungan konsumen diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah;
d.      Prinsip keamanan dan keselamatan konsumen, yaitu memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam menggunakan suatuproduk barang/ jasa;
e.       Prinsip kepastian hukum, yaitu pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Kesemua perinsip tersebut harus diikutsertakan didalam melakukan trensaksi terlebih terensaksi melewati teknologi atau online, karna Konsumen sangat sulit untuk meminta pertanggungjawaban produsen dari barang yang telah menimbulkan kerugian pada konsumen sehingga setiap konsumen ketika melakukan ternsaksi harus cermat dan pinter yang paling utama adalah kehati-hatian, kehati-hatian merupakan modal yang paling utama  yang harus diperhatikan dalam terensaksi online iersebut karna seperti yang kita lihat dengan melakukan ternsaksi melewati online semua menjadi mudah dan yang jauh menjadi dekat namun kesemua keuntungan terseabut tentaunya bayak masalah yang timbul.
Selanjutnya dalam perlindungan konsumen, hubungan hukum antaran produsen dan konsumen dapat terjadi melalui perjanjian yang langsung melibatkan kedua belah pihak. Pada umumnya transaksi semacam ini hanya dilakukan untuk barang-barang buatan rumah tangga yang diproduksi dalam jumlah yang tidak begitu besar. Melalui hukum perjanjian, konsumen dapat dilindungi dari perilaku produsen. Apabila produsen tidak memenuhi kewajiban yang  telah diperjanjikan, maka konsumen berhak untuk mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi.

B.     Definisi Ternsaksi Secara On Line
Pada saat ini banyak sekali bermunculan perjanjian yang bentuk dan isinya beraneka ragam, termasuk perjanian secara elektronik, sebagai akibat pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).[2]
 Disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya. Transaksi jual beli secara elektronik merupakan salah satu perwujudan ketentuan di atas.  Pada transaksi jual beli secara elektronik ini, para pihak yang terkait didalamnya, melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
Dalam perjanjian secara elektronik ini terlihat adanya pergeseranmakna dari kesepakatan sebagai keinginan atau kehendak para pihak yang membuat perjanjian,  sehingga muncul berbagai macam perjanjian baku/kontrak standar yaitu kontrak yang dibuat atas kehendak salah satu pihak saja.  Salah satu perjanjian/kontrak seperti ini adalah perjanjian secara elektronik/kontrak elektronik (digital contract), dimana dalam kontrak elektronik ini, bentuk dan  isi kontraknya merupakan keinginan dari penjual/pelaku usaha saja secara sepihak, sementara itu pembeli/konsumen hanya dapat mengikuti dan melakukan isi kontrak tersebut, walaupun pembeli dapat juga tidak menyetujui isi perjanjian tersebut, berarti tidak terjadi hubungan hukum antara penjual dengan pembeli.  Oleh karena itu dikenal adagium take it or leave it.
Kontrak elektronik adalah kontrak baku yang dirancang, dibuat,ditetapkan, digandakan, dan disebarluaskan secara digital melalui situs internet (website) secara sepihak oleh pembuat kontrak (dalam hal ini dapat pula oleh penjual), untuk ditutup secara digital oleh penutup kontrak (dalam hal ini konsumen/pembeli).
Kontrak/perjanjian secara elektronik sebagai salah satu perjanjian baku dilakukan secara jarak jauh bahkan sampai melintasi batas negara, dan biasanya para pihak dalam perjanjian elektronik tidak saling bertatap muka atau tidak pernah bertemu.
Perjanjian elektronik menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diartikan sebagai dokumen elektronik yang memuat transaksi dan/atau perdagangan elektronik, sedangkan perdagangan secara elektronik diartikan sebagai perdagangan barang maupun jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer atau media elektronik lainnya. Salah satu perjanjian yang akan dibahas adalah perjanjian jual beli,sebagaimana termuat dalam Pasal 1457 BW yang berbunyi: Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan
C.    Perbedaan Ternsaksi Secara Langsung Dengan Online
Untuk membedakan kedua bentuk teransaksi ini baik terensaksi secara langsung dan online tentunya memiliki bayak pernedaan, pada dasarnya perjanjian antara produsen dan konsumen, prestasi yang harus dipenuhi dapat diukur baik jumlah, berat, jenis, dan sebagainya.
1.      Ternasaksi Secara Langsung
Pada mulanya, transaksi perdagangan dilakukan secara langsung antara produsen dan konsumen, di mana produsen menyerahkan barang yang diproduksinya langsung kepada konsumen yang langsung membayar harga barang. Namun transaksi semacam itu saat ini sudah jarang sekali dilakukan terutama di perkotaan.  padahal jika kita bandingkan ternsaksi semacam ini lebih menguntungkan mulai dari akibat hukum sampai dengan kebebasan dalam melakukan perjanjian,
Diantara kelebihan yang dapat dilakukan oleh konsumen dalam memebeli barang sacara langsung adalah sbb:
a.       Bebas memilih barang tampa ada  unsur penipuan.
Artinya apa bahwa ketika seorang melakukan tarnsaksi secara langsung seorang pembeli bebas memilih dan melihat barang yang diinginkan bahkan untuk barang-barang tertentu bisa dicoba, sehingga tingkat kepuasan sangat tinggi serta unsure penipuan terhadap barang juga semikin kecil.
b.      Kepastian akan barang untuk didapatkan terjamin.
Keuntungan yang kedua adalah barang yang kita inginkan juga pasti kita dapatkan, sehingga adanya barang maka adanya pembelian terhadap barang itu sendiri, hal ini berbeda dengan jual beli secara on line yang tingkat penipuanya sangat tinggi, dimana kadang penjual sengaja meminta bayaran duluan kemudian barang baru bisa dikirim, inilah yang kadang sarat dengan unsure penipuan.
c.       Bisa langsung memggugat pelaku usaha apabila melakukan kesalahan.
Inilah kelebihan yang selanjutnya dimana seorang yang meras dirugikan terhgadap suatubarang berhak untuk menuntut secara hukum bahwa telah terjadi penipuan dan lain sebaginya
2.      Ternsaksi Secara On Line
Saat trensaksi melewati online sedang marak terjadi media dengan  dengan situs yang beraneka ragam, kondisi seperti ini disebabkan oleh trend perdagangan di mana barang-barang diproduksi secara masal dan melibatkan rantai perdagangan yang panjang, sehingga konsumen tidak lagi dapat berhubungan langsungdengan produsen Dengan tidak adanya hubungan kontraktual langsung antara produsen dan konsumen, maka apabila produsen tidak memenuhi kewajibannya, konsumen tidak lagi dapat menggugat produsen atas dasar wanprestasi. Konsumen hanya dapat menggugat produsen atas dasar perbuatan melawan hukum.
Kemudian jika mengacu kepada kekurangan yang dimiliki ternyata ternsaksi melewati on line riskan dengan kecurangan dan penipuan yang berbagi bentuk.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, maka pemerintah Republik Indonesia harus melakukan  tindakan-tindakan yang dapat melindungi konsumen di seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa setiap anggota masyarakat adalah konsumen.
Dengan demikian perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan ataupun melalui keputusan-keputusan tata usaha negara; yang termasuk dalam ruang lingkup hukum publik. Selain itu pemerintah dapat mengembangkan pendidikan bagi konsumen dan penetapan suatu insentif untuk mendorong perilaku yang diharapkan oleh pemerintah; dalam hal ini yang menyangkut perlindungan terhadap konsumen.
Perjanjian jual beli yang terjadi antara penjual dengan pembeli terkadang dibuat dalam bentuk perjanjian standar atau klausula baku yang isinya ditetapkan secara sepihak oleh penjual. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, telah ditegaskan bahwa penjual dilarang membuat atau mencantumkan klausulabaku pada setiap perjanjian yang :
1.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali
barang yang dibeli konsumen;
3.      menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen;
D.    Transaksi On Line Kaitanya Dengan Perjanjiaan
Persoalan mengenai transaksi jual beli tidak terlepas dari perjanjian,karena setiap proses jual beli pasti akan diawali dengan sebuah kesepakatan,yang mana kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian. Berdasarkan ketentuan Pasal 1313 Burgerlijk Wetboek (BW), disebutkan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang lain atau lebih. Perjanjian dapat dilakukan oleh para pihak sesuai kehendaknya masing-masing baik dari segi bentuk, macam maupun isinya, hal ini merupakan wujud dari asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) BW yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.[3]  Namun demikian sebebas apapun seseorang membuat perjanjian tetap harus memperhatikan syarat sahnya perjanjian seperti termuat dalam ketentuan pasal 1320 BW, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan dan
ketertiban umum. Pasal 1320 BW mengatur bahwa syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
a)      Kesepakatan para pihak[4]
b)      Kecakapan para pihak dalam perjanjian
c)      Suatu hal tertentu
d)     Suatu sebab yang halal[5]
      Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak dari para pihak yang membuat perjanjian, sehingga dalam melakukan suatu perjanjian tidak boleh ada pakasaan, kekhilapan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog). Kecakapan hukum sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian maksudnya bahwa para pihak yang melakukan perjanjian harus telah dewasa, sehat mentalnya serta diperkenankan oleh undang-undang.  Menurut Pasal 1330 BW juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan seseorang dikatakan dewasa yaitu telah berusia 18 tahun atau telah menikah. Apabila orang yang belum dewasa hendak melakukan sebuah perjanjian, maka dapat diwakili oleh orang tua atau walinya.  Sementara itu seseorang dikatakan sehat mentalnya berarti orang tersebut tidak berada dibawah pengampuan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1330 junto Pasal 433 BW. Orang yang cacat mental dapat diwakili oleh pengampu atau  curatornya.  Sedangkan orang yang tidak dilarang oleh undang-undang maksudnya orang tersebut tidak dalam keadaan pailit sesuai isi Pasal 1330 BW junto Undang-Undang Kepailitan. Suatu hal tertentu berhubungan dengan objek perjanjian, maksudnya bahwa objek perjanjian itu harus jelas, dapat ditentukan dan diperhitungkan jenis dan jumlahnya, diperkenankan oleh undang-undang serta mungkin untuk dilakukan para pihak. Suatu sebab yang halal, berarti perjanjian termaksud harus dilakukan berdasarkan itikad baik. Berdasarkan Pasal 1335 BW, suatu perjanjian tanpa sebab tidak mempunyai kekuatan.  Sebab dalam hal ini adalah tujuan dibuatnya sebuah perjanjian.
Kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak merupakan syarat sahnya perjanjian yang bersifat subjektif. Apabila tidak tepenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan artinya selama dan sepanjang para pihak tidak membatalkan perjanjian, maka perjanjian masih tetap berlaku. Sedangkan suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal merupakan syarat sahnya perjanjian yang bersifat objektif. Apabila tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum artinya sejak semula dianggap tidak pernah ada perjanjian.
Pada kenyataannya, banyak perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian secara keseluruhan, misalnya unsur kesepakatan sebagai persesuaian kehendak dari para pihak yang membuat perjanjian pada saat ini telah mengalami pergeseran dalam pelaksanaannya.  Pada saat ini muncul perjanjian-perjanjian yang dibuat dimana isinya hanya merupakan kehendak dari salah satu pihak saja. Perjanjian seperti itu dikenal dengan sebutan Perjanjian Baku. Dalam suatu perjanjian harus diperhatikan pula beberapa macam asas yang dapat diterapkan antara lain :
1)      Asas Konsensualisme, yaitu azas kesepakatan, dimana suatu perjanjian dianggap ada seketika setelah ada kata sepakat.
2)      Asas Kepercayaan, yang harus ditanamkan diantara para pihak yang membuat perjanjian.
3)      Asas kekuatan mengikat, maksudnya bahwa para pihak yang membuat perjanjian terikat pada seluruh isi perjanjian dan kepatutan yang berlaku
4)      Asas Persamaan Hukum, yaitu bahwa setiap orang dalam hal ini para pihak mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.
5)      Asas Keseimbangan, maksudnya bahwa dalam melaksanakan perjanjian harus ada keseimbangan hak dan kewajiban dari masingmasing pihak sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
6)      Asas Moral adalah sikap moral yang baik harus menjadi motivasi para pihak yang membuat dan melaksanakan perjanjian.
7)      Asas Kepastian Hukum yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.
8)      Asas Kepatutan maksudnya bahwa isi perjanjian tidak hanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi juga.harus sesuai dengan kepatutan, sebagaimana ketentuan Pasal 1339 BW yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
9)      Asas Kebiasaan, maksudnya bahwa perjanjian harus  mengikuti kebiasaan yang lazim dilakukan, sesuai dengan isi pasal 1347 BW yang berbunyi hal-hal yang menurut kebiasaan  selamanya diperjanjikan dianggap secara diam-diam dimasukkan ke dalam.perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.  [6]
Hal ini merupakan perwujudan dari unsur naturalia dalam perjanjian. Sebagai wujud dari asas kebebasan berkontrak, pada saat ini banyak sekali bermunculan perjanjian yang bentuk dan isinya beraneka ragam,termasuk perjanjian secara elektronik, sebagai akibat pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini.
Selanjutnya, dalam kontrak jual beli para pelaku yang terkait didalamnya yaitu penjual dan pembeli memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda.  hak seorang pembeli yang diatur didalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 4 tentang pelindungan konsumen menjelaskan hak konumen yang harus diberikan oleh pelaku usaha dianatara hak terseabut yang bisa dilanggar dalam julan beli secara online adalah sbb:
1.      hak untuk mendapatkan informasi.
Didalam jual beli secara online yang paling rentan dengan kekurangan adalah informasi yang kurang jelas dari penjual, sehingga produk yang dibeli kadang tidak sesui dengan apa yang tawarkan, ini meruupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
padahal seorang konumen harus mendapatkan informasu yang jelas terhadap suatu produk apabila benda yang ditrnsasikan cacat maka  perjanjian bisa dibatlakan, begitupula kekeliruan baik keliluar terhadap benda maupun subjek maka didalm hukum perjajian maka perjanjian tersebut bisa dibatalakan.[7]
Pada transaksi jual beli secara elektronik, seorang penjual atau pelaku usaha yang menawarkan suatu produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi secara lengkap da benar berkaitan dengan syaratsyarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.  Ketentuan termaksud telah ditegaskan dalam Pasal 9  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha dalam hal ini penjual untuk tidak beritikad baik dalam menawarkan serta menjual produk-produknya itu.
2.      Hak Untuk Mendapat Uapaya Hukum Yang Patut.
kemudian inilah yang menjadi masalah yang sangat besar, dari kekurangan ternsaksi melewati online ketika seorang konsumen dirugikan maka dimana mereka mengadukan sementara ternsaksi secara online tidak secara langsung, sehingga sulit untuk mencari pelaku usaha yang memasarkan barng tersebut, sehingga ini menjadi masalah yang sangat serius dan pelangaran hak konsumen yang sangat memperihatinkan.
Dengan demikian hak dan kewajiban penjual dan pembeli sebagai para pihak dalam perjanjian jual beli harus dilaksanakan dengan benar dan lancar,apabila para pihak memperhatikan dan melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.  Ketentuan mengenai hak dan kewajiban penjual dan pembeli tersebut diatas, berlaku juga dalam transaksi jual beli secara elektronik, walaupun antara penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun tetap ketentuan mengenai hak dan kewajiban penjual dan pembeli ini harus tetap ditaati. 











BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Setelah mengkaji dan membaca isi dari karya ini maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa, elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya. Transaksi jual beli secara elektronik merupakan salah satu perwujudan ketentuan di atas. 
Ternsaksi tersebut sekalipun memiliki kemudahan namun kekurangan juga sangat diperhitungkan karna tidak jarang mereka yang melakukan ternsaksi tersebut tidak puas karna adanya kesalah salah satu pihak, sehingga setiap ternsaksi tersebut husunya seorang konsuemn harus cermat dan hati-hati dalam melakukan ternsaksi tersebut, sehingga bisa terhindar dari kecurangan dan penipuan.
B.     saran
Kemudian adapun saran yang dapat penulis sampaikan adalah: apabila dalam karya ini terdapat kesalahan dan kekliruan maka saya selaku penyusun meminta maaf dan mudah-mudahan karna ilmiyah ini dapat menjadikan salah satu media untuk meningkatkan keilmuan kita husunya dibidang hukum.



DAFTAR PUSATKA

Ahmad Miru,hukum pelindungan konsumen,(jakrta,PT Raja Grapindo persada, 2004)
Gunawan Widjaja Dkk,Hapusnya perikatan.(Jakarta,PT Raja Grapindo Persada, 2003)
J.Satrio,hukum perikatan perikatan pada umunya,(bandung,Alumni,1999)
Subekti, Tjitrosudibio,kitab undang-undang hukum perdata,(jakrta,PT Frainya Parmita,2004)
Suharnoko,hukum perjanjian teori dan analisi kasus,(Jakrta,Prenadamedia Group,2008)
Uandang-Undang  nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
UndangUndang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).




[1] uandang-undang  nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
[2] UndangUndang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
[3] Subekti, Tjitrosudibio,kitab undang-undang hukum perdata,(jakrta,PT Frainya Parmita,2004)
[4] J.Satrio,hukum perikatan perikatan pada umunya,(bandung,Alumni,1999) hlm.33
[5] suharnoko,hukum perjanjian teori dan analisi kasus,(Jakrta,Prenadamedia Group,2008) hlm.27
[6] Gunawan Widjaja Dkk,Hapusnya perikatan.(Jakarta,PT Raja Grapindo Persada, 2003) hlm.13
[7] Ahmad Miru,hukum pelindungan konsumen,(jakrta,PT Raja Grapindo persada, 2004) hlm.39